• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Menggapai Keluarga Harmonis

postdateiconKamis, 07 April 2011 13:55 | postauthoriconDitulis oleh admin

Keluarga Harmonis Masyarakat Luas Hanya Dapat Dicapai Dengan Kerjasama Berbagai Pihak

Banda Aceh, Badilag.net |21-3-2011|

Kerjasama antar instansi, LSM, Perguruan Tinggi, tokoh agama dan tokoh masyarakat mutlak diperlukan untuk meningkatkan pencapaian keluarga harmonis masyarakat luas dalam nuansa Syari’at Islam.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu dalam Seminar Internasional  tentang Keluarga Harmonis, yang diselenggarakan siang tadi (21/3), di Aula gedung Dinas Syari’at Pemerintah Daerah Aceh, di Banda Aceh.

Dirjen Badilag, kanan, sedang menyampaikan presentasi, diperhatikan serius oleh Abd. Rahman, Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Aceh, yang bertindak sebagai Moderator, tengah. Duduk di sebelah kiri adalah  Datuk Che Mat Che Ali, Malaysia, sebagai pembicara lainnya. (Foto: Syamsir Suleman)

Pembicara lainnya dalam seminar itu adalah Dr. Sony, Kepala Pusat Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, yang mempresentasikan tentang permasalahan kependudukan; dan Datuk Haji Che Mat Bin Che Ali, Direktur Agama Islam Wilayah Persekutuan Malaysia, yang bicara tentang pentingnya pelatihan pra nikah bagi para calon pengantin.

Seminar internasional yang dibuka oleh Hj. Darwati, Ketua Penggerak PKK Provinsi Aceh, yang juga adalah isteri  Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh, dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta.

Mereka datang dari semua kabupaten/kota se provinsi Aceh, yang terdiri dari unsur  BP4, PKK, para Ketua dan hakim Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama, Dinas Syari’at, BKKBN, para akademisi, tokoh agama  dan tokoh masyarakat lainnya.

Seminar internasional yang diselenggarakan setengah hari ini diselenggarakan oleh Dinas Syari’at Pemda Aceh, bekerja sama dengan BKKBN, PKK, Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan  Malaysia.

Penanganan Keluarga Bermasalah.

Dirjen menyampaikan presentasi berjudul “Kewenangan Peradilan Agama dan Keterkaitannya Dengan Instansi/Pihak Lain Dalam Penanganan Keluarga Bermasalah”.

Menurut Dirjen, ada dua kelompok keluarga yang bermasalah. Pertama, bermasalah karena memang terjadi ketidak-cocokan dan percekcokan antara suami dan isteri. Kedua, bermasalah karena keluarga tersebut tidak mempunyai dokumen resmi, seperti surat nikah dan lainnya.

“Semuanya ini dapat diantisipasi, jauh sebelumnya, seperti dengan meningkatkan pendidikan agama dan keluarga, kursus calon pengantin, penyuluhan serta bimbingan terutama kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil”, kata Dirjen.

Kegiatan-kegiatan ini, tambah Dirjen, akan lebih jauh efektif jika dilakukan dengan kordinasi di antara instansi dan pihak terkait, seperti Pemda, Lembaga Pendidikan, BP4, LSM, PKK dan para pimpinan umat.

“Pimpinan Mahkamah Agung seringkali menyatakan bahwa sebaiknya permasalahan yang timbul di tengah masyarakat dapat diselesaikan oleh masyarakat itu sendiri, melalui tokoh masyarakat atau lembaga-lembaganya”, ungkap Dirjen.

“Pengadilan sebaiknya menjadi pilihan terakhir”, tegasnya lagi. Namun demikian, ungkapnya lagi, pengadilan tidak boleh menolak orang yang mengajukan perkaranya ke pengadilan.

“Di sinilah, peran instansi dan pihak terkait diperlukan, agar masyarakat memahami hal ini”, katanya lagi.

Dirjen juga menekankan perlunya penyuluhan yang sistimatis dan terencana, agar masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya tanpa harus ke pengadilan. “Namun, tugas penyuluhan bukanlah tugas pengadilan”, jelasnya.  Pemda dan jajarannyalah yang dituntut untuk dapat melakukan penyuluhan ini.

 

Keluarga Miskin dan Terpinggirkan.

Keluarga bermasalah karena tidak mempunyai surat nikah, didominasi oleh keluarga miskin dan terpinggirkan. Kelompok masyarakat ini, yang di Indonesia mencapai 30 juta orang lebih, seringkali tidak mempunyai surat nikah atau surat cerai, karena tidak mampu untuk membayar biaya nikah, biaya perkara dan biaya transportasi ke KUA atau ke pengadilan.

“Lebih memprihatinkan lagi, kelompok ini sering kali menjadi korban penipuan oknum aparat, atau oknum yang mengakui sebagai aparat”, kata Dirjen.

Mereka, karena ketidak-tahuannya, sudah membayar biaya besar untuk memperoleh surat nikah atau surat cerai, namun dokumen itu tidak pernah didapatkannya, karena oknum tersebut sebenarnya bukanlah petugas yang punya otoritas.

“Lagi-lagi, di sini, penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan sangatlah diperlukan”, tegas Dirjen.

Dirjen juga mempromosikan program “Justice for the Poor”  yang sedang digalakkan di lingkungan peradilan agama, untuk mendapat perhatian semua pihak.

Program pelayanan prodeo, sidang keliling dan posbakum  tidak akan sukses kalau hanya dilakukan oleh pengadilan itu sendiri. “Perhatian dan kerjasama yang baik dari semua pihak mutlak diperlukan”, tutur Dirjen.

 

sumber :http://www.ms-bandaaceh.go.id/

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • SIADPA Plus segera diterapkan (05-04-2011)
  • Posbakum berjalan dengan baik (04-04-2011)
  • Negara Sangat Mendukung Prodeo, Sidang keliling dan Posbakum (16-03-2011)
  • Technology For Justice: Suatu Keniscayaan (10-03-2011)
  • OLIMPIADE IT (27-02-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.