• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Warga PA Perlu Perbarui Niat dan Perkuat Tekad

postdateiconSenin, 27 Juni 2011 08:22 | postauthoriconDitulis oleh admin

Karawang l Badilag.net

“Pimpinan, hakim, pejabat dan pegawai tidak berhubungan dengan orang yang berperkara kecuali sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sepakat?”

Pernyataan dan pertanyaan itu disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana ketika memberikan pembinaan di Gedung PA Karawang, Selasa (21/6/2011). Acara ini dihadiri para pimpinan, hakim dan pegawai dari PA Karawang, PA Bekasi, PA Cikarang dan PA Purwakarta. Ketua dan Pan/Sek PTA Bandung juga hadir.

Mendapat pertanyaan demikian, dengan kompak para peserta pembinaan pun berteriak, “Sepakat!”

Tidak berhubungan dengan pihak berperkara kecuali diatur dalam UU adalah salah satu komitmen yang ditagih oleh Dirjen Badilag. Selain itu, para peserta pembinaan juga sepakat agar pelayanan informasi di PA dilakukan oleh petugas meja informasi, bukan oleh Panitera Pengganti apalagi majelis hakim.

Di samping itu, mereka juga sepakat untuk tidak melakukan penyimpangan, baik dalam skala besar maupun kecil. Mereka akan saling mengingatkan apabila mengetahui praktik penyimpangan yang terjadi di satuan kerjanya.

Selain itu, mereka sepakat untuk tidak menerima pemberian apapun, khususnya uang terima kasih, baik melalui perantara maupun tidak.

Komitmen lain yang disepakati adalah Ketua, Wakil Ketua dan Pan/Sek PA harus lebih tegas. “Kalau para pimpinan ini tidak tegas, laporkan kepada kami dan nanti kami akan perintahkan Ketua PTA untuk menindaklanjutinya,” ujar Dirjen.

Komitmen-komitmen tersebut menurut Dirjen sangat penting. Walaupun secara umum aparat peradilan agama relatif tidak banyak melakukan penyimpangan, bukan berarti aparat peradilan agama boleh lengah. Justru kondisi ini menuntut aparat peradilan agama lebih mawas diri.

“Untuk itu kita harus memperbarui niat dan memperkuat tekad,” tandasnya.

Dirjen menyatakan, kasus-kasus yang terekspos di media massa yang melibatkan aparat peradilan belakangan ini direspon dengan cepat oleh para pimpinan Mahkamah Agung. Tujuannya agar kasus-kasus seperti itu tidak semakin banyak.

Para pimpinan peradilan agama di Mahkamah Agung, menurut Dirjen, juga tidak tinggal diam. Mereka mendorong Badilag untuk mengeluarkan kebijakan tertentu untuk menjaga ‘kebersihan’ lingkungan peradilan agama.

“Tolong jaga lingkungan kita. Jangan sampai kita mengotorinya dan jangan sampai pula pihak luar mengotorinya,” tandas Dirjen.

70 yang kena sanksi

Acara yang berlangsung dari jam 14 hingga 16.30 ini dimanfaatkan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo, untuk mengungkap data mengenai sanksi disiplin yang menimpa warga peradilan agama.

 

Selama lima tahun terakhir, sejak 2007 hingga 2011, terdapat 70 aparat peradilan agama yang dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari hakim dan pegawai.

“Dari 70 kasus itu, secara garis besar kami memilah menjadi tiga, yaitu unprofessional conduct, moral dan disiplin,” tutur Direktur.

Yang paling banyak terjadi adalah kasus unprofessional conduct yang berjumlah 30 kasus. Sementara kasus moral berjumlah 16 kasus dan disiplin 24 kasus.

“Seluruhnya telah dijatuhi sanksi, baik ringan, sedang maupun berat,” Direktur menjelaskan.

Berkaca pada data ini, Direktur berpesan agar aparat peradilan agama tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada rusaknya nama baik peradilan agama. “Ingat, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Direktur.

Acara ini juga digunakan oleh Kasubdit Mutasi Hakim, Sunarto, untuk menyosialisasikan SIMKEP secara singkat. Sebagai pengganti SIMPEG, aplikasi SIMKEP yang berbasis online sangat memudahkan warga peradilan agama dalam memperbarui data dan mengecek kevalidannya.

“Aplikasi ini sangat penting karena data untuk mutasi dan promosi kami peroleh dari sini,” kata Sunarto.

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Senin, 27 Juni 2011 08:25)

 


Artikel Lainnya :

  • Inisiatif Suap Tak Selalu dari Hakim (14-06-2011)
  • Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Tunggu SK (25-05-2011)
  • Tasyakuran Tim PTWP Kedu (19-05-2011)
  • Mahkamah Syariah Aceh Diminta Adili Aliran Sesat (19-05-2011)
  • Penegak Hukum Juga "Berkicau' (28-04-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.