- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
MA : Kepercayaan Publik dan Independensi Peradilan
Mahkamah Agung :
Kepercayaan Publik dan Independensi Peradilan
Oleh: Achmad Cholil, S.Ag
Tulisan ini merupakan terjemahan bebas dari artikel yang telah dimuat di www.thejakartapost.com pada tanggal 26 September 2011.
Penulis adalah kandidat Master of Laws dari Melbourne Law School, theUniversity of Melbourne, Australia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Rapat Kerja Nasional pada tanggal 18-22 September 2011 yang lalu. Tidak seperti rakernas sebelumnya, pertemuan tahunan kali ini diikuti oleh seluruh ketua pengadilan dari empat lingkungan peradilan, selain tentu saja para hakim agung dan unsur pimpinan Mahkamah Agung.
Setidaknya ada dua issue penting dan strategis yang harus segera direspons Mahkamah Agung dan warga peradilan di Indonesia. Dua issue ini saling berkaitan satu sama lainnya. Yang pertama adalah kepercayaan publik dan yang kedua independensi peradilan. Meski ada beberapa perubahan radikal dalam reformasi hukum sejak era reformasi dan system satu atap pada tahun2004, kepercayaan publik terhadap mahkamah agug masih saja rendah. Hal ini bisa dilihat dari hasil survey integritas sektor publik yang diterbitkan KPK September tahun lalu. Mahkamah Agung dinilai masih memiliki integritas dibawah rata-rata. Dengan menempati urutan 29 dari 39 lembaga yang disurvey, seharusnya MA lebih memacu lebih keras lagi untuk untuk memperbaiki kinerjanya.
Rendahnya kepercayaan publik ini berbahaya bagi proses penegakkan dan kepastian hukum di Indonesia karena putusan lembaga peradilan nantinya tidak akan dihormati masyarakat luas.
Selain karena memang kekuasaan peradilan adalah kekuasaan yang paling lemah dibandingkan legislative dan eksekutif (Alexander Hamilton, 1981), tipisnya kepercayaan publik tersebut juga disebabkan oleh apa yang di sebut Dory Reiling (2009) sebagai tiga hal yang menjadi keluhan utama terhadap dunia peradilan di seluruh dunia; yakni access to court, delay, and corruption (integritas).
Mahkamah Agung sendiri sebetulnya sejak 2003 sudah mengembangkan Blue Print reformasi peradilan. Dan bahkan tahun 2010 lalu MA menetapkan Blue print untuk 2010-2035 sebagai guideline arah reformasi peradilan. Ada lima prioritas utama untuk jangka waktu 5 tahun kedepan, yaitu (1) pembatasan perkara kasasi ke MA, (2) Pemberlakuan system kamar, (3) Restrukturisasi organisasi, (4) peningkatan kualitas SDM, dan (5) peningkatan akses kepada keadilan. MA mengklaim sudah banyak melakukan perubahan.
Akan tetapi, masyarakat masih belum melihat keseriusan MA dalam mereformasi lembaga peradilan. Masyarakat masih memandang MA jalan di tempat. Pandangan masyarakat ini semakin diperkuat dengan masih adanya beberapa hakim yang tertangkap tangan oleh KPK menerima korupsi dan lain sebagainya. Kepercayaan publik akan pulih jika MA sesegera mungkin merespon keluhan terhadap akses kepada pengadilan dengan mengedepankan transparansi informasi, menghindari delay dalam memberikan putusan dan rasa keadilan
kepada masyarakat dengan cepat dan tepat waktu, serta pada saat yang bersamaan terus memperkokoh integritas aparatnya.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah manajemen komunikasi publik. MA kurang menaruh perhatian terhadap hal yang merupakan element penting dalam menggaet kepercayaan masyarakat ini. MA harus bisa mengefektifitkan komunikasinya dengan masyarakat luas sehingga apa yang telah dilakukan selama ini dapat diketahui publik secara transparan. Dengan kata lain, Masyarakat harus tahu bahwa MA sedang melakukan reformasi. MA tidak hanya harus melakukan reformasi tetapi juga harus terlihat sedang melakukan reformasi.
Issue krusial lainnya adalah masalah judicial independence. Banyak faktor yang menyebabkan MA masih terkesan tidak independence, baik decisional maupun institutional. Integritas hakim, tekanan publik, serta pengaruh lembaga executive dan legislative adalah beberapa faktor yang paling nyata. Berbicara persoalan independensi peradilan seperti mengurai benang kusut, layaknya seperti lingkaran setan (vicious circle). Tidak ada solusi tunggal yang dapat menjawab secara tuntas. Tetapi apa yang ditawarkan Sebastiaan Pompe (2005) cukup menarik dikaji. Alih alih memberikan keadilan pada setiap kasus yang ditangani, MA sebaiknya mewujudkan keseragaman bentuk keadilan/hukum di seluruh sistem peradilan di Indonesia. Dengan cara itu,
kepastian hukum dan keadilan yang lebih luas bisa dinikmati masyarakat. Dan pada akhirnya, kepastian dan keseragaman hukum itu dapat dijadikan tolak ukur apakah pengadilan atau hakim tersebut independent atau tidak.
Peran KY dalam membantu mewujudkan independensi peradilan juga sangat vital. KY seharusnya menjadi partner Mahkamah Agung dalam mewujudkan tujuan ini. MA dan KY harus mempertimbangkan ulang hubungan kelembagaan mereka yang ‘kurang bersahabat’ demi masa depan peradilan Indonesia.
Jika kita lihat rujukan yang lain, harus diakui bahwa sebetulnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan belum sampai kepada titik nadir. Survey yang dibiayai AusAID antara tahun 2007-2009 menunjukkan bahwa 70 % pengguna pengadilan mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pengadilan negeri dan pengadilan agama. 70 % adalah jumlah yang signifikan dibandingkan dengan rendahnya kepercayaan masyarakat yang diklaim selama ini.
Lebih jauh, ada temuan menarik dari peradilan agama yang mungkin tidak disadari oleh banyak orang. Di tengah minimnya trust dan respect masyarakat terhadap dunia peradilan, peradilan agama dipandang oleh beberapa ilmuan kaliber internasional sebagai pengecualian karena menunjukkan kinerja yang sangat baik (Daniel S Lev, 1999) dan merupakan kisah sukses dalam sistem peradilan Indonesia yang disfungsional/tidak berfungsi (Mark E Cammack 2007).
Lebih dari itu, dalam hal reformasi peradilan yang berorientasi social, Tim Lindsey and Cate Sumner (2010) menyebut PA merupakan model tidak hanya bagi peradilan lainnya di Indonesia tapi juga bagi peradilan Islam di Asia Tengagara. Kepemimpinan yang kuat dan efektifitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah dua kunci utama bagi (kesuksesan) peradilan ini. Visi Mahkamah Agung untuk menjadi Peradilan yang agung tidak akan tercapai
tanpa adanya kepercayaan public dan independensi peradilan.
BIBLIOGRAPHY
Alexander Hamilton, Roy P Fairfield (eds), The Federalist No. 78 (John Hopkins Univ. Press, 1981).
Cate Sumner and Tim Lindsey, Courting Reform; Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor (Lowy Institute, 2010).
Cate Sumner, Providing Justice to the Justice Seeker: A Report on the Access and Equity Study in the Indonesian General and Religious Courts 2007-2009 (Mahkamah Agung and AusAID, 2010).
Daniel S Lev, ‘Comments on the Course of Law Reform in Modern Indonesia’ in
Drew Duncan and Timothy Lindsey (eds), Indonesia After Soeharto; Reformasi and Reaction (Center for Asia-Pacific Initiatives, 1999).
Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Integritas Sektor Publik Indonesia Tahun 2009; Fakta Korupsi Dalam Layanan Publik (KPK, 2010).
Dory Reiling, Technology for Justice; How Information technology Can Support Judicial reform (Leiden University Press, 2009).
Mark E Cammack. ‘The Indonesian Islamic Judiciary’ in R. Michael Feener and
Mark E. Cammack (eds), Islamic Law in Contemporary Indonesia; Ideas and Institutions (Harvard University Press, 2007).
Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court; A Study of Institutional Collapse (Cornell Southeast Asia Program, 2005).
| Comments |
|
|
||||||||||||
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 28 September 2011 15:38)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


