• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Seputar Rakernas 2011 : 1 Oktober 2011 MA Terapkan Sistem Kamar

postdateiconSelasa, 20 September 2011 05:18 | postauthoriconDitulis oleh admin

Jakarta | Portal Rakernas (19/9)

Memenuhi “janjinya” yang dikemukakan pada Rapat Pleno beberapa bulan yang lalu, mulai 1 Oktober 2011 MA akan mulai memberlakukan sistem kamar.

Dasar pemberlakuan sistem kamar ini tertuang dalam SK Ketua Mahkamah Agung nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI tertanggal  19 September  2011.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, dalam pidato pembukaan Rakernas di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Ketua MA, dalam SK  yang ditandatangani pada hari pertama Rakernas ini (19/9), diatur tata cara dan detail implementasi sistem kamar tersebut.

Selain itu, lanjut Ketua MA,  Surat Keputusan ini dilengkapi dengan dua instrumen hukum lain, yaitu surat keputusan ketua MA tentang penunjukan Ketua Kamar, dan surat keputusan ketua MA tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut Ketua MA menegaskan bahwa dengan berlakunya SK 142/KMA/SK/IX/2011, maka semua tata cara pembagian perkara, dan prosedur-prosedur lain yang mendukung pelaksanaan sistem kamar sudah akan efektif mulai 1 Oktober 2011.

Sementara itu dalam masa-masa awal pemberlakuan SK KMA tersebut akan ada masa transisi dari sistem Tim ke sistem kamar.

“Penyesuaian selama satu tahun bagi sistem administrasi pendukung untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan, seperti masalah register, pelaporan, koordinasi, dan lainnya”, papar Ketua MA.

 

Tujuan

Mengenai tujuan diterapkannya sistem kamar ini, Ketua MA menjelaskan tiga hal. Pertama Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kedua, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara. Ketiga, memudahkan pengawasan putusan dalam rangka menjaga kesatuan hukum karena putusan telah terklasifikasi sesuai dengan keahlian dalam kamar.

Meski MA menaruh  harapan yang tinggi terhadap pemberlakuan sistem kamar dalam meningkatkan kinerja penyelesaian perkara, Ketua MA menggarisbawahi bahwa sistem kamar hanyalah satu diantara beberapa agenda penting dalam pembaruan bidang pelaksanaan fungsi teknis peradilan yang diamanatkan oleh cetak biru. [an]

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
rolex replica watches     |70.88.133.xxx |2012-05-21 21:24:26
After a significant time Rolex Watches you have spent together with your hubby, your unison demands for fake chanel more personal and intimate gifts as a part of loveliest Valentine gifts Fake Watches UK for husbands. Now that you two have been together for long, it replica watches means that you have become observant and aware of your better half's
liking and disliking.

Your valentine gifts for hubby should contain the
very feeling and must be fantastic and replica rolex thoughtful that your man will always remember. Here are some suggestions,
you can take into account.A lovely teddy bear with your hearty
note, nice collection of his favorite songs all replica rolex burnt together into a gold replica disc, beautful wrist watch that would
compliment his style, soothing lunch or dinner break at his
favorite fancy restaurant, gift of fragrance that replica watches would let him name a range of...
Reply | Quote
0 0
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 20 September 2011 05:26)

 


Artikel Lainnya :

  • Kompilasi Hukum Laskar Siadpa (KHLS) (16-09-2011)
  • KY Diminta Bentuk Satgas Kasus Agama (26-08-2011)
  • Penentuan 1 Syawal 1432 H Pelik, Hakim PA Harus Independen (25-08-2011)
  • Beberapa PTA Ini Layak Diacungi Jempol (19-08-2011)
  • Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS (04-08-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.