• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Hasil Penilaian yang Tak Terduga

postdateiconJumat, 14 Oktober 2011 08:02 | postauthoriconDitulis oleh admin

Hasil Penilaian yang Tak Terduga

 

Jakarta l Badilag.net

Ada yang menarik dari laporan hasil penilaian pelayanan publik dan meja informasi yang dikirimkan PTA/MSy Aceh kepada Ditjen Badilag. Tidak terduga, banyak pengadilan di luar ibu kota propinsi yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi di wilayahnya masing-masing.

Semula Tim Penilai Ditjen Badilag berasumsi bahwa yang bakal meraup nilai tertinggi dalam penilaian adalah pengadilan-pengadilan yang berada di ibu kota propinsi. Ternyata asumsi itu meleset.

PA Tual contohnya. Pengadilan ini berhasil menjadi yang terbaik di Maluku, unggul atas PA Ambon yang berada di ibu kota propinsi.

Demikian halnya dengan PA Kotamobagu. Pengadilan ini menjadi yang terbaik di Sulawesi Utara, mengungguli PA Manado yang berada di ibu kota propinsi.

Pengadilan-pengadilan lain di daerah ‘pinggiran’ yang sukses menjadi yang terbaik di wilayahnya adalah PA Kabanjahe (PTA Medan), PA Pangkalan Kerinci (PTA Pekanbaru), PA Kayuagung (PTA Palembang), PA Bukit Tinggi (PTA Padang), PA Kalianda (PTA Lampung), PA Cianjur (PTA Bandung), PA Tulungagung (PTA Surabaya), PA Pelaihari (PTA Banjarmasin), dan PA Sungguminasa (PTA Makassar).

Data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik di pengadilan-pengadilan yang berada di luar ibu kota propinsi tidak kalah bagus, bahkan banyak yang lebih bagus, dari pengadilan-pengadilan yang berada di ibu kota propinsi.

Mulai turun ke lapangan

Pekan ini Tim Penilai dari Ditjen Badilag sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan penilaian di sejumlah pengadilan.

Selain berbekal SK Dirjen Badilag tentang Pelayanan Meja Informasi dan SK Dirjen Badilag tentang Pedoman Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi, Tim Penilai Ditjen Badilag juga dibekali acuan penentuan nilai, metode penilaian, teknik dokumentasi, outline wawancara dan draft laporan standar.

Karena Tim ini terdiri dari cukup banyak orang, untuk mendapatkan hasil penilaian yang objektif, setiap penilai diharuskan mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, baik berupa foto, video, maupun fotokopi.

 

“Dokumentasi itu juga sangat berguna untuk mengetahui kondisi riil pengadilan kita,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana, di hadapan Tim Penilai Ditjen Badilag, Senin (10/10/2011).

Dokumentasi itu juga akan dipakai untuk pelatihan meja informasi yang bakal diselenggarakan Badilag bekerjasama dengan Family Court of Australia. Sebagaimana diketahui, pelatihan tersebut rencananya akan digelar tiga kali, yaitu sekali di bulan Desember 2011 dan dua kali di tahun 2012.

Perhatikan nilai lebih

Lantas, apakah Tim Penilai Ditjen Badilag akan terpaku pada hasil penilaian yang dikirimkan PTA/Msy Aceh?

“Tidak. Di samping ukuran-ukuran yang telah kita bikin sebelumnya, kita juga harus memperhatikan hal-hal lain yang menjadi nilai lebih sebuah pengadilan,” Dirjen Badilag menegaskan.

Karena itulah, yang didatangi Tim Penilai Badilag bukan hanya pengadilan dengan rangking tertinggi sesuai penilaian yang dilakukan PTA/MSY Aceh. Beberapa pengadilan di wilayah tertentu, meski tidak berada di rangking satu, tetap akan dinilai. Dan, pada akhirnya seluruh pengadilan yang dinilai itu punya peluang yang sama untuk menjadi juara.

“Hasil akhir penilaian akan ditentukan melalui rapat khusus. Setiap penilai nanti akan memaparkan temuannya di lapangan disertai berbagai dokumen sebagai bukti,” tandas Dirjen Badilag.

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Pemerintah Siapkan Peraturan Pencegahan Pernikahan Usia Dini (12-10-2011)
  • Babak Baru Mutasi Kepaniteraan Pasca Rakernas (12-10-2011)
  • MA Nomor 6 dalam Keterbukaan Informasi Publik (04-10-2011)
  • Panen Tembakau, Perceraian di Temanggung meningkat 100% (04-10-2011)
  • Hakim Agama Layani Sidang Itsbat di Luar Negeri (30-09-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.