Ketua PA Magelang
Informasi Kepaniteraan
Konsultasi Online

admin

Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini103
mod_vvisit_counterKemarin111
mod_vvisit_counterMinggu Ini214
mod_vvisit_counterMinggu Lalu794
mod_vvisit_counterBulan Ini2540
mod_vvisit_counterBulan Lalu5085
mod_vvisit_counterSemua154516

Online (20 minutes ago): 4
Your IP: 38.107.179.217
,
Today: Mei 21, 2012
Yang Sedang Online
Ada 4 tamu online
Pemecahan Masalah Hukum
berdasarkan Rakernas MARI 2011Permasalahan #7
Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai. Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?
Pemecahan Masalah
Putusan yang telah dieksekusi oleh pengadilan atau dilaksanakan secara sukarela / damai oleh para pihak di luar pengadilan, tidak dapat dieksekusi lagi oleh pengadilan.
Permasalahan #8
Seorang suami bernama A mengajukan permohonan izin poligami. Karena tidak memenuhi syarat, PA menolak permohonan izin poligami A tesebut. Karena calon isteri kedua (C) sudah hamil dan atas desakan dari orang tua C agar A harus bertanggung jawab, maka A dan C nikah dibawah tangan, setelah A dan C memperoleh anak satu, A mengajukan permohonan isbat nikah pada PA yang sama. Bagaimana sikap PA terhadap permohonan itsbat nikah tersebut ?
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II.
Permasalahan #9
Biaya panggilan pertama perkara prodeo untuk daerah yang sulit dijangkau baik dari segi wilayahnya maupun transportasinya.
Pemecahan Masalah
Pedomani Sema No. 10 Tahun 2010 dan Juklak Lampiran Huruf B Sema No. 10 Tahun 2010

Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai. Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?


Please wait while JT SlideShow is loading images...
Tata cara berperkara di PA MagelangPesan AdministratorInformasi Perkara Online - SIADPAContoh Gugatan / PermohonanForm Pengaduan Online

Penilaian Website, PA Mempawah dan PTA Palembang Terbaik

Hasil penilaian terhadap website pengadilan yang baru saja dirilis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) atas dukungan the Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) cukup mengejutkan. Pengadilan-pengadilan di Pulau Jawa yang dulu mendominasi penilaian kini harus puas disalip oleh pengadilan-pengadilan dari luar Jawa.

PSHK menobatkan situs PA Mempawah dan situs PTA Palembang sebagai situs pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terbaik di lingkungan peradilan agama sekaligus terbaik dari seluruh lingkungan peradilan.

Menggunakan 47 kriteria untuk website pengadilan tingkat pertama, dengan skor maksimal 94, website PA Mempawah berhasil mendapatkan skor 73. Lima besar website PA di bawah PA yang terletak di Kalimantan Barat itu adalah website PA Ujung Tanjung (71), PA Kandangan (69), PA Pekalongan (68), dan PA Amuntai (68).

Sementara itu, menggunakan 46 kriteria untuk website pengadilan tingkat banding, dengan skor maksimal 92, website PTA Palembang memperoleh skor 54. Lima besar website PTA di bawah PTA Palembang adalah website PTA Surabaya (53), MS Aceh (52), PTA Bengkulu (52) dan PTA Bandarlampung (52).

Hasil assessment itu juga menunjukkan, dari seluruh lingkungan peradilan, nilai rata-rata tertinggi diperoleh oleh lingkungan peradilan agama. Rata-rata website PA mendapat skor 42,5 dan rata-rata website PTA memperoleh skor 40,28.

Baca selengkapnya...

 

Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng  World Bank, AusAid dan PEKKA

Cianjur l Badilag.net

Masa depan Posbakum di Peradilan Agama pada tahun 2013 masih belum jelas.  Lokasi posbakum, anggaran, persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan lainnya belum terpecahkan.

Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013.

“Saya sangat khawatir Posbakum tidak dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal pada tahun 2013,” ujarnya, di hadapan Rachael Moore, Counsellor AusAID, ketika berkunjung ke Pengadilan Agama Cianjur, Selasa (8/5/2012).

Bila benar-benar terjadi, menurut Wahyu Widiana, ini merupakan kemunduran yang patut disesalkan.

“Ketika saat ini masyarakat merasa sangat terbantu oleh Posbakum, kemudian tiba-tiba tahun depan Posbakum tidak ada di PA atau persyaratannya malah sulit, maka masyarakat akan sangat kecewa,” ungkapnya.

Baca selengkapnya...

 

Apa Kabar Kode Etik Panitera dan Jurusita?

Jakarta l Badilag.net

Ada kabar gres seputar profesi kepaniteraan dan kejurusitaan. Setelah sekian lama tidak memiliki code of conduct, para panitera dan jurusita—termasuk panitera pengganti dan jurusita pengganti—akan memiliki kode etik profesi. Saat ini draft kode etik itu sedang disusun oleh sebuah Kelompok Kerja dan Tim Perumus.

“Kode etik itu akan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan tenaga kepaniteraan dan kejurusitaan,” ungkap Aria Sujudi, anggota Tim Pembaruan Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini profesi panitera dan jurusita belum memiliki kode etik tersendiri. Padahal, sebagai partner hakim di lembaga peradilan, kedua profesi itu memiliki kedudukan yang tak kalah penting.

Bila dilacak,  yang ada saat ini hanyalah kode etik yang disusun Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Meski menyebut langsung profesi panitera, kode etik yang terdiri dari 8 pasal itu lebih terfokus pada regulasi keanggotaan IPASPI ketimbang pengaturan yang rinci mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan panitera dan jurusita.

Penyusunan kode etik panitera dan jurusita sudah dimulai tahun lalu. Sebagaimana diwartawakan situs pembaruan peradilan, pada September tahun lalu pernah diadakan diskusi mengenai kode etik panitera dan jurusita. Diskusi itu melibatkan narasumber dari Federal Court of Australia (FCA).

“Pembentukan kode etik menjadi salah satu upaya dalam rangka peningkatan kapasitas panitera dan juru sita pengadilan, selain bertujuan untuk melindungi kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Suhadi, yang saat itu masih menjabat Panitera MA.

Baca selengkapnya...

 

KAJIAN FIQH DAN HUKUM KONTEMPORER ATAS KEDUDUKAN WALI 

Oleh SUGIRI PERMANA 

(Hakim PA Tanggamus. Wilayah PTA Bandar Lampung)

 

Dalam pandangan mazhab Maliki, Syafi?i dan Hanbali, wali merupakan syarat dalam pernikahan[1] , sehingga dianggap tidak sah apabila pernikahan tidak memakai wali.[2]  Para ulama sepakat mengenai kedudukan wali untuk menikahkan anaknya yang kecil, gila ataupun yang kurang kemampuan akalnya. Akan tetapi apabila anaknya sudah balig, berakal Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan ulama lainnya. Menurut Abu Hanifah, bagi yang berakal, baligh apalagi statusnya janda ia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Jumhur ulama tetap dengan pendapatnya semula, yaitu pernikahan akan sah jika adanya wali baik anak tersebut kecil, dewasa, balig ataupun janda. Menurut mazhab Hanabilah, tetap harus ada izin (persetujuan) baik janda ataupun gadis, sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi?i persetujuan hanya untuk janda, apabila masih gadis tidap perlu mendapat persetujuan dari anak tersebut meskipun adanya persetujuan akan lebih baik bagi pernikahan yang akan dilangsungkan.[3]   

Dalam pandangan Abu Hanifah dan Abu Yusuf, meskipun izin wali tidak diperlukan dalam sebuah pernikahan, wali mempunyai kewenangan apabila pernikahan yang dilangsungkan oleh anaknya ternyata dilakukan dengan lelaki yang tidak sekufu. Perbedaan yang cukup jauh antara pendapat Abu Hanifah dengan jumhur ulama, lebih karena disebabkan metodologi dalam pengambilan hukum. Aqad nikah dalam mazhab Hanafiyah dipersamakan dengan akad jual beli. Oleh karena itu syaratnya cukup ijab dan qabul, kedudukan wali hanya diperuntukan bagi pasangan suami istri yang masih kecil. Di sisi lain ulama Hanafiyah memandang tidak adanya ketentuan yang tegas mengenai status wali baik dalam al Quran maupun hadits. Beberapa hadits Rasulullah yang menjelaskan mar’ah tidak boleh menikahkan sendiri, memberi makna sesuai lafadnya di mana mar’ah merupakan anak kecil yang belum dewasa sehingga tidak sah apabila ia menikahkan dirinya.[4]   

Di samping itu, dalam ushul fiqh mazhab Hanafiyah, hanya menganggap sebagai suatu kewajiban (fardl) ketika dalil yang ditetapkan berasa dari Al Quran ataupun hadits mutawatir dengan penunjukkan hukum yang tegas.[5]  Dalil-dalil al Quran yang menjadi hujjah keharusan wali oleh ketiga Imam, dipandang memberikan petunjuk secara langsung (z}onniy al dilalah) sehingga tidak dapat diambil kesimpulan bahwa wali adalah satu keharusan dalam sebuah pernikahan. Demikian halnya dengan hadits-hadits yang mengharuskan adanya wali statusnya tidak termasuk dalam kelompok mutawatir. Penerapan hukum keluarga pada negara Saudi Arabia, Jordania, Maroko dan Malaysia merupakan cerminan dari ke empat mazhab sunni. Demikian halnya dengan penerapan kedudukan wali dalam hukum perkawinan. Jordania merupakan negara hasil penetrasi Inggris (dengan corak common law), namun dalam menerapkan hukum keluarga lebih bersifat legalistik mengikuti Turki yang terpengaruh dengan sistem hukum Prancis code cipil, di mana hukum terwujud dalam sebuah perundang-undangan. Dengan latar belakang mazhab Hanafi, Jordania menerapkan hukum keluarga dengan pengaruh yang kuat dari mazhab Hanafi. Diantara penegasan mazhab Hanafi berkenaan dengan urutan wali dan hukum waris yang menisbahkan langsung pada mazhab Hanafi.

Baca selengkapnya...

 

Hukum Keluarga di Dunia islam Modern (Sistem Peradilan Islam, Turki dan Indonesia)
HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM MODERN
(Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam
Turki, Mesir dan Indonesia)
Oleh Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.



A. Pendahuluan
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi “hukum-hukum” agamanya, mulai dari yang paling “ekstrim kiri” sampai yang “ekstrim kanan” . Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.

Upaya untuk melaksanakan hukum Islam di berbagai kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga. Meskipun dalam bidang-bidang lain seperti hukum muamalah atau tata perekonomian yang berdasakan syari’ah juga sedang diperjuangkan, hukum pidana Islam (jinayah) serta politik hukum Islam (siyasah syar’iyah). Hukum ekonomi Islam mengembangkan sistem ekonomi yang berdasar syari’ah; sistem bagi hasil. Hukum pidana Islam (jinayah) merupakan hukum publik yang berdasarkan syari’ah Islam.

Politik hukum Islam merupakan strategi dalam memperjuangkan hukum Islam dan pelaksanaannya melalui sistem hukum dan sistem peradilan di kawasan tertentu. Di beberapa kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga. Sebab hukum keluarga dirasakan sebagai garda terdepan dalam pembinaan masyarakat muslim yang diawali dari pembentukan keluarga sakinah. Pembinaan masyarakat muslim yang paling awal berasal dari keluarga, dengan asumsi bahwa keluarga yang sejahtera dan berhasil membina seluruh anggotanya akan memberikan kontibusi kepada kemajuan di tengah masyarakat serta dalam komunitas yang lebih besar.

Untuk melaksanakan hukum keluarga atau perundang-undangan hukum perseorangan (personal status), maka keberadaan suatu sistem peradilan merupakan dua sisi dari mata uang, keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari legislasi Islam melalui perundang-undangan dan pendirian pengadilan.

Di beberapa kawasan untuk menyebutkan sistem peradilan Islam yang melaksanakan hukum keluarga dengan beraneka nama; di Indonesia dengan nama Peradilan Agama, Mahkamah Syari’ah, Kerapatan Qadhi, Peradilan Ugama, Raad Agama, Family Court, Peradilan Surambi, Pristeraad, Majelis Syara’ dan lain-lain.

Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 20 April 2012 10:40)

Baca selengkapnya...

 
Hakim dan Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis

Jum`at

07:30 - 16:00

07:00 - 16:00

Jadwal Sidang
Senin - Kamis 09:00 - selesai
Link Terkait

Putusan

Legislasi

Siadpaweb

Direktori Putusan

Berita Hukum
News And Service
  • KPU DKI ingatkan cagub patuhi aturan dana kampanye
    KPU DKI Jakarta mengingatkan calon gubernur dan wakil gubernur serta tim sukses untuk mematuhi aturan tentang dana kampanye, termasuk ketentuan pembukuannya.Ketua Pokja Kampanye, KPU DKI, Suhartono, mengatakan setelah ditetapkan ...
  • Mahfud : reformasi birokrasi terhambat pola pikir birokrat
    Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr M Mahfud MD mengatakan, reformasi birokrasi di jajaran pemerintahan terhambat pola pikir kalangan birokrat yang cenderung mencari keuntungan pribadi dibanding kepentingan bangsa dan negara.
  • Promosi Daerah, Sebuah Tuntutan
    Dulu ketika zaman sentralisasi, nama provinsi, kota dan kabupaten masih bisa dihafal anak-anak SD di luar kepala. Tapi kini era sudah berbeda. Coba tanyakan sekarang kepada siswa SD, apakah mereka hafal nama dan jumlah kabupaten ...
  • Umar Patek sampaikan pembelaan pekan depan
    Jakarta (ANTARA News) – Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek pada Senin depan (28/5) akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut ...
Istilah Hukum Peradilan

Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.

Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.

Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Galeri Foto
Ucapan Belasungkawa