- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Mungkinkah di Bali Ada PTA ?
Mungkinkah di Bali Ada PTA?
Jakarta l Badilag.net
Ketut Madhuddin Djamal lekas bangkit dari tempat duduknya. Tangan kanannya menggenggam mikropon. Sejenak kemudian Ketua PA Badung itu mulai bicara.
“Mengapa di Bali tidak ada PTA-nya? Kalau pertimbangannya alasan sosiologis dan psikologis, masyarakat Bali sebenarnya tidak ada masalah. Orang Bali itu sangat terbuka,” ujarnya.
Ketut mengucapkan itu dalam rapat pleno hari ke-3 Rakernas Mahkamah Agung 2011, Rabu (21/9/2011). Ia adalah sedikit di antara lebih dari 1700 peserta yang beruntung mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan dan masukan.
Di Pulau Dewata saat ini terdapat sembilan PA, yaitu PA Denpasar, PA Negara, PA Gianyar, PA Tabanan, PA Badung, PA Bangli, PA Singaraja, PA Klungkung dan PA Karangasem. Seluruh PA tersebut berada dalam yurisdiksi PTA Mataram.
Kondisi ini, menurut Ketut, kurang pas karena di seluruh propinsi di nusantara ini terdapat PTA—kecuali propinsi hasil pemekaran tentunya.
Kehadiran PTA Bali, menurut Ketut, sudah ditunggu-tunggu sejak lama. “Sejak zaman mulai merdeka sampai sekarang ternyata belum ada,” keluhnya.
Ketua Muda Pembinaan MA, Widayatno Sastrohardjono, lantas merespon pertanyaan Ketut. Ia menyatakan, persoalan ini sebenarnya sudah mengemuka cukup lama. Pada Rakerda 3 tahun lalu di Mataram sudah dipermasalahkan.
“Saya setuju dengan Bapak. Sejak kemerdekaan, PTA Bali memang belum ada. Kita perlu perhatikan dengan baik. Teknisnya, Pak Dirjen yang lebih tahu,” tuturnya.
Sekretaris MA, Rum Nessa, juga memberikan tanggapan. Dikemukakannya, saat ini ada beberapa propinsi yang belum memiliki PTA, yaitu Bali, Sulawesi Barat, Papua Tengah-Barat, dan Kepulauan Riau. “Masalah ini kita sudah bicarakan dengan komisi III DPR,” ucapnya.
Selaku pembina peradilan agama, Dirjen Badilag Wahyu Widiana juga menyampaikan jawabannya. “Proses pembentukan PTA Denpdasar sudah lama. Secara politis dan administrasi tidak ada masalah. Hanya tinggal melanjutkan,” ujarnya.
Tuada Uldilag MA, menurut Dirjen Badilag, juga telah memberikan masukan dan dukungan. Saat ini pihaknya sedang menempuh langkah-langkah teknisnya.
“Kami akan koordinasi dengan BUA, tepatnya Biro Perencanaan, untuk merealisasikan terbentuknya PTA Denpasar yang belum ada sejak zaman kemerdekaan,” Dirjen Badilag menegaskan.
Masuk dalam Rumusan Komisi II
Rencana pembentukan PTA Bali ini memang menjadi salah satu perhatian serius di lingkungan peradilan agama. Hal ini terbukti dengan dimasukkannya persoalan ini dalam Rumusan Komisi II Bidang Peradilan Agama.
Secara garis besar, Rumusan Komisi II terbagi menjadi dua, yakni teknis yudisial dan non-teknis yudisial. Rencana pembentukan PTA Bali dimasukkan dalam rumusan non-teknis yudisial, tepatnya di nomor 17.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum dan keadilan pada masyarakat wilayah hukum provinsi Bali serta meningkatkan peran Peradilan Tingkat Banding sebagai kawal Depan Mahkamah Agung RI, maka perlu segera dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Bali di Denpasar," demikian bunyi rumusan itu.
(hermansyah)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


