• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS

postdateiconKamis, 04 Agustus 2011 08:02 | postauthoriconDitulis oleh admin

Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS

Pemerintah memastikan akan menerapkan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Dengan begitu,hanya tenaga honorer yang berkesempatan diangkat jadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)/Reformasi Birokrasi (RB) EE Mangindaan mengatakan, sebagian tenaga honorer yang masuk sebelum 2005 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.

“Moratorium tetap, tapi honorer pengecualian.Pokoknya honorer yang paling lama 2005. Jadi sebelum 2005, itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” tutur Mangindaan setelah menghadiri sidang kabinet terbatas bidang politik,hukum,dan keamanan di Kantor Presiden kemarin.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer sebelumnya sudah diputuskan tuntas akhir 2010.Namun akibat verifikasi data yang belum tuntas, masih tersisa 60.000-an lebih tenaga honorer yang belum diangkat.

Kendati memprioritaskan tenaga honorer,lanjut Mangindaan, pihaknya akan memperketat seleksi.Tenaga honorer tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan, seperti ujian saringan. Menurut dia,pengangkatan persoalan tenaga honorer akan diselesaikan dengan terlebih dahulu membenahi peraturan terkait seperti UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut juga masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut serta mempertimbangkan besarnya anggaran aparatur yang harus dikeluarkan pemerintah. “Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi, karena menyangkut formasi. Tidak asal angkat. Kita harus sesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah,” paparnya.

Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas bidang polhukam kemarin. Dalam kata pengantarnya,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa pihaknya akan segera memutuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap.

“Kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan. Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri. Kita persyaratkan kapabilitas yang dimiliki pegawai negeri kita agar mereka betul-betul jadi penggerak birokrasi,” paparnya.

Presiden SBY menambahkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS menjadi hal yang sangat penting bagi sebagian orang karena menyangkut harapan besar mereka. “Menjadi pengawai negeri adalah harapan tinggi cita-cita dan juga idaman. Mari kita sekali lagi pastikan peraturannya benar, sistemnya tepat, manajemen, dan pengelolaannya yang baik,” tandas presiden.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, pengangkatan tenaga kerja honorer tinggal menunggu PP-nya yang masih dalam tahap penjadwalan untuk pembahasan di Kemenko Polhukam untuk selanjutnya dipaparkan kepada presiden.

”Jadi, pemerintah sepakat semua itu akan diangkat. Posisinya (RPP) dalam tahap pembahasan antara kita dengan Menkopolhukam. Sementara dengan Menteri Hukum dan HAM sudah harmonisasi,’’ jelasnya. ? maesaroh/sucipto

 

sumber : http://www.menpan.go.id/index.php/liputan-media-index/676-tenaga-honorer-jadi-prioritas-pns

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Profesionalisme Hakim Dituntut (02-08-2011)
  • Apa Pentingnya SIADPA buat Peradilan Agama? (02-08-2011)
  • Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (28-07-2011)
  • AusAid akan membuat Video Meja Informasi (28-07-2011)
  • Tips Menggunakan Jasa Pengacara / Advokat (26-07-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.