- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
MA Berkeinginan Miliki Kemandirian Anggaran
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan menginginkan pihaknya diberi kemandirian anggaran agar tidak tergantung pada lembaga lain.
"Lembaga peradilan jika tergantung pada lobi-lobi dan tergantung pada pihak lain, pihak yang berkepentingan bisa "menyisipkan" kepentingannya tersebut," kata Harifin, usai acara penandatangan kerja sama pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan khususnya di bidang hukum syariah antara MA RI dengan MA Sudan di Jakarta, Kamis (17/11).
Harifin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan ke DPR agar lembaga peradilan langsung diberi prosentase anggaran dari APBN seperti anggaran pendidikan.
"Kami sebenarnya minta banyak kok, apakah mau ditetapkan satu persen, setengah persen, yang penting sudah ditetapkan anggarannya," katanya.
Harifin menginginkan lembaga peradilan Indonesia seperti MA Sudan yang telah diberi kewenangan mengatur anggarannya sendiri.
"Kalau mendengar tadi (keterangan Ketua MA Sudan Maulana Galal), memang sangat jauh kita," kata Harifin.
Dengan kemandirian anggaran tersebut, paling tidak berbagai permasalah tentang keterlambatan gaji hakim dapat diatasi.
Harifin mengakui bahwa saat ini terjadi keterlambatan gaji hakim ad hoc yang baru diangkat, yakni sekitar 60-70 hakim.
"Karena belum ada laporan ke MA, saya baru dengar dari wartawan," ungkapnya.
Dia juga mengeluhkan terkait gaji hakim ad hoc ini selalu ada permasalahan.
"Itu yang selalu menjadi masalah, anggaran tidak 'ready' (siap)," keluhnya.
Harifin mengatakan bahwa keterlambatan gaji ini diperkirakan masalah administrasi dan pihaknya memastikan gaji tersebut akan dibayarkan.
Ketua MA ini juga mengungkapkan bahwa anggaran tersebut sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan harus dicairkan pada tahun ini.
"Kalau tidak dicairkan pada tahun ini, maka anggaran tersebut akan hangus," kata Harifin.
Sumber : nonblok.com
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


