- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Pemanfaatan IT (Reformasi Birokrasi)
Pemanfaatan IT : salah satu sarana Reformasi Birokrasi
Pengadilan Agama
Dalam pertemuan koordinasi seluruh Ketua Pengadilan wilayah Jawa Tengah (25/10) KPTA Semarang, Chatib Rasyid, pada akhir acara, minta kepada seluruh PA di wilayahnya agar menindak lanjuti hasil pertemuan ini, antara lain meningkatkan pelayanan dan melengkapi fitur-fitur situsweb dan meng”update”nya secara rutin.
UU 14/2008, UU 25/2009, SK KMA 144/2007 dan Hasil Survey Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) serta asesment National Legal Reform Program (NLRP) adalah di antara acuan dalam melakukan tindak lanjut hasil pertemuan itu.
Ketua PTA sendiri telah mengirimkan edaran ke seluruh PA se Jateng tg 22/10 berkaitan dengan tindak lanjut hasil survey PSHK dan NLRP, mengacu kepada edaran Dirjen tanggal 24/9.
“Yang paling penting setelah pertemuan ini adalah tindak lanjut”, tegas KPTA sangat antusias. Monitoring dari edaran dan hasil pertemuan ini juga dibahas dan menjadi hal yang sangat penting juga.
Pantas kalau KPTA Semarang bersemangat untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan IT sebab yang dulu PTA Jateng ini dikenal sebagai pelopor kemajuan pemanfaatan IT, sekarang ‘gaung’ itu agak melempem. Apalagi hasil asesmen yang dilakukan NLRP tidak menggembirakan PA-PA Jawa tengah.
Hasil Asesment NLRP.
NLRP adalah program untuk memajukan lembaga-lembaga hukum dan masyarakat sipil di Indonesia yang didanai dengan hibah dari Pemerintah Belanda melalui Dana Moneter Internasional (IMF). NLRP yang ditangani tenaga-tenaga profesional ini tahun lalu pernah melakukan penilaian terhadap situsweb di lingkungan peradilan agama se Indonesia.
Substansi penilaian didasarkan kepada UU 18/2008 dan SK KMA 144/2007. Ada 16 hal yang dinilai, yaitu (1) profil pengadilan, (2) hakim, (3) PP, (4) pegawai lainnya dan (5) alamat. Lalu tentang (6) data putusan, (7) statistik perkara, (8) prosedur berperkara, dan (9) jadwal sidang.
Selain itu, dinilai pula (10) prosedur pengaduan, (11) statistik pengaduan dan (12) data hukuman. Mengenai keuangan, dinilai (13) biaya perkara, (14) Jumlah anggaran (DIPA), dan (15) laporan pelaksanaan DIPA. Lalu lain-lain, seperti (16) bahasa asing.
Angka yang diberikan untuk tiap hal yang dinilai adalah 2 (dua) jika informasi itu lengkap, 1 (satu) jika informasi itu cukup, dan 0 (nol) jika informasi itu sangat kurang atau tidak ada. Situs yang sama sekali tidak dapat diakses juga diberi nilai 0 (nol)
Dengan demikian, nilai tertinggi dari suatu situsweb adalah 32 (yaitu 16 X 2), sedangkan nilai terendah adalah Nol.
NLRP memberi kategori HIGH RANK bagi situsweb yang mempunyai nilai 20 ke atas, dan LOW RANK bagi yang memperoleh nilai antara 0 sampai 10. Pada saat dilakukan penilaian, 335 dari 343 PA sudah mempunyai situsweb.
Secara nasional, hanya ada 42 situs yang termasuk HIGH RANK, itupun nilai paling tinggi hanya 24. Yang memperoleh nilai tertinggi adalah situs dari PA-PA Bengkulu, Lamongan, Kuala Tungkal dan Palembang. Yang masuk LOW RANK ada 156 situs. Sementara yang mendapat nilai Nol ada 35. Yang tidak termasuk HIGH RANK dan LOW RANK ada 137, yaitu yang mempunyai nilai antara 11-19 (Middle Rank, red).
PA-PA di Jawa Tengah tidak ada yang masuk HIGH RANK, sementara yang masuk LOW RANK ada 17 PA. Sisanya, 21 PA, masuk kelompok tengah.
Ini memang ironis, sebab selama ini PA-PA di Jawa Tengah sangat terkenal dengan kemajuan pemanfaatan ITnya, seperti Cilacap, Kendal dan lainnya. Mungkin apa yang dilakukan selama ini tidak persis seperti apa yang dituntut oleh KMA 144/2007.
Manfaat Hasil Asesment.
“Terlepas dari metodologi penilaian yang dipakai oleh NLRP, saya mengapresiasi asesmen ini”, jelas Dirjen. “Walaupun banyak kawan-kawan yang situsnya dinilai Nol mempertanyakan cara penilaiannya, saya tetap merasa bahwa asesmen ini sangat bermanfaat. Jadikan hasil penilaian ini sebagai pemberi motivasi kepada kita”, pinta Dirjen kepada seluruh pesera pertemuan.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih langsung kepada DR. Sebastiaan Pompe (Program Manager), Binziad Kadafi (Field Manager) dan kawan-kawan lainnya di NLRP, sekaligus ingin mendiskusikan follow up dari asesmen ini”, kata Dirjen. “Baiknya asesmen seperti ini dilakukan lagi untuk mengechek kemajuannya”, tambahnya lagi.
Terlepas dari itu, nampak para peserta pertemuan di Semarang ini sepakat untuk mengupayakan tindak lanjutnya sebagaimana diharapkan oleh KPTA. Dengan demikian, pelayanan kepada publik akan lebih dapat meningkat lagi.
Website PA Magelang
Terlebih Pengadilan Agama Magelang, dalam menindaklanjuti hasil koordinasi seluruh KPA se jawa tengah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, terkait nilai yang diperoleh website PA Magelang masuk dalam kategori LOW RANK, kontan seluruh elemen Pengadilan Agama Magelang langsung bergerak mengumpulkan data-data pendukung untuk segera membenahi dan menyempurnakan website Pengadilan Agama Magelang. Tim IT pun langsung mendapat amanat agar segera diselesaikan apa yang menjadi arahan KPTA Semarang.
Seperti apa yang disampaikan dalam acara koordinasi KPA se Jateng di Semarang, bahwa SDM yang bagus sangat mempengaruhi kwalitas TIM IT setiap Peradilan, namun tidak kalah penting adalah dukungan dan perhatian dari pimpinan dalam memajukan IT menjadi faktor utama.
Disamping itu juga semua elemen mulai dari masalah kepegawaian, keperkaraan, keuangan, dan pelayanan harus saling pro aktif dan memahami bahwa permasalahan penyempurnaan website bukanlah pekerjaan yang sepele. Bisa dikatakan bahwa website merupakan muara dari seluruh kegiatan yang ada dan berlangsung di Pengadilan Agama. Maka Tim IT atau admin website tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa ada sikap proaktif dari seluruh pegawai Pengadilan Agama, terutama dalam hal pengumpulan data pendukung dan untuk bisa meng-update konten dari website itu sendiri.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 12 Januari 2011 09:09)


