• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Penegak Hukum Juga "Berkicau'

postdateiconKamis, 28 April 2011 10:38 | postauthoriconDitulis oleh admin

Penegak Hukum dan Twitter

Seorang hakim agung di Amerika Serikat jadi bahan pembicaraan di jejaring sosial Twitter baru-baru ini. Bukan lantaran kasus yang ditanganinya, tapi karena ia memiliki akun di jejaring sosial tersebut. Hal itu terungkap saat Kongres AS mengadakan rapat membahas anggaran Mahkamah Agung Negeri Paman Sam tersebut, 14 April lalu.

Stephen Gerald Breyer, nama sang Hakim Agung, ikut hadir mewakili lembaganya pada rapat itu. Saat pembahasan, seorang anggota kongres, Steve Womack, menanyakan pendapat mereka mengenai twitter. “Apakah hakim boleh nge-twit,” demikian pertanyaan ‘usil’ Womack.

Breyer dengan santai menjawab "boleh". Ia bahkan mengaku punya akun twitter sejak tahun 2009. Pernyataan ini cukup menghebohkan dan jadi pembicaraan di berbagai media AS.

Breyer mengaku tertarik membuat akun twitter karena ingin mengetahui perkembangan gelombang protes di Iran setelah pemilihan presiden negeri itu. Twitter merupakan salah satu cara terbaik untuk belajar apa yang terjadi di negara itu,” ujarnya sebagaimana dilaporkan LATimes.

Hal menarik, Breyer bukan berasal dari generasi melek teknologi modern. Ia sudah berumur 83 tahun (lahir 15 Agustus 1938). Umumnya, orang-orang seumurannya tidak biasa menggunakan perangkat komputer. Bisa berselancar di internet adalah keistimewaan, bahkan di negara maju seperti AS sekalipun.

Untuk diketahui, Breyer diangkat sebagai Hakim Agung oleh Presiden Bill Clinton pada tahun 1994. Sebelumnya, ia adalah profesor hukum di Universitas Harvard dengan spesialisasi hukum administrasi negara. Ia juga pernah menjadi Tim Ahli Jaksa dalam kasus Watergate tahun 1973. Kasus terkenal inilah yang melengserkan Presiden Ronald Reagan dari kursi kepresidenan AS.

Kembali ke twitter, Breyer mengaku mendapat banyak permintaan pertemanan dari berbagai kalangan. Sayangnya, tidak satupun yang diterima olehnya. “Bukan ide yang baik untuk berkontak dengan banyak orang dalam jabatan saya sebagai hakim agung,” terangnya.

Breyer mengatakan, seorang hakim, apalagi hakim agung, harus tetap menjaga independensi. Menolak kontak pribadi dengan orang lain menurutnya salah satu hal penting. Ia mengaku hanya berteman dengan anak-anak dan keluarganya di jejaring sosial tersebut.

Sayangnya, Breyer mengaku tidak lagi aktif memantau akun tersebut. Ia beralasan, belakangan merasa kegiatan publik seperti ini bukan hal baik bagi seorang hakim. “Tapi saya tidak tahu bagaimana menonaktifkan akun tersebut, jadi saya tinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Pemanfaatan jejaring sosial oleh lembaga penegak hukum sangat baik di negeri Paman Sam itu. US Supreme Court (Mahkamah Agung) aktif memperbaharui informasi mengenai persidangan-persidangan yang digelar. Pembaharuan informasi ini sangat cepat, bahkan dalam satu jam bisa mencapai empat informasi baru.

Akun facebook US Supreme Court pun sangat ramai dikunjungi warga negaranya. Tidak hanya memuat informasi kegiatan, US Supreme Court sering memuat pula artikel dari situs web lain berkaitan dengan isu penegakan hukum. Sesekali, terlihat US Supreme Court ikut 'nimbrung' membalas komentar yang masuk ke akunnya.

Di Indonesia, fenomena ini pun mulai marak. Hampir semua lembaga penegak hukum memiliki akun twitter. Kehadiran KPK, MK, MA, dan KY dalam ruang twitter pun menghembuskan nuansa keberlakuan asas cepat dalam penegakan hukum, setidaknya terkait pembaruan informasi.

Nama Lembaga

Akun Twitter

Akun FB

Komisi Yudisial

@KomisiYudisial

Komisi Yudisial

Mahkamah Agung

@MahkamahAgung

Mahkamah Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

@KPK_RI

KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi

Kementrian Hukum dan HAM

@dpkumham

Kementrian Hukum dan HAM

Mahkamah Konstitusi

@MK_RI

Mahkamah Konstitusi

Mabes Polri

@DivHumasPolri

Divisi Humas Mabes Polri

PPATK

@PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

--> grup

PTUN

@infoPratun

Pengadilan Tata Usaha Negara (masing-masing provinsi)

Ombudsman

@OmbudsmanRI

Ombudsman RI

KPPU

@KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI

Setiap hari sebuah informasi hadir dalam akun KPK, menginformasikan secara singkat kegiatan yang dilaksanakan oleh KPK. Mulai dari informasi keberhasilan KPK menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, polling mengenai pembentukan KPK daerah, hingga informasi penerimaan kunjungan siswa-siswa SD ke KPK.

Tidak jauh berbeda dengan isi twitter KPK, dalam akun Mabes Polri pun beragam informasi muncul beriringan. Mulai dari pernyataan sikap bahwa Polri tidak melindungi jenderal tertentu terkait rekening gendut, pengumuman pemenang lelang pengadaan alat pengolah data, hingga imbauan untuk satukan tekad membangun bangsa dan negeri. Bedanya dengan twitter KPK yang selalu di-update setiap hari, informasi dalam twitter Mabes Polri kadang di-update setelah jeda beberapa hari.

Isi twitter Ombudsman agak sedikit berbeda. Kebanyakan isi twitter Ombudsman adalah informasi pengaduan yang masuk ke Ombudsman. Selain itu, banyak pula informasi-informasi mengenai kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Ombudsman. Tak hanya itu, isi  twitter Ombudsman pun banyak mempublikasikan seputar pengaduan yang masuk ke Ombudsman, terutama terkait korupsi. Kebanyakan info tersebut disertai dengan rujukan berupa link ke situs web lainnya.

Demikian pula tak jauh berbeda dengan isi twitter Komisi Yudisial yang banyak memuat informasi lepas terkait isu integritas hakim dan penegakan hukum. Uniknya, isi twitter Komisi Yudisial diperbaharui dalam sehari bisa mencapai empat kali. Namun di satu atau dua hari lain tak ada informasi sama sekali.

Beda lagi dengan isi twitter Mahkamah Konstitusi. Kebanyakan isinya memang diiringi dengan link menuju web lain. Namun bukan rujukan informasi lepas, melainkan judul-judul perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Kalaupun ada informasi lepas, kebanyakan tak lepas dari informasi yang muncul dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Selain jejaring twitter yang menjadi wadah sosialisasi informasi informal lembaga-lembaga penegak hukum, facebook pun menjadi pilihan favorit. Hampir semua lembaga penegak hukum memiliki akun facebook yang diikuti ribuan orang. Namun, jauh berbeda dengan akun twitter yang aktif diperbaharui hampir setiap hari, akun facebook mereka justru kelihatan tak dirawat. Tengok saja akun facebook Mahkamah Konstitusi yang isinya hanya deretan informasi telah berteman dengan akun siapa.


Sumber: http://latimesblogs.latimes.com/washington/2011/04/justice-stephen-breyer-twitter.html

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 28 April 2011 10:59)

 


Artikel Lainnya :

  • 2 Jabatan Kosong 2 Tahun, kini telah terisi (26-04-2011)
  • Kedu Juara tanpa Piala (25-04-2011)
  • Harus Menyusun SOP (12-04-2011)
  • Web Peradilan Agama : Best of The Best (11-04-2011)
  • Menggapai Keluarga Harmonis (07-04-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.