- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Inisiatif Suap Tak Selalu dari Hakim
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan terjadinya dugaan tindak pidana suap di peradilan tidak selamanya atas prakarsa hakim. Terkadang, inisiatif itu datang dari pihak yang berperkara. Sebab, selama 48 tahun dirinya menjadi hakim selalu saja ada pihak pencari keadilan yang berupaya menyuapnya.
“Terjadinya suap itu tidak hanya kemauan hakim itu sendiri. Saya sudah 48 tahun jadi hakim selalu ada saja orang yang menawarkan uang suap. Jadi memang tergantung mentalnya,” kata Harifin, usai sholat Jum’at di Gedung MA Jakarta, Jumat (10/6).
Harifin menegaskan berdasarkan pengalamannya menangani puluhan ribu perkara, justru yang sering menawarkan jasa berupa imbalan uang datang dari pihak-pihak yang berperkara. “Justru seringkali tawaran uang suap datang dari masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau agar para pihak berperkara di pengadilan tidak lagi memberikan suap kepada hakim. Jika salah satu pihak ingin menang seharusnya memperkuat argumentasi hukum dan alat bukti di persidangan bukan dengan menawarkan imbalan uang.
Terlepas dari pendapatnya itu, Harifin menegaskan bahwa MA akan tetap menelusuri lebih jauh kasus dugaan suap yang melibatkan Syarifuddin. Untuk itu, MA telah membentuk Tim Investigasi yang diketuai langsung oleh Ketua Muda Perdata Khusus MA Mohammad Saleh. Salah satu tugas Tim Investigasi adalah memeriksa ketaatan prosedur hukum penanganan pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI).
“Tim sudah bekerja sehari setelah penangkapan Syarifuddin dan ada laporan sementara hasil pemeriksaan tim investigasi yang masih dikaji. Tim Investigasi tersebut terdiri dari lima orang,” katanya.
Harifin menegaskan Tim ini sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa secara langsung. Selain itu, Tim juga diberi tugas menata kembali administrasi pengadilan niaga dan perkara perdata. “Tim sudah mendatangi PN Jakarta Pusat selama dua kali untuk memeriksa prosedur administrasi perkara dan personil-personilnya, kemungkinan ada pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi, apakah penanganan perkara kepailitan ini sudah sesuai prosedur hukum atau tidak. “Bisa saja prosesnya benar, tetapi perbuatannya tidak benar. Seperti kasus suap hakim Muhtadi Asnun (Hakim yang membebaskan Gayus Tambunan), putusannya benar, tapi perbuatannya yang salah karena menerima uang,” kata dia.
Karena itu, ia meminta tertangkapnya Syarifuddin sebagai hakim pengawas kasus kepailitan PT SCI, jangan terlalu cepat dihubung-hubungkan dengan sejumlah kasus putusan bebas yang ditangani Syarifuddin. Seperti kasus Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin atau putusan bebas terhadap 39 terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jeneponto.
”Masak orang mau dihukum kalau tidak salah. Saya tegaskan antara proses hukum dan perbuatan harus dibedakan karena punya jalur masing-masing. Proses hukum kalau dia (terdakwa) benar tidak mungkin bisa dihukum karena diambil berdasarkan keyakinan hakim. Tetapi kalau perbuatan (suap) salah, belum tentu proses hukum lainnya salah,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman juga berpendapat bahwa inisiatif suap tidak selamanya datang dari hakim, tetapi didorong adanya kemauan dari masyarakat itu sendiri. “Iya memang masyarakat kita sedang ‘sakit’,” kata Benny usai rapat konsultasi Komisi III DPR dan MA, Rabu (8/6) kemarin.
Namun, Benny berharap Tim Investigasi bentukan tidak hanya dikhususkan untuk kasus Syarifuddin, tetapi juga diperluas terhadap semua kasus yang pernah terjadi di lingkungan peradilan. “Kita juga mengusulkan untuk dibentuk Tim investigasi dalam rangka mencari pola-pola korupsi yang terjadi di lembaga peradilan agar MA memiliki grand design untuk mencegah terjadinya korupsi di peradilan,” sarannya.
Untuk diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK di rumah dinasnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pekan lalu. Syarifuddin diduga menerima suap dari seorang kurator (Puguh Wirawan) terkait kasus kepailitan PT SCI di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam penangkapan itu, petugas KPK menyita uang Rp250 juta dan beberapa mata uang asing bernilai miliaran rupiah.
Dana suap itu diduga merupakan hasil penjualan harta debitur (boedel) pailit yang seharusnya untuk kepentingan debitur pailit dalam memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Namun, aset diubah kurator menjadi aset non-boedel.
Puguh diduga menyuap Syarifuddin selaku hakim pengawas agar memberi izin mengeluarkan aset berupa tanah di Bekasi yang dibeli oleh seorang pengacara kondang yang merupakan bagian boedel harta pailit. Kini, keduanya mendekam di Rutan Cipinang dan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df23b8fd8763/inisiatif-suap-tidak-selamanya-dari-hakim-
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 14 Juni 2011 09:44)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


