- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Pelaksanaan J4A
Koordinasikan dengan Pihak Terkait

Banten, Badilag.net, |11-02-2011|
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, minta agar pelaksanaan program ‘Justice For All’ (J4A), seperti pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan pelaksanaan Posbakum, dikordinasikan dengan pihak-pihak terkait, agar tujuan yang direncanakan tercapai dengan baik.
Dirjen mengatakan hal itu di depan para peserta orientasi yang terdiri dari pimpinan, hakim dan panitera PTA dan PA se wilayah provinsi Banten, Jum’at (11/2) petang, di Anyer, Banten. Orientasi dalam rangka meningkatkan profesionalitas hakim dan tenaga tehnis lainnya ini dihadiri tidak kurang oleh 120 peserta.
“Jangan sampai program ini tidak diketahui masyarakat”, tutur Dirjen sambil menjelaskan bahwa anggaran tahun 2011 untuk program ini secara nasional jauh lebih besar dibandingkan tahun 2010.
Program Pelayanan Perkara Prodeo.
Dirjen menjelaskan bahwa di setiap PA disediakan anggaran untuk biaya proses penanganan perkara prodeo, yang besarnya tidak sama antara satu PA dengan PA lainnya. “Besarnya anggaran didasarkan pada laporan penanganan perkara prodeo tahun-tahun sebelumnya”, kata Dirjen.
“Oleh karena itu, kordinasikan dengan pihak terkait, seperti Pemda atau LSM, agar dana itu dapat digunakan oleh masyarakat yang memerlukan”, tambah Dirjen.
“Jangan melakukan ‘kampanye’ besar-besaran menarik orang tidak mampu untuk berperkara pada PA selama dana yang tidak tersedia tidak mencukupi. Nanti terjadi ‘rush’ (membludak, red.)”, Dirjen mengingatkan.
“Memang, bisa dilematis. Jika satu perkara prodeo hanya disiapkan dana 300 ribu rupiah, sementara yang daftar banyak sekali dan anggaran terbatas sekali”, kata Empud Mahpudin, Hakim Tinggi dalam acara diskusi.
“Apalagi, kami dikirimi brosur untuk disebarkan ke masyarakat tentang penyediaan pelayanan perkara prodeo, sementara anggarannya satu tahun hanya cukup untuk sekitar 30 perkara. Bagaimana ini?”, Tanya Khaerudin, KPA Tigaraksa.
Menjawab pertanyaan itu, Dirjen menekankan bahwa kordinasi dengan pihak terkait sangatlah penting. “Brosur itu jangan disebarkan secara besar-besaran kalau dananya sangat terbatas”, tegasnya.
“Saya mendapat laporan dari beberapa PA bahwa Pemda setempat menyiapkan dana cukup besar untuk membantu orang miskin”, kata Dirjen sambil menambahkan bahwa dana itu tidak selamanya harus dari APBN saja, namun bisa juga dari APBD.
“Bahkan sebetulnya yang harus lebih aktif adalah pihak eksekutif. Itulah sebabnya kita kordinasikan dengan baik”, tandas Dirjen.
Pelaksanaan Posbakum.
Dalam dialog, berkembang pula tanya jawab mengenai pelaksanaan Posbakum. “Di beberapa PA lain yang saya tahu, Posbakum itu sudah mulai dilaksanakan. Namun yang melakukannya adalah para pengacara dan dipungut bayaran, untuk biaya bantuan membuatkan surat gugatan”, ujar Ali Mansur, Pansek PA Tangerang.
Pansek yang sudah sejak tahun 80an mengabdi sebagai tenaga fungsional di lingkungan PA ini menghawatirkan bahwa pungutan itu, dianggap masyarakat, dilakukan oleh PA.
Ketua PA Tangerang, Ambo Asse, atasan sang Pansek tadi, mengharapkan agar juklak tentang Posbakum segera dikeluarkan.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Dirjen menjelaskan bahwa pelaksanaan Posbakum di 46 PA se Indonesia, baru akan dilaksanakan mulai Maret 2011. “Tidak benar, jika ada PA yang sekarang sudah melaksanakan Posbakum sesuai SEMA 10/2010”, tegasnya.
Di Posbakum yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu itu, lanjut Dirjen, masyarakat tidak dipungut bayaran.
Tehnis pelaksanaannya secara mendalam sudah dibahas antara Ditjen Badilag, Panmud Perdata Agama, seluruh KPTA dan KPA penyelenggara, di Bandung, akhir tahun lalu. “Kami tahu, PA-PA penyelenggara sudah mulai mempersiapkannya. Konsultasikan terus, agar pelaksanaannya lancar”, pinta Dirjen. “Kini bolanya ada pada Ketua-ketua PA penyelenggara”, tambahnya lagi.
Di akhir dialog, baik Dirjen maupun KPTA Banten, M.Thahir Hasan, mengharapkan agar seluruh jajaran PA memberi perhatian besar terhadap program ‘J4A’, yang notabene merupakan program untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung dalam masalah ekonomi.
“Program ini sangatlah mulya. Membantu orang miskin adalah suatu kewajiban”, tegas KPTA.
“Bantulah mereka sebaik-baiknya. Hindari hal-hal yang dapat mempersulit, apalagi membebani mereka dengan hal-hal yang tidak perlu”, tegas Dirjen. (Adli Minfadli Robby).| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 14 Pebruari 2011 11:38)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


