• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon "Anak Durhaka" Jika Tidak Menggunakan SIADPA

postdateiconKamis, 22 Desember 2011 20:53 | postauthoriconDitulis oleh admin

“Anak Durhaka” Jika Tidak Menggunakan SIADPA

Dari kiri ke kanan Drs. H. Wahyu widiana, MA, Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH dan Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.I.p, M.Hum

Siadpa adalah otomasi bindalmin. Demikian kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana saat mengawali  acara paparan akhir dalam kegiatan Penyempurnaan dan Pengesahan Aplikasi Pelaporan Perkara berbasis database SIADPA Plus di Hotel Horison Bandung. Pada kesempatan ini pula hadir TUADA ULDILAG, DR. H. Andi Syamsu Alam SH., MH, TUADA BIN, Widayatno Sastro Hardjono SH., M. Sc. dan Hakim Agung, Prof. DR. H. Abdul Manan SH., S. IP., M. Hum.

Mengawali sesi paparan akhir tersebut, Drs. H. Zaenuddin Fajari SH., M.H. selaku pembicara menyampaikan, Tim Standarisasi Formulir Kepaniteraan yang dipandunya telah menghasilkan 80 formulir kepaniteraan pengadilan agama, diantaranya formulir PMH, penunjukan pantera pengganti, penunjukan juru sita pengganti, PMH dan formulir-formulir lainnya. Begitu juga Komisi I yang mengurusi Tutorial dan Silabus Pembelajaran juga telah menyelesaikan tugas-tugasnya dengan menghasilkan Tutorial Aplikasi SIADPA Plus, silabus Pembelajaran untuk tenaga teknis maupun  Aplikasi SIADPA Plus.

Selanjutnya, Drs. H. Yamin Awie SH., MH selaku pengarah komisi II bidang panduan dan payung hukum menyampaikan kronologi aplikasi siadpa, mulai dari latar belakang diciptakannya aplikasi siadpa sampai dengan pengembangan-pengembangan yang telah dilakukan sampai saat ini, serta silabus dan tutorial yang akan digunakan untuk melakukan bimbingan teknis atau DDTK tentang aplikasi SIADPA Plus.

Foto bersama Tim Nas dengan Nara Sumber
Dokumentasi : Anwar Fauzy

Besarnya manfaat dari aplikasi SIADPA, beliau mengutip celoteh pada saat pertama kali aplikasi SIADPA di sosialisalikan, yang mengibaratkan “anak durhaka” untuk pengadilan agama yang tidak menggunakan aplikasi siadpa. Celoteh inilah yang ikut “menggelitik” pengadilan agama di Indonesia sehingga penasaran untuk menggunakan aplikasi SIADPA sehingga saat ini yang dulunya ”anak durhaka” sekarang sudah menjadi “anak soleh”

Untuk materi teknis, Ahsan Dawi sebagai ketua tim yang menyusun aplikasi pelaporan perkara memaparkan secara gamblang kepada para petinggi Mahkamah Agung tentang fungsi, manfaat dan teknis pemanfaatan aplikasi tersebut  beserta variabel-variabel yang telah di standarkan.

Tiada gading yang tak retak, demikian juga aplikasi siadpa. Pada sesi tanggapan, tim nas SIADPA Plus mendapat kehormatan atas apresiasi positif dari Tuada Bin. Tuada Bin mengkritisi sebutan untuk aplikasi siadpa yang diikuti dengan kata “PLUS”. Tuada Bin mempertanyakan jika ada perubahan lagi apa namanya menjadi siadpa plus plus (SIADPA ++) atau bisa disebut BINDALMIN Plus.

Tim Nas juga mendapat banyak masukan saat pembahasan masuk pada materi formulir kepaniteraan. Tuada Bin juga menyarankan agar tim IT Badilag untuk menjalin komunikasi dengan tim IT Mahkamah Agung dalam rangka sinkronisasi teknologi informasi yang ada di lingkungan Mahkamah Agung.

Untuk masalah teknis bindalmin, Tuada Uldilag dan Prof. Abdul Manan mengkritisi tentang kalimat “Bismillahirrahmaanirrahiim” dan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dua kalimat tersebut hendaknya di gunakan hanya untuk produk pengadilan. Yang dimaksud produk pengadilan oleh mereka berdua adalah putusan pengadilan.

Apresiasi juga disampaikan dengan digulirkannya Aplikasi Pelaporan Perkara Online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan untuk memenuhi kebutuhan pusat akan ketersediaan data yang up todate.

Sebelum mengakhiri arahannya TUADABIN mengingatkan agar selain menjalin komunikasi yang harmonis dengan Tim IT Mahkamah Agung Pusat, Ditjen Badilag juga diharapkan untuk tetap mempertahankan prestasinya dalam hal pemanfaatan teknologi informasi.

(DAW)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Penyempurnaan dan pengesahan Aplikasi SIADPA (21-12-2011)
  • 10 Rumusan Penting Lokakarya Meja Informasi (17-12-2011)
  • Badilag Susun KHES Versi Bahasa Arab (09-12-2011)
  • Informasi Perkara Online Segera Diujicobakan (08-12-2011)
  • Sidak Dirjen Badilag Pada Acara Pengembangan Aplikasi Siadpa Online (07-12-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.