• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Tentang Perpustakaan Pengadilan Agama

postdateiconRabu, 23 November 2011 08:40 | postauthoriconDitulis oleh admin

Perpustakaan PA, Quo Vadis?

Gedung Supreme Court of Victoria, Australia.

Melbourne | badilag.net (20/11/11)

Paska liputan meja informasi di Melbourne Magistrates’ Court menjelang akhir Oktober lalu, sejatinya penulis ingin menyajikan sequel kedua dari laporan tersebut. Tapi, belum lagi tulisan itu rampung, penulis kehilangan ide gara-gara membaca berita badilag.net tentang public service di PA Tulung Agung, PA Bukittinggi, PA Tual, PA Cianjur, dan PA-PA/MSy lainnya yang begitu hebat.

Penulis patah semangat untuk menghidangkan data perbandingan lanjutan tentang Information Desk karena secara kasat mata, beberapa PA/MSy tersebut sudah patut dijadikan rujukan dalam pengelolaan meja informasi dan pelayanan publik secara nasional, paling tidak dari sisi media dan fasilitas yang digunakan. Hanya saja, ada hal yang tidak boleh dilupakan, yaitu profesionalitas petugas pelayanan untuk melahirkan layanan yang juga profesional.

Berkaitan dengan profesionalitas penanganan meja informasi dan pelayanan publik, Family Court of Australia dapat dijadikan contoh. Leisha Lister, Executive Advisor CEO FCoA, pernah menyampaikan hal itu pada akhir 2009 di ajang diskusi EMC Badilag. “Telpon masuk sudah harus dijawab dalam waktu 90 menit. Jawaban telpon diberikan oleh orang pertama (yang berwenang) sehingga masyarakat tidak perlu diping-pong untuk menelpon/berbicara ke banyak orang. Permohonan/keluhan via email sudah harus direspon dalam dua hari kerja,” ungkap Leisha waktu itu.

FCoA juga menetapkan indikator yang jelas tentang kepuasan masyarakat, melakukan survey berkala, membangun partnership dengan para pemangku kepentingan, menugaskan koordinator yang menangani umpan balik dari masyarakat serta menunjuk penasihat yang menghandle keluhan yang terkait dengan proses berperkara. “Kita harus memahami keinginan pencari keadilan,” tegas Leisha.

Hal itu tidak hanya sebatas aturan di FCoA, tapi memang benar-benar dijalankan dan ditangani oleh tenaga-tenaga profesional. Setidaknya itu yang penulis lihat ketika mengamati langsung public service di FCoA pada Juli 2010 dan Juli 2011 lalu.

Jurnal hukum merupakan salah satu koleksi wajib perpustakaan.

Beranjak dari masalah info desk dan pelayanan publik, penulis ingin menyoroti satu hal yang sejauh ini terkesan kurang diperhatikan oleh peradilan agama. Padahal masalah ini erat kaitannya dengan peningkatan profesionalisme aparat peradilan. Apa itu? Perpustakaan, jawabannya.

 

Perpustakaan Peradilan Agama Ada Dimana?

Ada kesan perpustakaan di peradilan agama kurang diperhatikan. Paling tidak, itu yang penulis simpulkan dari: 1) minimnya (untuk tidak menyebut tidak ada) berita tentang perpustakaan di badilag.net, dan 2) pengalaman pribadi penulis selama bertugas di beberapa pengadilan agama baik di ibukota maupun di daerah.

Umumnya tidak ada ruangan di pengadilan yang dikhususkan untuk perpustakaan. Kalaupun ada biasanya digabungkan dengan gudang, mushola atau ruang komputer. Koleksi bukunya pun kadang hanya puluhan, paling banter ratusan. Itupun selalu terlihat terkunci rapat di lemari-lemari dan tertata tidak begitu rapi sesuai jenis koleksi/referensi. Ditambah tidak adanya pengelola khusus yang mengurus bahan-bahan yang merupakan sumber pengetahuan itu. Jangankan tersedia ruangan yang nyaman untuk membaca, kebersihannya pun sering terabaikan.

Salah satu susunan rak buku di library Supreme Court.

Penulis maklum itu semua disebabkan karena keterbatasan yang dimiliki. Keterbatasan ruangan di kantor, kurangnya SDM, plus minimnya anggaran. Tapi keterbatasan seharusnya tidak jadi penghalang untuk maju. Toh dengan modal ‘bonek’, seperti kata pak Dirjen, peradilan agama sering berhasil melakukan kegiatan meski tidak ada anggaran khusus.

Setahu penulis, di kantor Ditjen Badilag sudah ditunjuk pegawai yang spesial menangani perpustakaan. Tugasnya memang khusus menginventarisir koleksi perpustakaan dan membuat katalog serta melayani peminjaman buku. Dirjen Badilag Wahyu Widiana berkali-kali mengungkapkan keinginannya untuk memiliki perpustakaan yang representatif di kantor baru, Jl. Ahmad Yani Jakarta Pusat.

Karena itu, penulis ingin tahu bagaimana pengadilan-pengadilan di Victoria mengelola perpustakaan mereka. Berbekal rasa penasaran, Jumat (18/11/2011) kemarin, penulis mengunjungi County Court of Victoria. County court ini adalah pengadilan tingkat pertama. Di negara bagian lainnya di Australia ada juga yang menyebutnya District Court. Jadi penulis pikir cukup proporsional jika nanti dibandingkan dengan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, karena sama-sama pengadilan tingkat pertama.

Tapi ternyata perpustakaan di county court ini tidak bisa dikunjungi orang luar pengadilan. Menurut petugas meja informasi, perpustakaannya hanya diperuntukkan bagi aparat internal. Ia kemudian memberitahukan perpustakaan pengadilan yang bisa diakses publik yang ada di Supreme Court of Victoria. Supreme Court ini jika dianalogikan ke Indonesia sejajar kedudukannya dengan PTA/MSy Aceh atau PT, karena negara bagian di Australia pada hakikatnya, hemat penulis, mirip kedudukannya dengan propinsi.

Benar saja, begitu tiba di Supreme Court yang berada di 210 William Street, penulis langsung diarahkan ke ruang perpustakaan. Memasuki aula perpustakaan ini, penulis jadi teringat film Harry Potter. Arsitektur dan suasana klasik di dalam gedung ini mirip tempat tokoh fiktif kreasi J. K. Rowling itu ketika sekolah di Hogwarts School of Witchcraft and Wizardry.

Salah satu sudut di perpustakaan Supreme Court of Victoria.

Perpustakaan Supreme Court dapat dikunjungi siapa saja. Siapapun bisa membaca koleksinya di ruang baca lantai I yang terlihat nyaman dan tenang. “Tapi, buku/koleksi perpustakaan ini tidak boleh dipinjam untuk dibawa pulang. Koleksi perpust boleh dibawa keluar hanya untuk keperluan sidang. Itu juga harus dikembalikan pada hari itu juga begitu sidang selesai,” kata librarian yang jaga hari itu.

Ada lebih dari 100.000 koleksi hukum (law collections) yang tersebar di empat lantai perpustakaan yang persis berada di bagian dome (kubah) gedung Supreme Court. Koleksi itu terdiri dari text books, journals, dan law reports. Jumlahnya akan terus bertambah secara berkala seiring dengan terbitnya buku, jurnal dan law reports baru. Ada juga majalah-majalah dan surat kabar harian sebagai bacaan ‘hiburan’.

Koleksi itu tertata rapi sesuai kategori dan urutan referensi seperti di perpustakaan-perpustakaan lain pada umumnya. Pencarian katalog bisa dilakukan secara ‘manual’ dengan melihat buku katalog atau secara online via beberapa set komputer yang ada di lantai I. Atau kalau masih juga bingung, dapat bertanya langsung ke staff perpust yang sedang bertugas. Staff perpust ini tidak hanya bisa menunjukkan lokasi dimana sebuah buku berada, tapi ia juga bisa memberi bantuan metode riset dan strategi riset hukum secara online.

Selain menyediakan akses internet, meski hanya boleh digunakan untuk riset hukum, library Supreme Court ini juga memberikan akses ke sumber-sumber hukum yang tersedia secara online. Banyak dari sumber-sumber hukum (seperti jurnal dan e-book) online itu mengharuskan kita untuk berlangganan, tentunya dengan membayar, jika kita mengaksesnya diluar, via internet pribadi ataupun warnet.

Perpustakaan yang berdiri sejak tahun 1853 ini dibuka setiap hari kerja, Senin sampai Jumat dari jam 8.30 – 5.00. Setiap harinya, staff perpust dan librarian ditugaskan khusus untuk melayani pengunjung perpustakaan.

Meja bundar tempat ruang baca di lantai I perpustakaan.

Satu hal yang bisa dipetik. Di Australia, bahan-bahan referensi (tidak hanya) hukum dan peradilan, seperti buku, jurnal dan law reports bisa diperoleh dengan cepat dan mudah secara online. Tapi perpustakaannya yang cenderung ‘mengandalkan’ hardcopy (edisi cetak) terus dikelola dan dipelihara dengan apik dan profesional. Di kita, yang publikasi buku dan jurnal hukum masih sangat jarang dilakukan secara online, seharusnya perpustnya dikelola lebih baik lagi.

Lebih dari itu, mungkin juga yang lebih penting adalah budaya dan minat baca yang harus terus dibangun. Minat baca yang tinggi dengan ditopang koleksi library kantor yang memadai tentu akan banyak membantu meningkatkan wawasan yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan profesionalisme. Jadi, bagaimana dengan perpustakaan di kantor kita?

(choliluna)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • MA Berkeinginan Miliki Kemandirian Anggaran (22-11-2011)
  • Implementasi Kode Etik Hakim Timbulkan Persoalan (22-11-2011)
  • KETUA MA : "MASYARAKAT HARUS MENDUKUNG INDEPENDENSI HAKIM" (20-11-2011)
  • Ketua MA Sudan : Pengadilan Agama Luar Biasa (20-11-2011)
  • Organisasi PBB Tertarik Bekerjasama dengan Badilag (16-11-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.