• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Technology For Justice: Suatu Keniscayaan

postdateiconKamis, 10 Maret 2011 07:56 | postauthoriconDitulis oleh admin

Dirjen sedang memberi sambutan, didampingi Penanggung jawab kegiatan (kiri), Kepala Unit Sumber Daya Informasi ITB dan WKPTA Bandung.

Bandung | Badilag.net (9-3-2011)

Pemanfaatan teknologi untuk kepentingan proses penyelenggaraan peradilan kini merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dengan memanfaatkan teknologi yang benar dan tepat, proses peradilan akan berlangsung cepat, murah dan transparan. Semua ini akan menguntungkan para pencari keadilan.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mengatakan hal itu  tadi pagi (9/3), di kampus ITB Bandung, saat membuka acara  Pelatihan Pengembangan IT, yang diikuti oleh 65 peserta  dari PTA dan PA-PA se wilayah Jawa Barat.

Pelatihan tahap ke dua ini diselenggarakan atas kerjasama antara PTA Bandung dengan Unit Sumber Daya Informasi ITB, selama 2 hari, bertempat di Gedung Multimedia Perpustakaan Pusat ITB, jalan Ganesa 10 Bandung.

Pembukaan pelatihan  dihadiri pula oleh WKPTA Hasan Bisri, Pansek PTA Tri Haryono, Ketua Unit Sumber Daya Informasi ITB Basuki Suhardiman, Penanggung Jawab kegiatan Mugi Sugiarto dan beberapa pejabat serta staf PTA Bandung.

Buku Technology for Justice.

Dalam kesempatan ini, Dirjen –untuk kesekian kalinya, red.- mengemukakan pentingnya pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan peradilan, dengan mengutip beberapa kalimat dari buku karya DR. Dory Reiling, Hakim Pengadilan Amsterdam,: “Technology for Justice: How Information Technology can Support Yudicial Reform”.

“Information Technology is the most striking  factor in changing the world in our era”, kata Dirjen, membacakan persis kata-kata DR. Dory seperti tertulis pada halaman 16 bukunya itu. Oleh karena itu, kata Dirjen, kalau kita ingin berubah menuju kepada yang lebih baik, belajar dan manfaatkan TI ini.

Dirjen juga mengutip 3 (tiga) hal utama yang selalu dikeluhkan publik berkaitan dengan pengadilan di seluruh dunia dan sudah berlangsung berabad-abad, bahkan sampai sekarang.

Ketiga keluhan itu adalah:  (1) proses di pengadilan sangat lama, (2) pengadilan sulit diakses, tidak transparan, dan (3) pengadilan korup.  Semuanya ini, kata Dirjen mengutip DR. Dory, dapat diatasi oleh pemanfaatan TI.

Dirjen menambahkan bahwa TI yang digunakan haruslah tepat. SDMnyapun harus terampil, teliti dan berintegritas tinggi. “Kalau para pelaksana TI tidak berintegritas, maka keadaan akan lebih kacau”, kata Dirjen kepada Badilag.net.

“Jangankan itu, operator yang kurang teliti saja dapat menjadikan malapetaka buat institusi. Contohnya dalam menulis atau mengundah putusan. Makanya dalam menangani TI haruslah hati-hati dan teliti”, ungkapnya lagi.

Peran pimpinan, pelaksana dan sosialisasi.

Mugi Sugiarto, penanggungjawab kegiatan, menyatakan bahwa peran pimpinan dan para pamong sangatlah menentukan dalam keberhasilan pemanfaatan TI dalam rangka mencapai Visi & Misi organisasi. Oleh karena itu sistem insentif dan reward sangatlah penting”, ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Unit SumberDaya Informasi ITB, Dr. Basuki Suhardiman, melihat bahwa sosialisasi TI ( termasuk kepada pimpinan dan staf lainnya, red) ,merupakan hal yang harus dilakukan, walaupun harganya mahal.

“Jika membuat suatu aplikasi TI biayanya sepuluh rupiah, maka sosialisasinya bisa mencapai seratus rupiah”, kata alumni MIPA ITB ini bertamsil.

Dirjen sangat setuju dengan itu. “Sebaik apapun suatu produk TI, jika pimpinannya tidak tahu dan tidak peduli, maka akan sia-sia saja. Sosialisasi sangatlah penting”, tegasnya.

“Demikian pula, jika para operator tidak kreatif dan tidak semangat, pemanfaatan TI tidak akan berkembang”, tambahnya lagi.

“Oleh karena itu, saya berterima kasih kepada seluruh jajaran peradilan agama yang selama ini sudah memperlihatkan kepeduliannya, kreativitasnya dan semangatnya dalam memanfaatkan TI untuk kepentingan pelayanan dan peningkatan kinerja. Hasilnya sama-sama kita rasakan”, kata Dirjen.

PTA Bandung adalah salah satu contoh pengadilan yang selalu konsern, kreatif dan bersemangat dalam mengembangkan TI.

Nampak dari sambutan WKPTA, Hasan Bisri, yang menyatakan bahwa pelatihan ini adalah kegiatan lanjutan dari kegiatan-kegiatan yang selama ini dikerjasamakan dengan ITB.

“Kali ini yang akan dilatihkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan e-simpeg, e-arsip dan SIADPA”, kata WKPTA yang dikenal sangat menguasai Pola Bindalmin dan pernah lama menjadi Panmud Perdata Agama MA ini. (Adli Minfadli Robby).

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 10 Maret 2011 08:03)

 


Artikel Lainnya :

  • OLIMPIADE IT (27-02-2011)
  • Pelaksanaan J4A (14-02-2011)
  • Awas Akta Cerai Palsu (09-02-2011)
  • Undang-undang Pokok Agraria Untuk Apa dan Siapa (06-02-2011)
  • Tugas Pokok dan Fungsi (04-02-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.