- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Babak Baru Mutasi Kepaniteraan Pasca Rakernas
Babak Baru Mutasi Kepaniteraan Pasca Rakernas
Jakarta l Badilag.net
“Kalau dulu, PP mokong dipindah wajar, karena usia pensiun 56 tahun. Tapi kan sekarang usia pensiun PP 60 tahun, bahkan sampai 62 tahun.”
Kata-kata itu diucapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ahmal Kamil, ketika memberikan pengarahan dalam forum Rakernas MA 2011 yang berlangsung bulan kemarin. PP yang dimaksudkannya adalah Panitera Pengganti.
Ahmad Kamil berkata demikian setelah melihat keadaan di lapangan. Berdasarkan temuannya, ternyata penempatan PP tidak cukup merata. Sebagian pengadilan kekurangan banyak PP. Sebaliknya, sebagian pengadilan justru kelebihan PP.
Karena itu, selaku pimpinan MA yang mengurusi masalah-masalah non teknis yudisial, termasuk urusan SDM, Ahmal Kamil menginginkan agar ada perubahan pola mutasi tenaga kepaniteraan. Ke depan, menurutnya, perlu ada mutasi tenaga kepaniteraan antar propinsi, bahkan antar pulau.
Ahmad Kamil mengingatkan pimpinan pengadilan agar tidak ragu-ragu mengusulkan mutasi tenaga kepaniteraan, meskipun yang bersangkutan enggan dimutasi ke pengadilan di wilayah lain. “Masa (pimpinan pengadilan—red) takut sama PP?” tandasnya.
Gayung pun bersambut. Ternyata sebagian besar pimpinan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding juga segagasan dengan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Demikian juga halnya dengan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan agama.
Karena itu, tidak mengherankan, salah satu rumusan yang disusun Komisi II Bidang Peradilan Agama di Rakernas adalah mengenai mutasi tenaga kepaniteraan.
“Dalam rangka mendukung peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung, perlu segera adanya pendelegasian wewenang mutasi tenaga teknis (Panitera Pengganti, Panitera Muda, dan Juru Sita) pada tingkat tertentu,” demikian bunyi rumusan Komisi II mengenai masalah Non Teknis nomor 2.
Kondisi riil peradilan agama
Saat ini lingkungan peradilan agama memiliki 3257 tenaga kepaniteraan, dengan rincian 366 Panitera/Sekretaris, 362 Wakil Panitera, 949 Panitera Muda, dan 1580 Panitera Pengganti.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding dengan jumlah tenaga hakim, yang secara keseluruhan berjumlah 3.645 orang.
Lalu, bagaimana idealnya perbandingan jumlah tenaga kepaniteraan dan tenaga hakim?
Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail punya jawaban. Juga di forum Rakernas, Farid Ismail pernah mengungkapkan bahwa ketika masih berada di bawah Departemen Agama, standar komposisi hakim-PP di sebuah pengadilan agama adalah 3 berbanding 4.
“Artinya, setiap tiga hakim, ada empat PP,” ujar Farid Ismail.
Setelah berada satu atap di bawah MA, keadaan telah banyak berubah, termasuk jumlah tenaga hakim dan kepaniteraan. Berkaitan dengan keinginan untuk memproporsionalkan jumlah SDM dengan beban kerja, Ditjen Badilag pun dituntut membuat standarisasi baru.
“Saat ini standarisasi jumlah hakim-PP dan beban kerja sedang disusun,” Farid Ismail menjelaskan.
Jadi, akan seperti apa pola mutasi tenaga kepaniteraan kelak? Kita tunggu saja perkembangan berikutnya.
(hermansyah)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


