- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Stop Surat Kaleng, MA Mulai Buka Pengaduan via SMS

Jakarta l Badilag.net
Anda melihat rekan kerja Anda melakukan tindakan yang menyimpang tapi Anda segan melaporkannya? Atau Anda tahu atasan Anda melanggar peraturan perundang-undangan tapi Anda takut melaporkannya?
Tak usah bingung. Ambil HP Anda. Buka fasilitas SMS. Ketiklah Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900.
Layanan pengaduan lewat SMS ini telah dibuka sejak 27 Desember 2011, tepat ketika Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS).
Dengan SK itu, Ketua MA memberi lampu hijau kepada aparat peradilan, baik yang bekerja di MA maupun di empat lingkungan peradilan di bawahnya, untuk menyampaikan pengaduan menggunakan SMS.
Ketua MA menyatakan, layanan pengaduan via SMS ini dibuka karena pada umumnya aparat peradilan tidak mau atau tidak berani menyampaikan laporan atau pengaduan disebabkan oleh perasaan takut atau segan kepada atasan dan aparat di satuan kerjanya.
Adapun yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lalu, setelah Anda mengirim SMS berisi pengaduan, apa yang akan terjadi?
Di Jakarta, ada satuan tugas (satgas) yang memantau SMS pengaduan Anda. Satgas ini dibentuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Setelah menerima SMS pengaduan, anggota satgas akan mengecek data kepegawaian Anda. Jika memang identitas yang Anda ketik di SMS itu valid, anggota satgas akan menghubungi Anda.
Melalui gagang telpon, anggota satgas akan mengonfirmasi hal-hal yang Anda adukan. Anggota satgas juga akan menggali informasi-informasi lain dan berbagai bukti yang dapat mendukung laporan Anda.
Anggota satgas kemudian segera melaporkan hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pengawasan. Laporan itu disertai dengan pendapat: apakah pengaduan Anda perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Jika Kepala Badan Pengawasan berpendapat pengaduan Anda perlu ditindaklanjuti, Kepala Badan Pengawasan lantas membentuk Tim Pemeriksa dan mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti pengaduan Anda.
Atau, dalam kondisi tertentu, bisa juga Kepala Badan Pengawasan terlebih dahulu memohon kepada pimpinan MA untuk membentuk Tim Pemeriksa, sesuai ketentuan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan.
Setelah itu, apa yang akan terjadi?
Tenang. Pengaduan Anda dijamin kerahasiaannya. Proses penanganannya disamakan dengan penanganan pengaduan yang tidak diketahui pengirimnya. Ya, SMS Anda disetarakan dengan surat kaleng.
Anggota satgas diwajibkan merahasiakan identitas Anda. Jadi, kecuali anggota satgas, tak ada pihak manapun yang mengetahui identitas Anda. Anggota satgas yang melanggar kewajiban ini bakal dikenai sanksi.
Oya, dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas Anda, maka hasil pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Anda tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Selain itu, Anda juga perlu tahu, apapun yang Anda adukan tidak dijadikan sebagai dasar dan perimbangan dalam menyimpulkan terbukti tidaknya hal yang Anda adukan.
Lha terus, bagaimana dong? Apa yang Anda sampaikan dalam pengaduan itu hanya bernilai sebagai informasi awal bagi Tim Pemeriksa. Dengan informasi awal itulah Tim Pemeriksa kemudian mencari bukti-bukti perihal aduan Anda.
So, masih segan dan takutkah Anda mengirim SMS pengaduan?
(hermansyah)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |


