• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Mahkamah Syariah Aceh Diminta Adili Aliran Sesat

postdateiconKamis, 19 Mei 2011 09:50 | postauthoriconDitulis oleh admin

lem faisal

Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh, berupa tindakan nyata setiap sekolah atau Fakultas di Perguruan Tinggi harus ada kegiatan kajian keagamaan yang resmi. Karena jika tidak dilakukan, maka anak-anak Aceh yang haus akan nilai agama akan mencari sendiri-sendiri sehingga lepaslah dari pengawalan akan kajian agama sebenarnya. Ini masalah. Demikian pandangan Tgk. H. Faisal Ali selaku Ketua NU Aceh usai aksi damai elemen pelajar dan santri Aceh yang meminta lahirnya PERGUB tentang Larangan Aliran Sesat kepada GBO awal april lalu.

Tindak lanjut aksi damai pasca penuntutan Pergub Larangan Aliran, lanjut Faisal Ali, perlu digelar kajian keagamaan. Itu perlu dan wajib dibuat, tetapi harus dalam pengawasan. Artinya diawasi oleh pimpinan lembaga pendidikan itu, sehingga ini dapat dideteksi apa materi kajian keagamaan ini dapat dijalani atau tidak. Aliran sesat yang muncul di Aceh belakangan ini adalah sebuah akibat semua kita tidak saling mengawasi anak-anak kita selama ini.

”Banyak generasi kita yang cinta pada agama ini, mereka terus mencari, mereka mendapat ajaran sesat, maka saya katakan selain mereka mencari ada juga pihak-pihak yang ingin memanfaatkan mereka hingga kejadian seperti ini,” ungkap Faisal yang juga Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh.

Tentang eksekusi hukum, Faisal berpandangan lain. Eksekusi hukum bagi penganut ajaran sesat didorong dilakukan oleh peradilan Islam. Terlebih bagi penganut ajaran sesat tipe A. Berbeda dengan tipe B dan tipe C, mereka (tipe B-C) dapat kita bina tentunya. Karena Millata Abraham ini bukan sekarang, sudah bertahun-tahun di Aceh dan sudah kasus berkasus.

 

”Mereka tidak akan jera jika tanpa pengadilan yang membuat mereka dihilangkan di bumi ini. Peradilan syariat atau putusan Mahkamah Syariah harus dijatuhkan kepada mereka. Sebab mereka ini adalah murtad. Dan mekanismenya ada Mahkamah Syari’iyah Aceh,” sebut Faisal Ali.

Ditanya kenapa pendapatnya berbeda dengan Gubernur Aceh, Faisal Ali mantan Rais ’Am Rabithat Thaliban Aceh serta memimpin salah satu dayah di Aceh, justru mengakui akan perbedaan pandangan dengan Gubernur Aceh soal eksekusi humuman bagi penyebar aliran sesat.

”Saya tidak sependapat dengan Gubernur Aceh yang menyatakan KUHP sudah mengatur dengan sanksi hukuman maksimal lima tahun. Sebenarnya undang-undang lain dapat kita gunakan seperti Qanun Pelaksanaan Syariat Islam tahun 2002. Karena ini status penodaan agama, maka sangat tidak tepat kita gunakan Hukuman KUHP. Bagi saya, tepat kita gunakan Qanun Syariah bagi Aceh dan ini legspesialist tentunya bagi Aceh,” pungkasnya. (dha)

 

Sumber : http://www.gemabaiturrahman.com/2011/04/mahkamah-syariah-aceh-diminta-adili.html

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 19 Mei 2011 10:26)

 


Artikel Lainnya :

  • Penegak Hukum Juga "Berkicau' (28-04-2011)
  • 2 Jabatan Kosong 2 Tahun, kini telah terisi (26-04-2011)
  • Kedu Juara tanpa Piala (25-04-2011)
  • Harus Menyusun SOP (12-04-2011)
  • Web Peradilan Agama : Best of The Best (11-04-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.