• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Info Penting Soal Mutasi Hakim Tahap II

postdateiconRabu, 28 September 2011 15:24 | postauthoriconDitulis oleh admin

Info Penting Soal Mutasi Hakim Tahap II

Jakarta l Badilag.net

Bulan depan, gerbong mutasi hakim di lingkungan peradilan agama akan bergulir lagi. Tim Promosi Mutasi (TPM) akan mengadakan rapat Pra TPM dan rapat TPM.

Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag, Sunarto, menyatakan bahwa mutasi kali ini akan diprioritaskan kepada para hakim yang terakhir kali dimutasi pada tahun 2008 ke bawah.

“Pada mutasi tahap II ini anggaran yang tersisa kurang lebih Rp 3 miliar,” ungkap Sunarto, Senin (26/9/2011).

Sebagaimana diketahui, pada tahap I, Agustus lalu, sebanyak 597 hakim di lingkungan peradilan agama mendapat mutasi/promosi jabatan. Hal itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2688/DJA.2/KP.04.6/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 perihal Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI. (silahkan klik disini).

Ke-597 hakim itu dimutasi atau dipromosikan untuk menduduki posisi Ketua, Wakil Ketua, maupun hakim di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh. Selain itu, ditetapkan pula nama-nama hakim yang akan mengisi jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan hakim di 16 Pengadilan Agama yang baru dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 3 Tahun 2011.

Sunarto menyatakan, saat ini banyak jabatan yang kosong, terutama untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua pengadilan tingkat pertama. “Jumlahnya sekitar 150 orang,” ujarnya.

Banyaknya jabatan yang kosong itu lantaran tidak sedikit Ketua dan Wakil Ketua pengadilan tingkat pertama yang diangkat menjadi hakim tinggi.

Mengenai jumlah hakim yang akan dimutasikan pada tahap II ini, Sunarto belum bisa menyebutkan. Yang jelas, Ditjen Badilag akan tetap berusaha transparan.

“Kami ingin konsisten. Setiap hasil rapat TPM diumumkan di website,” ungkap Sunarto.

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Otomasi Pola Bindalmin dalam Reformasi Birokrasi (28-09-2011)
  • 2 Wakil PA Magelang Ikuti Tes Wawancara Diklat Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi (26-09-2011)
  • Mungkinkah di Bali Ada PTA ? (23-09-2011)
  • Hakim PA akan Mengikuti Pelatihan di Saudi Arabia (23-09-2011)
  • Perlukah Membatasi Perkara Perkawinan di Tingkat Kasasi (21-09-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.