|
Fokus Peradilan
|
Serba-serbi
|
Penilaian Website, PA Mempawah dan PTA Palembang Terbaik
Hasil penilaian terhadap website pengadilan yang baru saja dirilis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) atas dukungan the Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) cukup mengejutkan. Pengadilan-pengadilan di Pulau Jawa yang dulu mendominasi penilaian kini harus puas disalip oleh pengadilan-pengadilan dari luar Jawa.
PSHK menobatkan situs PA Mempawah dan situs PTA Palembang sebagai situs pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terbaik di lingkungan peradilan agama sekaligus terbaik dari seluruh lingkungan peradilan.
Menggunakan 47 kriteria untuk website pengadilan tingkat pertama, dengan skor maksimal 94, website PA Mempawah berhasil mendapatkan skor 73. Lima besar website PA di bawah PA yang terletak di Kalimantan Barat itu adalah website PA Ujung Tanjung (71), PA Kandangan (69), PA Pekalongan (68), dan PA Amuntai (68).
Sementara itu, menggunakan 46 kriteria untuk website pengadilan tingkat banding, dengan skor maksimal 92, website PTA Palembang memperoleh skor 54. Lima besar website PTA di bawah PTA Palembang adalah website PTA Surabaya (53), MS Aceh (52), PTA Bengkulu (52) dan PTA Bandarlampung (52).
Hasil assessment itu juga menunjukkan, dari seluruh lingkungan peradilan, nilai rata-rata tertinggi diperoleh oleh lingkungan peradilan agama. Rata-rata website PA mendapat skor 42,5 dan rata-rata website PTA memperoleh skor 40,28.
Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng World Bank, AusAid dan PEKKA
Cianjur l Badilag.net Masa depan Posbakum di Peradilan Agama pada tahun 2013 masih belum jelas. Lokasi posbakum, anggaran, persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan lainnya belum terpecahkan. Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013. “Saya sangat khawatir Posbakum tidak dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal pada tahun 2013,” ujarnya, di hadapan Rachael Moore, Counsellor AusAID, ketika berkunjung ke Pengadilan Agama Cianjur, Selasa (8/5/2012). Bila benar-benar terjadi, menurut Wahyu Widiana, ini merupakan kemunduran yang patut disesalkan. “Ketika saat ini masyarakat merasa sangat terbantu oleh Posbakum, kemudian tiba-tiba tahun depan Posbakum tidak ada di PA atau persyaratannya malah sulit, maka masyarakat akan sangat kecewa,” ungkapnya.
Apa Kabar Kode Etik Panitera dan Jurusita?Jakarta l Badilag.net Ada kabar gres seputar profesi kepaniteraan dan kejurusitaan. Setelah sekian lama tidak memiliki code of conduct, para panitera dan jurusita—termasuk panitera pengganti dan jurusita pengganti—akan memiliki kode etik profesi. Saat ini draft kode etik itu sedang disusun oleh sebuah Kelompok Kerja dan Tim Perumus. “Kode etik itu akan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan tenaga kepaniteraan dan kejurusitaan,” ungkap Aria Sujudi, anggota Tim Pembaruan Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu, di Jakarta. Sebagaimana diketahui, sejauh ini profesi panitera dan jurusita belum memiliki kode etik tersendiri. Padahal, sebagai partner hakim di lembaga peradilan, kedua profesi itu memiliki kedudukan yang tak kalah penting. Bila dilacak, yang ada saat ini hanyalah kode etik yang disusun Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Meski menyebut langsung profesi panitera, kode etik yang terdiri dari 8 pasal itu lebih terfokus pada regulasi keanggotaan IPASPI ketimbang pengaturan yang rinci mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan panitera dan jurusita. Penyusunan kode etik panitera dan jurusita sudah dimulai tahun lalu. Sebagaimana diwartawakan situs pembaruan peradilan, pada September tahun lalu pernah diadakan diskusi mengenai kode etik panitera dan jurusita. Diskusi itu melibatkan narasumber dari Federal Court of Australia (FCA). “Pembentukan kode etik menjadi salah satu upaya dalam rangka peningkatan kapasitas panitera dan juru sita pengadilan, selain bertujuan untuk melindungi kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Suhadi, yang saat itu masih menjabat Panitera MA.
KAJIAN FIQH DAN HUKUM KONTEMPORER ATAS KEDUDUKAN WALI Oleh SUGIRI PERMANA (Hakim PA Tanggamus. Wilayah PTA Bandar Lampung)
Dalam pandangan mazhab Maliki, Syafi?i dan Hanbali, wali merupakan syarat dalam pernikahan[1] , sehingga dianggap tidak sah apabila pernikahan tidak memakai wali.[2] Para ulama sepakat mengenai kedudukan wali untuk menikahkan anaknya yang kecil, gila ataupun yang kurang kemampuan akalnya. Akan tetapi apabila anaknya sudah balig, berakal Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan ulama lainnya. Menurut Abu Hanifah, bagi yang berakal, baligh apalagi statusnya janda ia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Jumhur ulama tetap dengan pendapatnya semula, yaitu pernikahan akan sah jika adanya wali baik anak tersebut kecil, dewasa, balig ataupun janda. Menurut mazhab Hanabilah, tetap harus ada izin (persetujuan) baik janda ataupun gadis, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi?i persetujuan hanya untuk janda, apabila masih gadis tidap perlu mendapat persetujuan dari anak tersebut meskipun adanya persetujuan akan lebih baik bagi pernikahan yang akan dilangsungkan.[3] Dalam pandangan Abu Hanifah dan Abu Yusuf, meskipun izin wali tidak diperlukan dalam sebuah pernikahan, wali mempunyai kewenangan apabila pernikahan yang dilangsungkan oleh anaknya ternyata dilakukan dengan lelaki yang tidak sekufu. Perbedaan yang cukup jauh antara pendapat Abu Hanifah dengan jumhur ulama, lebih karena disebabkan metodologi dalam pengambilan hukum. Aqad nikah dalam mazhab Hanafiyah dipersamakan dengan akad jual beli. Oleh karena itu syaratnya cukup ijab dan qabul, kedudukan wali hanya diperuntukan bagi pasangan suami istri yang masih kecil. Di sisi lain ulama Hanafiyah memandang tidak adanya ketentuan yang tegas mengenai status wali baik dalam al Quran maupun hadits. Beberapa hadits Rasulullah yang menjelaskan mar’ah tidak boleh menikahkan sendiri, memberi makna sesuai lafadnya di mana mar’ah merupakan anak kecil yang belum dewasa sehingga tidak sah apabila ia menikahkan dirinya.[4] Di samping itu, dalam ushul fiqh mazhab Hanafiyah, hanya menganggap sebagai suatu kewajiban (fardl) ketika dalil yang ditetapkan berasa dari Al Quran ataupun hadits mutawatir dengan penunjukkan hukum yang tegas.[5] Dalil-dalil al Quran yang menjadi hujjah keharusan wali oleh ketiga Imam, dipandang memberikan petunjuk secara langsung (z}onniy al dilalah) sehingga tidak dapat diambil kesimpulan bahwa wali adalah satu keharusan dalam sebuah pernikahan. Demikian halnya dengan hadits-hadits yang mengharuskan adanya wali statusnya tidak termasuk dalam kelompok mutawatir. Penerapan hukum keluarga pada negara Saudi Arabia, Jordania, Maroko dan Malaysia merupakan cerminan dari ke empat mazhab sunni. Demikian halnya dengan penerapan kedudukan wali dalam hukum perkawinan. Jordania merupakan negara hasil penetrasi Inggris (dengan corak common law), namun dalam menerapkan hukum keluarga lebih bersifat legalistik mengikuti Turki yang terpengaruh dengan sistem hukum Prancis code cipil, di mana hukum terwujud dalam sebuah perundang-undangan. Dengan latar belakang mazhab Hanafi, Jordania menerapkan hukum keluarga dengan pengaruh yang kuat dari mazhab Hanafi. Diantara penegasan mazhab Hanafi berkenaan dengan urutan wali dan hukum waris yang menisbahkan langsung pada mazhab Hanafi.
Hukum Keluarga di Dunia islam Modern (Sistem Peradilan Islam, Turki dan Indonesia)
Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 20 April 2012 10:40)
|
























































