- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Badilag Susun KHES Versi Bahasa Arab
Bandung | Badilag.net
Ibarat kado Tahun Baru Islam 1433 H ‘Succes story’ kembali ditorehkan Peradilan Agama di penghujung tahun 2011. Dibidani oleh tim yang beranggotakan tujuh orang hakim masing-masing Muhammad Nasih Salam Suharto, LC., LLM. (Ketua Tim) dari PA Kalianda, Abdul Halim Soleh, LC., M.Ec. dari PA Gunung Sugih, DR. Muh. Arasy Latif, MA. Dari PA Unaaha, Mahrus Abdur Rohim, LC., MH. dari PA Sanggau, Soleh Zainuddin, LC., MA. dari PA Manna, Armansyah, LC., MH. dari PA Rengat, dan Edi Hudiata, LC. Dari PA Tangerang, Ditjen Badilag telah melahirkan buku KHES versi Bahasa Arab.
Kegiatan Pengalihbahasaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang dibuka oleh Kabag Umum Ditjen Badilag MA RI Arif Gunawansyah, SH, MH tersebut dilaksanaan di Hotel Endah Parahyangan Bandung pada tanggal 30-11-2011 sampai dengan 3-12-2012. Tim Bahasa Arab Ditjen Badilag secara simultan membahas dan mengalihbahasakan tidak kurang dari 790 pasal dalam KHES yang mencakup banyak pembahasan kegiatan ekonomi syariah yang cukup komprehensip.
Menurut Nasih ketua tim yang merupakan staff khusus Dirjen Badilag untuk hubungan Timur Tengah, Ditjen Badilag sudah menjalin komunikasi dengan negara-negara Arab seperti Sudan, Saudi Arabia, Maroko, Qatar untuk pengembangan pelatihan ekonomi syariah bagai para hakim Peradilan Agama, sehingga lahirnya KHES versi Bahasa Arab menjadi sangat penting, dan bisa dijadikan entry point untuk berkomunikasi dengan negara-negara kawasan Timur Tengah dalam melakukan kerjasama di bidang hukum khusunya bidang hukum ekonomi syariah.
“Baru-baru ini Ditjen Badilag juga sedang berkomunikasi dengan negara-negara Arab yang lain termasuk Yordania, dan Kuwait, karena Kuwait memiliki Ma’had ‘Ali Lil Qadha” tambah Nasih. “Selain itu Ditjen Badilag sedang menjajagi kerjasama dengan Ma’had Al-Islami Lil Buhuts Wa t- Tadrib milik IDB untuk pelatihan para hakim dalam bidang ekonomi syariah” tutur Nasih semangat.
Lahirnya buku Majmu’atu Ahkamil Iqtishadil Islamiy atau KHES versi Bahasa Arab akan menjadi catatan sejarah untuk pengembangan dan penerapan hukum ekonomi syariah di kalangan para praktisi, akademisi dan masyarakat ekonomi syariah di Indonesia pada khususnya dan dunia internasional pada umumnya.
Sejarah Singkat Lahirnya KHES
Lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar terhadap kedudukan dan eksistensi Peradilan Agama di Indonesia. Disamping hukum keluarga juga hukum ekonomi syariah.
Masih dalam tahun yang sama disusul kemudian dengan diterbitkannya KMA/097/SK/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Tim Penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum.
Tim tersebut terdiri dari empat koordinator, yaitu : Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum mengkoordinir hal-hal yang berhubungan dengan Perbankan Syariah. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA mengkoordinir hal-hal yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah, obligasi dan surat-surat berharga syariah, reksadana syariah dan pasar modal syariah. Dr. H. Abdurrahman, SH, MH. mengkoordinir hal-hal yang berhubungan dengan asuransi dan reasuransi syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, pembiayaan syariah dan sekuritas syariah. Drs. H. Habiburrahman, M.Hum. mengkoordinir hal-hal yang berhubungan dengan bisnis syariah dan muamalah Islam.
Langkah awal yang dilakukan tim adalah: menyesuaikan pola pikir (united legal opinion), mencari format yang ideal (united legal frame work) dan melakukan kajian pustaka (library research) termasuk melakukan studi banding ke luar negeri seperti Malaysia (antara lain Universitas Islam Internasional-Kuala Lumpur) tanggal 16-20 November 2006, Pakistan (antara lain Universitas Islam Internasional-Islamabad) tanggal 25-27 juni 2007, dan Inggris (antara lain Islamic Bank of Britain di Whitehal London) tanggal 31 Oktober sd. 4 November 2007.
Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis oleh tim konsultan yang dikoordinir oleh Prof. KH. A. Djazuli dengan rincian topik: subyek hukum dan amwal, akad, zakat dan hibah, dana pensiun syariah, dan akuntansi syariah.
Setelah melalui pembahasan panjang dan simultan akhirnya KHES sudah final dan dilaporkan kepada Ketua MA RI. Dan agar KHES dapat dijadikan pedoman oleh para hakim di lingkungan peradilan agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah, KMA mengeluarkan PERMA No. 02 Tahun 2008 pada saat RAKERNAS MA RI pada Agustus 2008.
Dalam penutupan kegiatan, Nasih sebagai ketua tim sekaligus mewakili atas nama Sekretaris Ditjen Badilag yang tidak sempat menutup acara karena sedang berada di kegiatan lain, berharap semoga Ditjen Badilag terus berkerja dan melahirkan karya yang bermanfaat untuk ummat, masyarakat dan bangsa. (Mahrus)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 09 Desember 2011 05:38)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


