Kamis, 09 Pebruari 2012 09:11 | Ditulis oleh admin
Ketua Mahkamah Agung terpilih Hatta Ali bertekad tetap melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa. Salah satu adalah peningkatan kesejahteraan hakim dalam bentuk pemberian remunerasi.
"Tunjangan remunerasi hakim sejak 2007 sampai sekarang, masih 70 persen tunjangan remunerasinya," kata Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2012.
Hatta mengatakan, pendapatan para hakim selama ini masih jauh dibandingkan pegawai negeri sipil di sejumlah kementerian yang sudah naik 7-8 kali. Para hakim, lanjutnya, sampai kini belum memenuhi target 100 pesen pada tunjangan remunerasinya.
"Mudah-mudahan ini bisa membuka mata pemerintah, eksekutif, dan pemegang keuangan di pemerintahan supaya betul-betul para hakim ini mendapat perhatian," tuturnya.
Selain masalah remunerasi, Ketua MA baru ini juga mengungkapkan 5 program kerja yang akan diusungnya dalam 100 hari ke depan. Pertama, mempertahankan sistem kamar di Mahkamah Agung. Sistem kamar adalah tuntutan dari pencari keadilan, tuntutan dari masyarakat, tuntutan dari publik luas.
Kamis, 09 Pebruari 2012 05:27 | Ditulis oleh admin
Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA
Jakarta l Badilag.net
Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilihan Ketua MA, Rabu (8/2/2012).
Dalam rapat paripurna khusus yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, sebanyak 54 hakim agung hadir untuk memberikan suaranya. Hatta Ali berhasil memperoleh 28 suara, unggul atas Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum yang mendapatkan 15 suara.
Tiga hakim agung lainnya yang memperoleh suara adalah H. Abdul Kadir Mappong, SH (4 suara), Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH (3 suara) dan Prof. Dr. Paulus E Loutulung, SH (1 suara). Sementara itu, 3 kartu suara dinyatakan tidak sah.
Sesuai Pasal 7 ayat (4) Surat Keputusan Ketua MA No. 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, apabila berdasarkan hasil perhitungan suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkan suara 50 persen ditambah satu, maka calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA.
“Yang Mulia Dr. M. Hatta Ali, SH, MH memperoleh suara 28, berarti 50 persen plus satu sudah mencukupi dan sesuai Tata Tertib pasal 7 ayat (4) ditetapkan sebagai calon ketua MA terpilih,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA Nurhadi, SH, MH.
Setelah perhitungan suara selesai, selaku calon terpilih, Hatta Ali kemudian diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan diri untuk menjadi Ketua MA. Ketua Muda Pengawasan ini pun menyatakan kesediaannya.
Jaga persahabatan
Ketua MA Harifin A Tumpa mengucapkan selamat kepada calon Ketua MA terpilih. “Selamat bertugas menjalankan amanat,” tuturnya.
Harifin bersyukur acara pemilihan Ketua MA ini berlangsung secara demokratis dan dalam suasana kekeluargaan. Dirinya berpesan agar segala perbedaan pendapat yang muncul selama proses pemilihan mulai saat ini tidak ada lagi.
Ketika memulai rapat paripurna khusus ini, Ketua MA mengingatkan bahwa Ketua MA bukanlah segala-galanya, tanpa kerjasama dengan para hakim agung lainnya.
Orang nomor satu di MA yang akan serah terima jabatan pada 1 Maret 2012 ini pun berharap agar persahabatan yang terjalin selama ini tidak pudar. “Saya percaya sahabat tidak akan pernah berpisah,” tuturnya.
Stop Surat Kaleng, MA Mulai Buka Pengaduan via SMS
Kamis, 26 Januari 2012 10:29 | Ditulis oleh admin
Jakarta l Badilag.net
Anda melihat rekan kerja Anda melakukan tindakan yang menyimpang tapi Anda segan melaporkannya? Atau Anda tahu atasan Anda melanggar peraturan perundang-undangan tapi Anda takut melaporkannya?
Tak usah bingung. Ambil HP Anda. Buka fasilitas SMS. Ketiklah Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900.
Dengan SK itu, Ketua MA memberi lampu hijau kepada aparat peradilan, baik yang bekerja di MA maupun di empat lingkungan peradilan di bawahnya, untuk menyampaikan pengaduan menggunakan SMS.
Ketua MA menyatakan, layanan pengaduan via SMS ini dibuka karena pada umumnya aparat peradilan tidak mau atau tidak berani menyampaikan laporan atau pengaduan disebabkan oleh perasaan takut atau segan kepada atasan dan aparat di satuan kerjanya.
Adapun yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lalu, setelah Anda mengirim SMS berisi pengaduan, apa yang akan terjadi?
Di Jakarta, ada satuan tugas (satgas) yang memantau SMS pengaduan Anda. Satgas ini dibentuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Selasa, 24 Januari 2012 10:04 | Ditulis oleh admin
Aparat PA Harus Mempertahankan Identitas Mereka
Yogyakarta | badilag.net
Itulah yang ditegaskan oleh Waka MA Bidang Non Yudisial, Dr.H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum ketika memberikan pembinaan di PTA Yogyakarta, Jum’at malam (20/1/2012). Keesokan harinya, ia diundang sebagai pembicara kunci pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Agama Islam, UII Yogyakarta, Sabtu (21/1/2012).
Tampak hadir juga, Hakim Agung Habiburrahman, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Panmud Perdata Agama, Edi Riyadi, sejumlah KPTA, dan hakim di wilayah PTA Yogyakarta.
Dalam arahannya, Ahmad Kamil mengharapkan agar aparat Peradilan Agama tetap menjaga karakter-karakter luhur yang dimiliki. Di antara karakter tersebut adalah semangat belajar, bekerja keras, mau berkorban untuk instansi dan menjunjung tinggi persaudaraan.
Ia kemudian menyebut karakter tersebut sebagai “identitas PA”.
Ahmad Kamil menceritakan kisahnya tidak dapat merayakan idul fitri bersama keluarga. Ketika itu, pada malam takbiran ia harus pergi ke Aceh demi melaksanakan tugas dengan menggunakan bus.
“Dengan cerita ini saya ingin memotivasi kawan-kawan, terutama yang muda-muda, agar jangan mudah pantang menyerah,” ujarnya.
PENGAMBILAN SUMPAH, PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KETUA PENGADILAN AGAMA
DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Semarang|pta-semarang.go.id (5/1/12)
Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu 4 Januari 2012 telah memimpin Sidang Luar Biasa dalam rangka Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Majlis diketuai oleh Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., dengan Anggota 1 Drs. H. Yahya Arul, SH. Anggota 2 Drs. H. Ali Muchson, M.Hum. yang dibantu Panitera Sidang Fakhrur, S.HI.
Sebanyak 8 orang pejabat Ketua Pengadilan Agama yang diambil sumpah dan dilantik Mereka adalah: Drs. A. Shonhadji Ali, M.H.I. yang semula Ketua PA Kangean menjadi Ketua PA Sukoharjo, Drs. Masthur Huda, SH.M.H., yang semula Wakil Ketua PA Karanganyar menjadi Ketua PA Ambarawa, Drs. Umar Muchlis semula Wakil Ketua PA Balikpapan menjadi Ketua PA Salatiga, Drs. M. Iqbal, SH. semula Ketua PA Nganjuk menjadi Ketua PA Mungkid, Drs. H.M. Abd. Wahid, SH. semula Wakil Ketua PA Pare-Pare menjadi Ketua PA Magelang, Drs. Heru Marsono, SH.,MH. semula Wakil Ketua PA Tulungagung menjadi Ketua PA Sragen, Drs. H.A. Sahal Maksun, M.S.I. semula Ketua PA Klaten menjadi Ketua PA Kendal., Drs. H.M. Kahfi, SH. Wakil Ketua PA Purwodadi menjadi Ketua PA Klaten.
Terdapat nuansa baru dalam prosesi penyumpahan dan pelantikan kali ini, yaitu setelah prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan masih diteruskan dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar para Ketua yang baru dilantik. Ikrar ini dikenal dengan nama “PAKTA INTEGRITAS” yang merupakan amanat dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 05 Tahun 2011 tentang Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan. Surat Edaran ini menindaklanjuti Inpres Nomor: 5 Tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan untuk mewujudkan Peradilan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pakta Integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.