- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Awas Akta Cerai Palsu
Semakin majunya teknologi terkadang membuka peluang orang untuk berbuat tidak jujur dan menyalahi aturan hukum. Seperti yang terjadi pada bulan Januari 2011 ini. Ada sehelai Akta Cerai aspal (asli tapi palsu) yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Magelang.
contoh Akta Cerai aspal tadi seperti gambar di bawah ini :

Kasus ini terkuak setelah ada seseorang yang mengaku bernama Casy (warga negara Inggris) mengkonfirmasikan dokumen yang dia peroleh dari seseorang yang bernama DWI WIDYANARKO ( tempat tinggal di Gang Mangga IV/46, Depok, Sleman, Yogyakarta).
Dari dokumen yang dikirimkan kepada kami (salinannya), dapat kami ketahui bahwa surat Akta cerai ini palsu. dengan dasar sebagai berikut :
1. Tanggal AC tertulis : 245/AC/2011/PA.MGL. hal ini janggal karena nomor Akta Cerai sampai hari ini Pengadilan Agama Magelang baru mengeluarkan nomor akta cerai sampai dengan nomor : 0017/AC/2011/PA.Mgl
2. Nomor Perkara tertulis : 802/Pd.G/2011/PA.Mgl. jelas ini merupakan hal yang sangat lucu. Dalam Satu tahun saja PA Magelang Perkaranya hanya mencapai rata-rata 300 perkara. itu pun sudah termasuk perkara voluntair (permohonan). Sampai bulan Februari ini Nomor perkara tertinggi di PA Magelang baru mencapai Nomor : 0027/Pdt.G/2011/PA.Mgl.
3. selanjutnya mengenai alamat Penggugat dan Tergugat yang tertulis semuanya beralamat di Depok, Sleman, Yogyakarta. Jelas ini suatu kejanggalan. Kalau memang dahulu Penggugat dan Tergugat menikah di Kota Magelang, namun domisili yang tertera adalah kabupaten Sleman, Yogyakarta maka jelas-jelas bukan kewenangan PA Magelang untuk menerima perkara ini.
4. Pejabat Panitera yang mengesahkan di sana tertulis SARWAN.SHI. Beliau adalah pejabat Pansek Pengadilan Agama Bantul. Jelas ini kebohongan. Dan setelah dikonfirmasi, Beliau juga tidak pernah mengeluarkan Akta Cerai ini.
5. Secara kasat mata untuk Akta Cerai di atas tidak ada Border yang terlihat. Padahal Akta Cerai Asli yang dikeluarkan PA Magelang ada bordernya.
7. Seri dan Nomor tertulis L . 000638. nomor ini jelas-jelas hanya rekaan semata. untuk Nomor seri pada akta cerai asli adalah bukan yang tertera pada akta cerai tersebut.
itu beberapa point yang dapat disimpulkan atas dokumen akta cerai Aspal tersebut. Untuk itu bagi masyarakat yang menemui kasus serupa, mohon untuk mengkonfirmasikan keaslian sebuah dokument (Akta Cerai, Putusan, Penetapan, Bahkan Surat Kuasa) kepada Pengadilan dimana seseorang tinggal. Jangan menjadi gelap mata, karena ketampanan maupun kecantikan seseorang walhasil kita kena tipu.
Dengan adanya keterbukaan informasi Peradilan dimaksudkan agar masyarakat pencari keadilan tidak merasa takut dan bingung apabila akan berkonsultasi ke kantor Pengadilan Agama. Khususnya PA Magelang dapat melayani Konsultasi secara online. Baik hal-hal berkenaan dengan Perkara persidangan, maupun mengenai Teknologi Informasi seputar Peradilan Agama.
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 16 Pebruari 2011 07:59)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


