Konsultasi Online

admin

Arsip Artikel
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini27
mod_vvisit_counterKemarin422
mod_vvisit_counterMinggu Ini2325
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2546
mod_vvisit_counterBulan Ini10341
mod_vvisit_counterBulan Lalu8210
mod_vvisit_counterSemua125878

Online (20 minutes ago): 1
Your IP: 38.107.179.217
,
Today: Jan 28, 2012
Yang Sedang Online
Ada 25 tamu online
Pemecahan Masalah Hukum
berdasarkan Rakernas MARI 2011Permasalahan #7
Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai. Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?
Pemecahan Masalah
Putusan yang telah dieksekusi oleh pengadilan atau dilaksanakan secara sukarela / damai oleh para pihak di luar pengadilan, tidak dapat dieksekusi lagi oleh pengadilan.
Permasalahan #8
Seorang suami bernama A mengajukan permohonan izin poligami. Karena tidak memenuhi syarat, PA menolak permohonan izin poligami A tesebut. Karena calon isteri kedua (C) sudah hamil dan atas desakan dari orang tua C agar A harus bertanggung jawab, maka A dan C nikah dibawah tangan, setelah A dan C memperoleh anak satu, A mengajukan permohonan isbat nikah pada PA yang sama. Bagaimana sikap PA terhadap permohonan itsbat nikah tersebut ?
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II.
Permasalahan #9
Biaya panggilan pertama perkara prodeo untuk daerah yang sulit dijangkau baik dari segi wilayahnya maupun transportasinya.
Pemecahan Masalah
Pedomani Sema No. 10 Tahun 2010 dan Juklak Lampiran Huruf B Sema No. 10 Tahun 2010

Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai. Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?


Please wait while JT SlideShow is loading images...
Tata cara berperkara di PA MagelangPesan AdministratorInformasi Perkara Online - SIADPAContoh Gugatan / PermohonanForm Pengaduan Online

Jakarta l Badilag.net

Anda melihat rekan kerja Anda melakukan tindakan yang menyimpang tapi Anda segan melaporkannya? Atau Anda tahu atasan Anda melanggar peraturan perundang-undangan tapi Anda takut melaporkannya?

Tak usah bingung. Ambil HP Anda. Buka fasilitas SMS. Ketiklah Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900.

Layanan pengaduan lewat SMS ini telah dibuka sejak 27 Desember 2011, tepat ketika Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS).

Dengan SK itu, Ketua MA memberi lampu hijau kepada aparat peradilan, baik yang bekerja di MA maupun di empat lingkungan peradilan di bawahnya, untuk menyampaikan pengaduan menggunakan SMS.

Ketua MA menyatakan, layanan pengaduan via SMS ini dibuka karena pada umumnya aparat peradilan tidak mau atau tidak berani menyampaikan laporan atau pengaduan disebabkan oleh perasaan takut atau segan kepada atasan dan aparat di satuan kerjanya.

Adapun yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lalu, setelah Anda mengirim SMS berisi pengaduan, apa yang akan terjadi?

Di Jakarta, ada satuan tugas (satgas) yang memantau SMS pengaduan Anda. Satgas ini dibentuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Baca selengkapnya...

 

Berdasarkan Pasal 1 huruf d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Calon mempelai pria memang wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak (lihat Pasal 30 KHI). Hal ini sesuai dengan perintah Al-Quran (surat Al-Nisa’ [4]: 4): “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Ulama pakar tafsir Al-Quran Dr. M. Quraish Shihab, M.A. menjelaskan dalam bukunya Wawasan Al-Quran : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat antara lain bahwa, “suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya. Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.”

Penentuan mahar ini didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam (lihat Pasal 31 KHI). Jadi, terkait pemberian mahar tidak dapat dipaksakan jenis maupun nilainya oleh salah satu pihak saja.

Mahar/pemberian ini diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadi dari mempelai wanita (lihat Pasal 32 KHI). Dalam pelaksanaan penyerahan mahar, mahar diserahkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita secara tunai. Namun, apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria (lihat Pasal 33 KHI).

Kewajiban menyerahkan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita ini bukanlah merupakan rukun dalam perkawinan Islam. Rukun perkawinan Islam adalah 5 (lima) hal berikut ini (Pasal 14 KHI):

  1. Calon suami;
  2. Calon Istri;
  3. Wali Nikah;
  4. Dua orang saksi; dan
  5. Ijab dan Kabul.

Menurut hukum Islam, kelima syarat/rukun tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Karena mahar bukan rukun atau syarat sahnya perkawinan Islam maka seperti yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (2) KHI, kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan. Pada prinsipnya, ketiadaan mahar atau kekurangan mahar tidaklah membatalkan suatu perkawinan. 

Baca selengkapnya...

 

Aparat PA Harus Mempertahankan Identitas Mereka

Yogyakarta | badilag.net

Itulah yang ditegaskan oleh Waka MA Bidang Non Yudisial, Dr.H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum ketika memberikan pembinaan di PTA Yogyakarta, Jum’at malam (20/1/2012). Keesokan harinya, ia diundang sebagai pembicara kunci pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Agama Islam, UII Yogyakarta, Sabtu (21/1/2012).

Tampak hadir juga, Hakim Agung Habiburrahman, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Panmud Perdata Agama, Edi Riyadi, sejumlah KPTA, dan hakim di wilayah PTA Yogyakarta.

Dalam arahannya, Ahmad Kamil mengharapkan agar aparat Peradilan Agama tetap menjaga karakter-karakter luhur yang dimiliki. Di antara karakter tersebut adalah semangat belajar, bekerja keras, mau berkorban untuk instansi dan menjunjung tinggi persaudaraan.

Ia kemudian menyebut karakter tersebut sebagai “identitas PA”.

Ahmad Kamil menceritakan kisahnya tidak dapat merayakan idul fitri bersama keluarga. Ketika itu, pada malam takbiran ia harus pergi ke Aceh demi melaksanakan tugas dengan menggunakan bus.

“Dengan cerita ini saya ingin memotivasi kawan-kawan, terutama yang muda-muda, agar jangan mudah pantang menyerah,” ujarnya.

Baca selengkapnya...

 

Pernikahan merupakan tahapan hidup yang banyak orang harus lalui. Hampir semua manusia menginginkan pernikahan dengan lawan jenisnya. Memang ada sekelompok orang yang telah mengikrarkan diri untuk tidak

menikah dengan beberapa alasan tertentu. Nah, bagi Anda yang telah siap untuk berumah tangga sebaiknya memahami konsep dan cita-cita dari suatu pernikahan. Kita harus sadar bahwa saat kita telah menemukan pasangan hidup, dan antara Anda berdua telah sepakat untuk menikah, maka Anda berdua harus sudah mengikrarkan bahwa Anda berdua hanya ingin menikah sekali seumur hidup, sehingga secara tidak langsung Anda berdua menginginkan pernikahan abadi sampai akhir hayat Anda berdua.

Dengan mengikrarkan diri untuk hanya menikah satu kali seumur hidup, berarti Anda berdua telah menghindarkan sejauh mungkin dari adanya perceraian di kemudian hari. Perceraian dalam suatu bahtera keluarga merupakan malapetaka bukan hanya bagi Anda berdua, namun juga bagi buah hati Anda untuk Anda yang telah memilikinya. Tentunya kejiwaan anak-anak yang telah Anda berdua miliki akan tumbuh dengan tidak normal. Oleh karena itu, bila suatu saat Anda bertengkar hebat dan salah satu dari Anda berdua mengungkapkan keinginan bercerai, maka dengan mengingat pada ikrar Anda berdua sebelum melangsungkan pernikahan, Anda berdua akan teringat dan tersadar bahwa cita-cita Anda berdua sedari awal untuk menikah adalah membina rumah tangga tanpa perceraian sampai akhir hayat hidup Anda berdua.

Baca selengkapnya...

 

Kegagalan pernikahan adalah suatu hal yang tidak diinginkan oleh semua anggota keluarga. Tidak hanya suami atau istri sebagai pasangan dalam ikatan pernikahan yang merasakan kepahitan dalam kegagalan pernikahan tapi juga anak-anak, buah pernikahan pasangan tersebut akan ikut jadi korban. Pernikahan yang gagal dan berakhir pada sidang perceraian merupakan akibat dari keegoisan pasangan suami istri dalam membina sebuah rumah tangga.

Masalah yang timbul pada setiap pernikahan seharusnya menjadi bumbu-bumbu manis yang mempertebal rasa cinta pasangan tersebut. Mengatasi ego pasangan dalam menghadapi rintangan kehidupan. Berbagai masalah yang timbul akibat dari sulitnya mempersatukan ego masing-masing yang sering menjadi bumerang dan berakhir pada sebuah perceraian.

Apakah ini yang Anda inginkan?

Perceraian? Hm, saya pikir tidak ada pasangan yang berharap akan berakhir pada sebuah perceraian. Dari awal berhubungan, mulai dari perkenalan atau pacaran, mengenal satu sama lain kemudian akhirnya memutuskan untuk masuk ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Tahapan-tahapan ini membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga pasangan ini benar-benar saling mengenal lebih dalam tentang calon pasangannya, dan mampu mengatasi ego masing-masing.

Pemutakhiran Terakhir (Senin, 16 Januari 2012 10:12)

Baca selengkapnya...

 
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis

Jum`at

07:30 - 16:00

07:00 - 16:00

Jadwal Sidang
Senin - Kamis 09:00 - selesai
Link Terkait

Putusan

Legislasi

Siadpaweb

Direktori Putusan

Berita Hukum
News And Service
  • Puting beliung rusak 43 rumah di Lebak
    Sebanyak 43 rumah warga pada tujuh desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, rusak diterjang angin puting beliung, Jumat sore.
  • ICMI netral dalam pilkada Aceh
    Ketua Presidium Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Ilham Akbar Habibie menyatakan organisasi tersebut tetap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur/wakil gubernur pada 2012 di Provinsi Aceh.
  • Wartawan ANTARA raih Anugerah Adinegoro
    "Indonesia dalam Made Rai dan Ra`i" karya Masuki M. Astro yang disiarkan pada www.antarajatim.com pada 30 September 2011 menjadi pemenang penghargaan khusus Hari Pers Nasional kategori Jurnalistik Siber 2011.
  • Dua santri terseret arus sungai Ciberang
    Dua santri pondok pesantren modern La Tansa Mashiro di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, terseret arus Sungai Ciberang yang deras setelah kawasan tersebut diguyur hujan di daerah itu.
Istilah Hukum Peradilan

Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.

Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.

Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Galeri Foto
Turut Berduka cita