• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon SIADPA Plus segera diterapkan

postdateiconSelasa, 05 April 2011 08:03 | postauthoriconDitulis oleh admin

Kompak: Tuada Uldilag, Dirjen Badilag dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama berharap SIADPA dapat beroperasi dengan baik di seluruh PA dan PTA.

 

Bandung l badilag.net

 

Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam, memberikan dukungan secara penuh terhadap penggunaan SIADPA plus.

Penegasan ini disampaikan Tuada Uldilag ketika membuka Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Agama Angkatan I di Bandung, Senin malam (4/4/2011). Acara yang akan berlangsung hingga 7 April ini diikuti 29 administrator SIADPA seluruh Indonesia dan sejumlah peserta dari Ditjen Badilag.

“Saya sangat setuju bila ada SIADPA plus, sebab pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan akan semakin baik,” kata Tuada Uldilag.

SIADPA Plus merupakan SIADPA yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar selaras dengan Pola Bindalmin sekaligus makin mudah digunakan (friendly user).

Gagasan awal modifikasi SIADPA bermula awal tahun ini. Hal ini dilakukan setelah mencermati fakta bahwa aplikasi SIADPA sudah di-install di PA dan PTA seluruh Indonesia tetapi aplikasi SIADPA itu belum sepenuhnya beroperasi dengan baik. Fakta lain ialah tidak adanya standarisasi blanko-blanko yang dihasilkan melalui SIADPA.

Menurut Tuada Uldilag, upaya ini pantas mendapat apresiasi tinggi. “Pelayanan administrasi maupun hukum harus sesuai dengan perkembangan zaman yang sudah makin modern. Salah satu pendukungnya adalah SIADPA,” tandasnya.

Tuada Uldilag menolak anggapan yang menyatakan bahwa pihaknya tidak mendukung implementasi SIADPA di peradilan agama, baik tingkat pertama maupun banding.

“Janganlah menyalahkan saya bahwa saya tidak mendukung upaya Pak Dirjen Badilag dalam mengembangkan SIADPA,” Tuada Uldilag menegaskan.

Dukungan tersebut, menurut Tuada, bisa dilihat dari Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2007 mengenai implementasi SIADPA di PA dan PTA.

Selain itu, Buku II Pola Bindalmin edisi revisi tahun 2010 juga memberikan penegasan bahwa SIADPA bukanlah barang ‘haram’ di PA. Di halaman 43 buku tersebut, terdapat pengaturan mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi di Pengadilan. Disebutkan di poin (b) bahwa SIADPA/SIADPTA dimanfaatkan dalam rangka mendukung Pola Bindalmin dan peningkatan kinerja pengadilan serta pelayanan peradilan.

“Jadi, kalau modifikasi SIADPA ini sudah selesai, saya siap mengeluarkan Edaran lagi. Kalau tidak dilaksanakan di daerah, berdosa. Itu namanya anak durhaka,” tandas Tuada.

Tuada juga menyatakan bahwa mengembangkan SIADPA adalah amal sholeh. Sebab, para administrator SIADPA pada dasarnya juga memiliki andil yang tidak dapat dikesampingkan dalam mengembangkan peradilan agama.

Intensifikasi dan ekstensifikasi

Digelarnya Bimtek Administrasi Peradilan Agama untuk para administrator SIADPA ini tentu bukan tanpa alasan.

Dirjen badilag Wahyu Widiana menyatakan, SIADPA memiliki kontribusi yang sangat penting dalam dua hal. Kontribusi pertama ialah dalam hal pengikisan perkara. Dengan SIADPA, proses penyelesaian perkara dapat lebih cepat dibanding dengan cara-cara manual.

“Kontribusi kedua ialah dalam hal pelaporan. Kalau seluruh SIADPA sudah berjalan dengan baik, maka pelaporan pun dapat lebih cepat dan akurat,” ujar Dirjen.

Karena pentingnya SIADPA itulah Ditjen Badilag mengambil kebijakan untuk melakukan intensifikasi sekaligus ekstensifikasi.

“Intensifikasi berarti kita samakan pola pikir. Form-form SIADPA yang sudah beroperasi itu kita akreditasi agar baku dan tidak ada perbedaan pada tiap pengadilan. Sedangkan ekstensifikasi berarti kita galakkan SIADPA agar seluruh PA menggunakannya atau yang belum maksimal bisa lebih maksimal,” Dirjen menjelaskan.

Untuk melakukan semua itu, menurut Dirjen, kata kuncinya bukan dana atau SDM. “Kata kuncinya adalah pimpinan,” tandasnya.

Dimulai dari Pola Bindalmin

Bimtek yang berlangsung selama empat hari ini akan diisi dengan beragam materi. Hari ini para peserta akan menerima materi mengenai Pola Bindalmin. “Nara sumbernya tiga hakim tinggi PTA Jakarta,” kata Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sayyed Usman selaku ketua panitia.

Ketiga narasumber Pola Bindalmin tersebut adalah Zainuddin Fajari, Edi Riadi, dan Mudzafar. Ketiganya adalah anggota Tim Nasional Pola Bindalmin yang selama ini sering menjadi narasumber dalam Bimtek.

Hari kedua kegiatan ini akan diisi dengan training for trainer. Narasumbernya ialah Tohir, administrator SIADPA dari PA Jakarta Selatan yang dikenal sangat mumpuni di bidang ini. Para peserta akan dilatih agar mampu menjadi supervisor SIADPA di wilayahnya masing-masing.

Hari berikutnya akan diisi dengan pelatihan mengenai SMS Gateway dan NIR. Narasumbernya ialah Helmi Indra Mahyudin dari Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Badilag.

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Posbakum berjalan dengan baik (04-04-2011)
  • Negara Sangat Mendukung Prodeo, Sidang keliling dan Posbakum (16-03-2011)
  • Technology For Justice: Suatu Keniscayaan (10-03-2011)
  • OLIMPIADE IT (27-02-2011)
  • Pelaksanaan J4A (14-02-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.