• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Sistem Pengamanan Sidang

postdateiconRabu, 02 November 2011 05:23 | postauthoriconDitulis oleh admin

Mengintip Sistem Pengamanan Sidang di PA Surabaya dan PA Lamongan

Surabaya l Badilag.net

Peristiwa terbunuhnya seorang hakim di ruang sidang PA Sidoarjo beberapa tahun lalu rupanya masih terus membekas di benak warga peradilan agama di wilayah Jawa Timur. Agar peristiwa serupa tak terulang, beberapa PA di wilayah ini membuat langkah antisipatif yang agak berbeda dibanding PA-PA di wilayah lain.

PA Surabaya, misalnya. PA yang terletak di Jalan Ketintang ini menggunakan alarm sebagai peringatan dini apabila terjadi hal-hal yang membahayakan majelis hakim.

Alarm tersebut berupa lampu dop yang dipasang di atas pintu masuk ruang sidang. PA Surabaya memiliki tiga ruang sidang, yakni ruang sidang utama, ruang sidang I dan ruang sidang II. Untuk ketiga ruang sidang tersebut disedikan tiga lampu alarm dengan warna berbeda, yaitu merah, kuning dan hijau.

“Jika terjadi hal-hal yang membahayakan, ketua majelis hakim tinggal memencet tombol. Setelah itu lampu alarm menyala dan seorang satpam yang berada di ruang tunggu langsung masuk ke ruang sidang,” ujar Ketua PA Surabaya, Cholidul Azhar, SH, Mhum, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/10/2011).

Cholidul Azhar mengungkapkan, pada dasarnya setiap pihak yang akan bersidang dilarang membawa senjata api dan senjata tajam. Satpam dibekali metal detector untuk memastikan seseorang membawa senjata atau tidak.

Tetapi metal detector tersebut tidak dapat sepenuhnya diandalkan. “Sebab bisa saja orang melakukan penyerangan dengan menggunakan tangan kosong,” ujarnya.

Karena pemeriksaan perkara perdata agama pada umumnya dilakukan secara tertutup, maka satpam tidak mungkin mengawasi persidangan di ruang sidang. Diperlukan upaya kreatif agar jalannya persidangan tetap aman sekaligus tidak menyalahi ketentuan yang ada.

“Caranya, ya itu tadi, dengan menggunakan alarm,” Cholidul Azhar menambahkan.

Sistem pengamanan ini sudah terbukti efektifitasnya. Beberapa bulan lalu, kata Cholidul Azhar, sempat terjadi ketegangan di ruang sidang. Seorang lelaki yang berperkara ngotot tidak mau keluar dari ruang sidang padahal sidang pemeriksaan sudah ditutup. Dengan berteriak-teriak, ia memaksa majelis hakim membacakan putusan hari itu juga.

 

Kuatir akan keselamatannya, Ketua Majelis hakim lantas memencet tombol alarm dan sesaat kemudian satpam masuk ke ruang sidang.

“Tentu kami lakukan langkah persuasif. Dan alhamdulillah, orang tersebut akhirnya mau keluar dari sudang sidang,” Cholidul Azhar menutup ceritanya.

PA Lamongan, yang bertetangga dengan PA Surabaya, punya kiat lain lagi. PA yang terletak di jalan raya Lamongan-Surabaya ini menggunakan jasa polisi dari Polsek setempat untuk mengamankan jalannya persidangan.

“Satpam di sini kerjanya merangkap-rangkap. Jadi butuh tenaga khusus untuk pengamanan,” ujar Ketua PA Lamongan Dra. Hj. Nawal Buchori, SH.

Tugas anggota kepolisian di PA Lamongan terutama adalah mengawasi masyarakat yang hendak mendaftarkan perkara dan menunggu sidang. Jam kerjanya biasanya mulai jam 9 hingga seluruh sidang rampung.

Sayang sekali, ketika berkunjung ke PA Lamongan Senin sore, Tim Penilai Pelayanan Publik dan Meja Informasi dari Ditjen Badilag tidak bertemu langsung dengan polisi tersebut.

Andai bisa bertemu, dengan nada bercanda, mungkin kami akan mengajukan pertanyaan kepada polisi itu: Pak, itu pistol beneran atau pistol ..…

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 02 November 2011 05:24)

 


Artikel Lainnya :

  • Meja Informasi di Pengadilan Victoria (24-10-2011)
  • SIADPA dan SIADPTA Generasi Baru (24-10-2011)
  • Catatan dari Bangladesh Justice Sector Strategis Dialogue (20-10-2011)
  • 6 Tips Membangun Komitmen (17-10-2011)
  • Hasil Penilaian yang Tak Terduga (14-10-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.