• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Tips Menggunakan Jasa Pengacara / Advokat

postdateiconSelasa, 26 Juli 2011 10:03 | postauthoriconDitulis oleh admin

Tips Singkat Bagaimana Memilih Advokat

Observasi atau Penjajakan

Aktifitas yang pertama harus dilakukan adalah melakukan obeservasi atau penjajakan. Banyak sekali sumber untuk dijajaki, antara lain, diskusikan keinginan kita dengan rekan atau relasi bisnis, siapa tahu diantara mereka bisa mereferensikan Advokat yang sudah mereka kenal dan bermutu. Periksa surat kabar lokal dan terbitan lainnya khususnya mengenai artikel atau hal yang menjadi perhatian Advokat lokal pada masyarakat setempat. Pengacara yang banyak menulis soal bisnis leasing dan franchising, belum tentu Pengacara yang memahami soal-soal bisnis sederhana dalam bidang aktivitas lain. Atau apabila anda pengguna internet anda dapat mengunjungi situ PERADI [Persatuan Advokat Indonesia] sebagai wadah tunggal Advokat melalui http://www.peradi.or.id atau Carilah website atau homepage yang memuat profile aktivitas suatu Kantor Advokat di internet, seperti

http://www.advokatku.web.id ;

http://www.mnr-advokat.web.id

Kemudian periksalah apakah nama personil advokat dimaksud tergabung pada salah satu organisasi Profesi atau-pun masuk dalam data-base wadah tunggal Profesi Advokat yang dalam hal ini PERADI. Anda dapat juga menghubungi 8 organisasi profesi Advokat terdekat di wilayah anda. Bicarakanlah dengan masyarakat Pekerja/Profesional lain seperti Akuntan, Agen Asuransi atau Bankir, sebab setiap profesi akan terkait erat dengan bidang profesi lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan mereka pernah bekerja sama dalam suatu tugas tertentu.

Konsultasikan Langsung Dengan Calon Advokat

Setelah kita melakukan beberapa penjajakan, lakukan pembicaraan langsung dan semaksimal kepada beberapa Pengacara yang menurut kita pengacara yang sesuai dengan kebutuhan kita sesuai dari hasil obervasi. Rancanglah pembicaraan dengan cara mengajukan pertanyaan, sesuai permasalahan yang kita hadapi. Usahakanlah selalu untuk memiliki Pengacara yang tahu betul mengenai seluk-beluk bisnis/usaha kita, memiliki waktu cukup untuk melayani, dan yang tidak kalah utamanya adalah gaya dan kepribadian Pengacara tersebut sesuai dengan keinginan kita. Verifikasi pula apakah Pengacara yang kita pilih tidak memiliki konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini akan muncul kalau Pengacara tersebut mewakili klien lain yang kepentingannya berseberangan atau berlawanan dengan kepentingan kita.

Misalnya, Pengacara tersebut mewakili klien yang terlibat suatu sengketa pengadilan dengan kita secara langsung, atau Pengacara tersebut mewakili pesaing atau perusahaan pesaing kita. Hal lain yang mungkin merugikan kita apabila seseorang Pengacara yang filosofi bisnisnya tidak sesuai dengan filosofi atau cara kita melakukan bisnis. Semakin cepat konflik kepentingan ditemukan akan semakin baik. Etika Profesi Advokat mengharuskan apabila seorang Pengacara mewakili dua pihak/klien yang memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang atau berseberangan secara horisontal, maka dia harus memilih salah satu dari kliennya atau melepaskan kedua kliennya, dan tidak dibenarkan Pengacara ini mewakili kepentingan dari kedua pihak yang kepentingannya, telah saling bersinggungan dan bertolak belakang. Untuk singkatnya kita harus yakin bahwa Pengacara yang kita pilih secara moral etika harus dapat diminta untuk mewakili Kepentingan Hukum Kita secara bebas (mandiri).

Soal Honor Advokat (Pembayaran)

Pada hakekatnya pada saat anda berkonsultasi [walau baru pertamakali] sesungguhnya anda sudah menggunakan jasa advokat, minimum dalam bentuk konsultasi. Yang perlu anda sadari sejak awal, bahwa dalam menggunakan jasa advokat ini jarang-sekali dalam bentuk gratis atau cuma-cuma, jadi perlu anda tanyakan pula berapa biaya yang harus dikeluarkan pada saat hanya berkonsultasi dengan Advokat yang akan anda pilih. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana fee (pembayaran) yang harus kita berikan atas jasa Pengacara. Setidaknya ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain :

Klik untuk Membaca Artikel Selengkapnya

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 26 Juli 2011 10:19)

 


Artikel Lainnya :

  • Warga PA Perlu Perbarui Niat dan Perkuat Tekad (27-06-2011)
  • Inisiatif Suap Tak Selalu dari Hakim (14-06-2011)
  • Diangkat CPNS, 47 Ribu Honorer Tunggu SK (25-05-2011)
  • Tasyakuran Tim PTWP Kedu (19-05-2011)
  • Mahkamah Syariah Aceh Diminta Adili Aliran Sesat (19-05-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.