- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Panen Tembakau, Perceraian di Temanggung meningkat 100%
Temanggung, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kasus perceraian di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah naik sekitar 100 saat masa panen tembakau dibanding bulan normal lain. Jadi, ada kenyataan cukup unik di sana.
Wakil Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung, Tamzil, di Temanggung, Senin, mengatakan, peningkatan angka perceraian mulai terlihat pada September 2011 mencapai 208 kasus, sedangkan bulan-bulan sebelumnya di bawah 100 kasus.
Ia menyebutkan, angka perceraian di Temanggung sejak Januari hingga awal Oktober 2011 tercatat 1.509 kasus.
"Pada bulan-bulan normal kasus perceraian kurang dari 100 kasus. Berdasarkan pengalaman, biasanya saat masa panen tembakau angka perceraian meningkat, begitu juga pada panen tembakau ini," katanya.
Ia memprediksi kasus perceraian akan tetap tinggi hingga akhir masa panen tembakau, yakni akhir Oktober mendatang.
Menurut dia, kebanyakan yang mendaftarkan kasus perceraian dari kalangan petani dan yang menggugat cerai pihak perempuan. Faktor pemicu perceraian mereka kebanyakan karena masalah perselingkuhan, ditinggal pergi suami dan keretakan karena faktor ekonomi.
"Mungkin persoalan yang mereka alami sudah mengendap lama, namun tidak langsung didaftarkan karena tidak mempunyai biaya. Setelah panen tembakau, mereka banyak uang sehingga menemukan momentum untuk mengurus perceraian mereka," katanya.
Ia mengatakan, belum pernah melakukan penelitian hal tersebut secara langsung. Namun, dia menduga karena faktor biaya perceraian. Meskipun menurutnya biaya perceraian tidak tinggi, yakni kurang dari Rp 500.000 per kasus.
"Tingginya kasus perceraian, jam kerja kantor sampai pukul 16.00 WIB kalau tidak langsung dihentikan dan ditutup masih ada saja yang mendaftar bercerai," katanya.
Menurut dia, biasanya mereka hanya membawa buku nikah, KTP, dan uang pendaftaran saja sehingga perlu waktu lama untuk merumuskan persoalan. (ANT)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 04 Oktober 2011 06:16)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


