• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Hakim Agama Layani Sidang Itsbat di Luar Negeri

postdateiconJumat, 30 September 2011 15:27 | postauthoriconDitulis oleh admin

Program sidang keliling di luar negeri yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tetap harus mengacu pada hukum acara yang berlaku. Demikian imbauan yang disampaikan Hakim Agung Abdul Manan kepada peserta Rakernas MA di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Selasa (20/9).

 

Sidang keliling ini merupakan salah satu program justice for all yang juga mencakup pos bantuan hukum dan perkara pro deo (cuma-cuma), yang tengah dijalankan lingkungan peradilan agama untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan. Dasar hukum pelayanan sidang keliling di luar negeri tertuang dalam SK KMA No 084/2011 tertanggal 25 Mei 2011 yang menunjuk Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai pelaksana. 

 

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khalilurrahman mengatakan satu-satunya pengadilan agama yang berwenang melaksanakan sidang keliling di luar negeri hanya Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

 

“Program ini bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri lewat KBRI di luar negeri, khusus untuk perkara permohonan Itsbat nikah (pengesahan perkawinan, red),” kata Khalilurrahman.   

         

 

 

Ia mengatakan sidang keliling di luar negeri atas permohonan Itsbat nikah ini umumnya dimohonkan oleh pasangan TKI yang beragama Islam untuk mengesahkan perkawinannya yang sebelumnya pernah menikah sah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah lantaran perkawinannya belum tercatat di kantor urusan agama. 

 

“Mereka umumnya kesulitan dari segi transportasi dan ekonomi untuk mengesahkan perkawinannya di Indonesia,” katanya.     

 

Ia mengaku pelaksanaan sidang Itsbat di luar negeri memang baru satu kali yakni atas permohonan sejumlah warga negara Indonesia yang tinggal Kinabalu, negara bagian Sabah, Malaysia. 

 

“Bertempat di kantor Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, 670 pasangan suami-istri yang memohon istbat nikah telah disidangkan oleh dua majelis hakim agama dan saya menyaksikan sidangnya sebagai tim monitoring mewakili MA,” akunya. 

 

Dari 670 permohonan itu, kata Khalilurrahman, tak semua dikabulkan untuk disahkan perkawinannya. “Hanya 635 permohonan yang disahkan, sisanya ditunda karena masih diperiksa kelengkapan keabsahan dokumen-dokumennya, ini baru di negara bagian Sabah,” katanya. 

 

Menurutnya, proses persidangan Itsbat nikah ini masih mengacu pada hukum acara peradilan agama. Seperti masing-masing pasangan mengajukan surat permohonan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan membayar biaya perkara. Selain dokumen pendukung, pemohon tetap diwajibkan menghadirkan saksi. 

“Meski proses sidang keliling luar negeri ini dilakukan dalam keadaan darurat, tetapi sepanjang tidak menyalahi rukun dan syarat pernikahan, suatu perkawinan dapat disahkan,” dia menegaskan.

Ia menambahkan sebenarnya misi sidang keliling permohonan Itsbat nikah di luar negeri ini untuk membantu warga negara Indonesia guna memperoleh dokumen-dokumen keimigrasian yang persidangannya. “Sebenarnya mereka meminta Itsbat nikah sebagai syarat untuk memperoleh dokumen-dokumen keimigrasian,” tukasnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, praktik sidang Itsbat di luar negeri sepertinya memang khusus diadakan untuk mengakomodir kepentingan para TKI yang tersebar di sejumlah negara. Hal ini bahkan jelas-jelas disebutkan dalam bagian menimbang SK KMA No 084/KMA/SK/V/2011.

Salah satu butir pada bagian menimbang menyebutkan “bahwa WNI dan atau TKI yang berada di luar negeri mengalami kesulitan untuk mencatatkan perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum Islam, karena yang bersangkutan dalam situasi dan kondisi tertentu, sehingga hanya dapat melangsungkan perkawinan di hadapan imam di tempat kerjanya”.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 30 September 2011 15:30)

 


Artikel Lainnya :

  • MA : Kepercayaan Publik dan Independensi Peradilan (28-09-2011)
  • Info Penting Soal Mutasi Hakim Tahap II (28-09-2011)
  • Otomasi Pola Bindalmin dalam Reformasi Birokrasi (28-09-2011)
  • 2 Wakil PA Magelang Ikuti Tes Wawancara Diklat Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi (26-09-2011)
  • Mungkinkah di Bali Ada PTA ? (23-09-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.