• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Babak Baru Mutasi Kepaniteraan Pasca Rakernas

postdateiconRabu, 12 Oktober 2011 04:44 | postauthoriconDitulis oleh admin

Babak Baru Mutasi Kepaniteraan Pasca Rakernas

Jakarta l Badilag.net

“Kalau dulu, PP mokong dipindah wajar, karena usia pensiun 56 tahun. Tapi kan sekarang usia pensiun PP 60 tahun, bahkan sampai 62 tahun.”

Kata-kata itu diucapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ahmal Kamil, ketika memberikan pengarahan dalam forum Rakernas MA 2011 yang berlangsung bulan kemarin. PP yang dimaksudkannya adalah Panitera Pengganti.

Ahmad Kamil berkata demikian setelah melihat keadaan di lapangan. Berdasarkan temuannya, ternyata penempatan PP tidak cukup merata. Sebagian pengadilan kekurangan banyak PP. Sebaliknya, sebagian pengadilan justru kelebihan PP.

Karena itu, selaku pimpinan MA yang mengurusi masalah-masalah non teknis yudisial, termasuk urusan SDM, Ahmal Kamil menginginkan agar ada perubahan pola mutasi tenaga kepaniteraan. Ke depan, menurutnya, perlu ada mutasi tenaga kepaniteraan antar propinsi, bahkan antar pulau.

Ahmad Kamil mengingatkan pimpinan pengadilan agar tidak ragu-ragu mengusulkan mutasi tenaga kepaniteraan, meskipun yang bersangkutan enggan dimutasi ke pengadilan di wilayah lain. “Masa (pimpinan pengadilan—red) takut sama PP?” tandasnya.

Gayung pun bersambut. Ternyata sebagian besar pimpinan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding juga segagasan dengan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Demikian juga halnya dengan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Karena itu, tidak mengherankan, salah satu rumusan yang disusun Komisi II Bidang Peradilan Agama di Rakernas adalah mengenai mutasi tenaga kepaniteraan.

“Dalam rangka mendukung peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung, perlu segera adanya pendelegasian wewenang mutasi tenaga teknis (Panitera Pengganti, Panitera Muda, dan Juru Sita) pada tingkat tertentu,” demikian bunyi rumusan Komisi II mengenai masalah Non Teknis nomor 2.

Kondisi riil peradilan agama

Saat ini lingkungan peradilan agama memiliki 3257 tenaga kepaniteraan, dengan rincian 366 Panitera/Sekretaris, 362 Wakil Panitera, 949 Panitera Muda, dan 1580 Panitera Pengganti.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding dengan jumlah tenaga hakim, yang secara keseluruhan berjumlah 3.645 orang.

Lalu, bagaimana idealnya perbandingan jumlah tenaga kepaniteraan dan tenaga hakim?

Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail punya jawaban. Juga di forum Rakernas, Farid Ismail pernah mengungkapkan bahwa ketika masih berada di bawah Departemen Agama, standar komposisi hakim-PP di sebuah pengadilan agama adalah 3 berbanding 4.

“Artinya, setiap tiga hakim, ada empat PP,” ujar Farid Ismail.

Setelah berada satu atap di bawah MA, keadaan telah banyak berubah, termasuk jumlah tenaga hakim dan kepaniteraan. Berkaitan dengan keinginan untuk memproporsionalkan jumlah SDM dengan beban kerja, Ditjen Badilag pun dituntut membuat standarisasi baru.

“Saat ini standarisasi jumlah hakim-PP dan beban kerja sedang disusun,” Farid Ismail menjelaskan.

Jadi, akan seperti apa pola mutasi tenaga kepaniteraan kelak? Kita tunggu saja perkembangan berikutnya.

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • MA Nomor 6 dalam Keterbukaan Informasi Publik (04-10-2011)
  • Panen Tembakau, Perceraian di Temanggung meningkat 100% (04-10-2011)
  • Hakim Agama Layani Sidang Itsbat di Luar Negeri (30-09-2011)
  • MA : Kepercayaan Publik dan Independensi Peradilan (28-09-2011)
  • Info Penting Soal Mutasi Hakim Tahap II (28-09-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.