• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Hakim PA akan Mengikuti Pelatihan di Saudi Arabia

postdateiconJumat, 23 September 2011 08:07 | postauthoriconDitulis oleh admin

Hakim PA akan Mengikuti Pelatihan di Saudi Arabia

Abdurrahman bin Salamah dan Wahyu Widiana didampingi oleh Farid Ismail, Purwo Susilo, Hasbi Hasan, Arjuna, Saiful Bahri, Nasich Salam dan Rahmat Arijaya

Jakarta | Badilag.net (22/09/2011)

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mendapat kunjungan kehormatan dari DR. Abdurrahman Bin Salamah al-Muzaiyani, Direktur Ma’had Ali Li Qodho’, Universitas Muhammad Ibnu Saud, Saudi Arabia, di ruang kerjanya, Kamis (22/09/2011).

Abdurrahman disambut hangat oleh Wahyu  Widiana  yang didampingi, Farid Ismail (Sekditjen Badilag), Purwo Susilo (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis), Dr. Hasbi Hasan (Kabag. Sespim MARI), Arjuna (Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis), Asep Farhanil Ibad (Kasi Tata Naskah), Saiful Bahri (Kasi Peningkatan Mutu Hakim)  dan Nasich Salam (Staf Khusus Dirjen urusan Luar Negeri).

“Maksud kedatangan saya adalah untuk menyeleksi para hakim Pengadilan Agama yang akan mengikuti pelatihan di Saudi Arabia”, ungkap Abdurrahman.

Dalam waktu dekat Ma’had Ali Li Qodho’ akan memberikan pelatihan kepada sekitar 40 orang hakim Pengadilan Agama. Pelatihan tersebut tentang hukum Islam pada perkara-perkara kontemporer di bidang keuangan Islam.

Seluruh biaya pelatihan ini ditanggung sepenuhnya oleh Saudi Arabia.

Pelatihan ini merupakan pelatihan yang kedua yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2008. Pada pelatihan sebelumnya, telah dikirim sebanyak 40 orang hakim Pengadilan Agama untuk mengikuti pelatihan ekonomi syari’ah.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana lagi bercengkrama dengan Abdurrahman bin Salamah

“Saya terkesan dengan pelatihan sebelumnya yang dipandang sangat sukses”, jelasnya.

“Seluruh peserta akan disambut oleh Raja Saudi Arabia, al-Ma’ali Sa’adah Malik Abdul”, ujar  Abdurrahman.

Abdurrahman berharap pelatihan seperti ini akan dapat berlanjut setiap tahunnya. Tidak hanya itu, Ma’had Ali Li Qodho’ akan berencana memberikan beasiswa S2 dan S3 untuk hakim Pengadilan Agama.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengucapkan terima kasih yang mendalam atas perhatian Abdurrahman yang bersedia datang ke Badilag untuk terlaksananya pelatihan tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan salam dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Ahmad Kamil, SH.MH untuk Abdurrahman.

Wahyu Widiana menjelaskan kepada Abdurrahman bahwa saat ini Pengadilan Agama memiliki sekitar 3600 hakim di seluruh Indonesia. Seluruh hakim tersebut diharuskan memahami Qur’an, Sunnah, fiqh, bahasa Arab, ijtihad dan sebagainya.

“Salah satu jurisdiksi Pengadilan Agama selain masalah hukum keluarga adalah ekonomi syari’ah dan juga jinayah yang diterapkan di Mahkamah Syar’iyah di Aceh”, jelas Wahyu Widiana.

Wahyu Widiana berharap dengan terlaksananya pelatihan ini, dapat meningkatkan skil, kompetensi dan cakrawala para hakim Pengadilan Agama.

“Saya berharap para peserta dapat menggunakan kesempatan emas ini untuk menimba ilmu dengan sebaik-baiknya. Ini tidak hanya untuk kebaikan para peserta akan tetapi juga kebaikan instansi di masa yang akan datang”, tegasnya.

Abdurrahman akan menguji para hakim dalam dua tahap. Pertama, pada hari Kamis (22/09/2011) selesai magrib dan hari Jum’at pagi (23/09/2011) di kantor Badilag. Kedua, pada hari Sabtu di PTA Surabaya.
(Arijaya)

 

sumber : badilag.net

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Perlukah Membatasi Perkara Perkawinan di Tingkat Kasasi (21-09-2011)
  • Seputar Rakernas 2011 : 1 Oktober 2011 MA Terapkan Sistem Kamar (20-09-2011)
  • Kompilasi Hukum Laskar Siadpa (KHLS) (16-09-2011)
  • KY Diminta Bentuk Satgas Kasus Agama (26-08-2011)
  • Penentuan 1 Syawal 1432 H Pelik, Hakim PA Harus Independen (25-08-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.