• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Penentuan 1 Syawal 1432 H Pelik, Hakim PA Harus Independen

postdateiconKamis, 25 Agustus 2011 13:56 | postauthoriconDitulis oleh admin

 

 

Dirjen Badilag sedang menjelaskan posisi ufuk, matahari dan hilal kepada para jamaah masjid Al-Ikhlas, Gedung Sekretariat MA.

Jakarta l badilag.net (24/08)

Penentuan Hari Raya Idul Fitri tahun ini terbilang pelik. Pasalnya, ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada 29 Agustus 2011 antara 0° 58’ hingga 2° 20’. Dengan pendekatan hisab, 1 Syawal 1432 H bertepatan dengan 30 Agustus 2011. Tetapi dengan pendekatan rukyat, hilal dengan ketinggian segitu akan sangat sulit dilihat, sehingga kemungkinan besar dilakukan istikmal dan 1 Syawal 1432 H akan jatuh pada 31 Agustus 2011.

Demikian disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana ketika menyampaikan materi tentang Penentuan Awal Bulan Hijriyah usai shalat dhuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Rabu (24/8/2011).

“Ini memang persoalan khilafiah. Kita ikuti saja pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” ungkap Dirjen.

Sebagaimana diketahui, beberapa ormas Islam sudah mengeluarkan keputusannya mengenai penentuan Idul Fitri tahun ini. Sementara itu, Kementerian Agama baru akan menentukan sikapnya pada 29 Agustus nanti melalui sidang itsbat penentuan 1 Syawal 1432 H.

“Sidang tersebut diikuti perwakilan berbagai ormas, kementerian, lembaga, akademisi dan lain-lain,” Dirjen menjelaskan.

Di samping menggelar sidang itsbat di Jakarta, Kementerian Agama juga menyelenggarakan rukyatul hilal di sejumlah tempat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dirjen Badilag menegaskan, dengan ketinggian kurang dari 2 derajat, hilal akan sangat sulit dilihat. “Pengalaman selama ini, hilal dengan ketinggian tersebut hampir pasti tidak terlihat,” ujar mantan Kasubdit Hisab Rukyat sewaktu di Depag itu.

Himbauan penting

Sesuai UU No. 3 Tahun 2006, Peradilan Agama memiliki kewenangan memeriksa kesaksia rukyat hilal. Sebagaimana  ketentuan Pasal 52 UU tersebut, Ketua PA harus menunjuk majelis hakim atau hakim tunggal dan panitera/panitera pengganti untuk mengikuti pelaksanaan rukyat hilal.

Mempertimbangkan peliknya penentuan awal Syawal tahun ini, Dirjen Badilag menyampaikan beberapa himbauan kepada para hakim peradilan agama.

“Para hakim harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai ilmu falak atau astronomi. Para hakim juga harus berbekal data yang diakui secara internasional,” ujarnya.

Di samping itu, para hakim juga harus berada di tempat dilaksanakannya rukyatul hilal. “Pimpinan PTA atau PA harus menugaskan hakimnya mengikuti rukyatul hilal di lokasi terdekat yang dijadikan tempat rukyat,” kata Dirjen.

Hal lain yang tak kalah penting ialah menjaga independensi. “Para hakim peradilan agama harus independen dan tidak boleh menuruti begitu saja intervensi pihak-pihak tertentu,” Dirjen menegaskan.

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Beberapa PTA Ini Layak Diacungi Jempol (19-08-2011)
  • Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS (04-08-2011)
  • Profesionalisme Hakim Dituntut (02-08-2011)
  • Apa Pentingnya SIADPA buat Peradilan Agama? (02-08-2011)
  • Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (28-07-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.