• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon KY Diminta Bentuk Satgas Kasus Agama

postdateiconJumat, 26 Agustus 2011 10:40 | postauthoriconDitulis oleh admin

Setara Institute dan Human Rights Working Group (HRWG) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau kasus-kasus yang menyangkut kebebasan berkeyakinan (beragama). Pasalnya, mereka menilai pengadilan nyaris gagal menjalankan fungsinya dalam memutus kasus-kasus yang terkait kebebasan berkeyakinan.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan kasus-kasus seperti penyerangan warga kepada Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, penyerangan Pendeta HKBP di Ciketing, penyerangan di Cisalada menunjukan independensi pengadilan tidak bisa ditegakkan. Akibatnya, tidak ada efek jera bagi pelaku karena umumnya terdakwanya divonis rendah/ringan oleh pengadilan dan signifikansi terhadap pemajuan HAM.

“Dalam konteks ini, kita berharap KY dapat membentuk Satgas khusus yang secara reguler memantau kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Hendardi saat beraudiensi dengan Ketua KY Prof Eman Suparman, Kamis (25/8) di gedung KY.

Hendardi mengungkapkan dalam beberapa kasus kebebasan bekeyakinan, hakim umumnya berada dalam tekenan kelompok tertentu. “Tak jarang pengadilan menjadi arena pertunjukan bagi kelompok tertentu sehingga baik hakim atau pengadilannya tidak berwibawa,” kata Hendardi.

Manajer Program Setara Institute Ismail Hasani menegaskan efek jera sama sekali tidak ada bagi pelaku kekerasan terhadap agama. Namun, yang terjadi pelaku-pelaku atas nama agama yang keluar (bebas, red) dari pengadilan justru mereka digambarkan seolah-olah menjadi pahlawan.

“Seperti kasus Ciketing, setelah penganiayaan dan penusukan itu terjadi dan pelakunya keluar dari penjara karena hukumannya sangat ringan, mereka malah semakin besar pengaruhnya terhadap kelompok masyarakat tertentu,” kata Ismail.

Karena itu, ia meminta KY membentuk task force yang bersifat ad hoc untuk mengkaji kasus-kasus kebebasan berkekayinan agar KY juga bisa berkontribusi dalam upaya penegakan dan pemajuan kebebasan beragama. Namun, ia menyadari bahwa dalam beberapa kasus hakim atau jaksa seringkali tertekan. Seperti, kasus di Temunggung seorang hakim dilempari sepatu dan kasus di Cibinong seorang jaksa lari terpontang-panting dikejar oleh pengunjung sidang.

“Jadi sebenarnya kasus ini bukan melulu persoalan kebebasan berkeyakinan, tetapi lebih serius dari itu yaitu terkikisnya wibawa pengadilan lantaran tekanan kelompok-kelompok radikal,” katanya.

Eman mengatakan pihaknya tak menolak untuk membentuk Satgas agar bisa berkontribusi di lingkup yang lebih luas. “Kita akan berkonstribusi di ruang-ruang lain yang terkait pengawasan hakim, seperti KY pernah mengirim surat teguran kepada Menkes dan IPB untuk menghormati dan melaksanakan putusan kasasi MA,” ujarnya mengilustrasikan. “Laporan pengaduan sangat berharga dan akan ditindaklanjuti selama 90 hari.”

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap sejumah kasus kebebasan berkeyakinan di beberapa pengadilan. “Hasil pemantauannya sedang ditelaah karena biasanya disandingkan dengan hasil analisis putusan dan data investigasi, sementara beberapa putusan, seperti kasus Cikeusik belum pegang,” kata Asep.

KY, kata Asep, telah memiliki posko pemantauan di sejumlah daerah yang bekerja sama dengan civil society. “Jika posko lebih identik dengan kedaerahan, mungkin bisa dipikirkan dalam rapat pleno Komisioner KY agar pendekatan posko lebih  bersifat tematik, bisa juga nantinya disebut Satgas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus Cikeusik, seluruh terdakwa kasus kekerasan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah yang berjumlah 12 orang telah dijatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Dari 12 pelaku, hukuman paling tinggi 6 bulan penjara dan terendah 3 bulan penjara. Dalam putusannnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menyatakan Para Pelaku penyerangan Jemaat Ahmadiyah terbukti bersalah melakukan penghasutan, penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan luka dan rusaknya barang-barang.

 

sumber : hukumonline.com

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
rolex replicas     |70.88.133.xxx |2012-05-21 21:24:44
This badge was purchased Rolex Watches by the customer for ?5. An original badge badge may cost 5 times chanel bags as much but will last for several years.Other M-Tec boot badges Fake Watches UK have been seen with a poor quality chrome finish or stripes replica watches uk that peel off after a short time. Many BMW owners start looking for M-Tec
badges

that are metal and have the stripes painted on in the
mistaken assumption that any such badge replica watches will be original. BMW never made a metal M-Tec boot badge nor did they
ever paint the stripes on or make them from enamel. Whilst an original
M-Tec badge is plasticbased with stickers for replica rolex the stripes, the badges are made to last and last they will.As for BMW
bonnet and boot badges, similar incorrect assumptions are made in that
the original badges are metal. Many years ago, this rolex watches uk was the case but not any more.
Reply | Quote
0 0
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 26 Agustus 2011 10:46)

 


Artikel Lainnya :

  • Penentuan 1 Syawal 1432 H Pelik, Hakim PA Harus Independen (25-08-2011)
  • Beberapa PTA Ini Layak Diacungi Jempol (19-08-2011)
  • Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS (04-08-2011)
  • Profesionalisme Hakim Dituntut (02-08-2011)
  • Apa Pentingnya SIADPA buat Peradilan Agama? (02-08-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.