• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Stop Surat Kaleng, MA Mulai Buka Pengaduan via SMS

postdateiconKamis, 26 Januari 2012 10:29 | postauthoriconDitulis oleh admin

Jakarta l Badilag.net

Anda melihat rekan kerja Anda melakukan tindakan yang menyimpang tapi Anda segan melaporkannya? Atau Anda tahu atasan Anda melanggar peraturan perundang-undangan tapi Anda takut melaporkannya?

Tak usah bingung. Ambil HP Anda. Buka fasilitas SMS. Ketiklah Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900.

Layanan pengaduan lewat SMS ini telah dibuka sejak 27 Desember 2011, tepat ketika Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS).

Dengan SK itu, Ketua MA memberi lampu hijau kepada aparat peradilan, baik yang bekerja di MA maupun di empat lingkungan peradilan di bawahnya, untuk menyampaikan pengaduan menggunakan SMS.

Ketua MA menyatakan, layanan pengaduan via SMS ini dibuka karena pada umumnya aparat peradilan tidak mau atau tidak berani menyampaikan laporan atau pengaduan disebabkan oleh perasaan takut atau segan kepada atasan dan aparat di satuan kerjanya.

Adapun yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lalu, setelah Anda mengirim SMS berisi pengaduan, apa yang akan terjadi?

Di Jakarta, ada satuan tugas (satgas) yang memantau SMS pengaduan Anda. Satgas ini dibentuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Setelah menerima SMS pengaduan, anggota satgas akan mengecek data kepegawaian Anda. Jika memang identitas yang Anda ketik di SMS itu valid, anggota satgas akan menghubungi Anda.

Melalui gagang telpon, anggota satgas akan mengonfirmasi hal-hal yang Anda adukan. Anggota satgas juga akan menggali informasi-informasi lain dan berbagai bukti yang dapat mendukung laporan Anda.

Anggota satgas kemudian segera melaporkan hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pengawasan. Laporan itu disertai dengan pendapat: apakah pengaduan Anda perlu ditindaklanjuti atau tidak.

Jika Kepala Badan Pengawasan berpendapat pengaduan Anda perlu ditindaklanjuti, Kepala Badan Pengawasan lantas membentuk Tim Pemeriksa dan mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti pengaduan Anda.

Atau, dalam kondisi tertentu, bisa juga Kepala Badan Pengawasan terlebih dahulu memohon kepada pimpinan MA untuk membentuk Tim Pemeriksa, sesuai ketentuan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan.

Setelah itu, apa yang akan terjadi?

Tenang. Pengaduan Anda dijamin kerahasiaannya. Proses penanganannya disamakan dengan penanganan pengaduan yang tidak diketahui pengirimnya. Ya, SMS Anda disetarakan dengan surat kaleng.

Anggota satgas diwajibkan merahasiakan identitas Anda. Jadi, kecuali anggota satgas, tak ada pihak manapun yang mengetahui identitas Anda. Anggota satgas yang melanggar kewajiban ini bakal dikenai sanksi.

Oya, dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas Anda, maka hasil pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Anda tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Selain itu, Anda juga perlu tahu, apapun yang Anda adukan tidak dijadikan sebagai dasar dan perimbangan dalam menyimpulkan terbukti tidaknya hal yang Anda adukan.

Lha terus, bagaimana dong? Apa yang Anda sampaikan dalam pengaduan itu hanya bernilai sebagai informasi awal bagi Tim Pemeriksa. Dengan informasi awal itulah Tim Pemeriksa kemudian mencari bukti-bukti perihal aduan Anda.

So, masih segan dan takutkah Anda mengirim SMS pengaduan?

(hermansyah)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Aparat PA Harus Mempertahankan Identitas Mereka (24-01-2012)
  • SERIJAB 2012 (09-01-2012)
  • "Anak Durhaka" Jika Tidak Menggunakan SIADPA (22-12-2011)
  • Penyempurnaan dan pengesahan Aplikasi SIADPA (21-12-2011)
  • 10 Rumusan Penting Lokakarya Meja Informasi (17-12-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.