• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Remunerasi Hakim Jadi Perhatian Ketua MA Baru

postdateiconKamis, 09 Pebruari 2012 09:11 | postauthoriconDitulis oleh admin

Ketua Mahkamah Agung  terpilih Hatta Ali bertekad tetap melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa. Salah satu adalah peningkatan kesejahteraan hakim dalam bentuk pemberian remunerasi.

"Tunjangan remunerasi hakim sejak 2007 sampai sekarang, masih 70 persen tunjangan remunerasinya," kata Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2012.

Hatta mengatakan, pendapatan para hakim selama ini masih jauh dibandingkan  pegawai negeri sipil  di sejumlah kementerian yang sudah naik 7-8 kali. Para hakim, lanjutnya, sampai kini belum memenuhi target 100 pesen pada tunjangan remunerasinya.

"Mudah-mudahan ini bisa membuka mata pemerintah, eksekutif, dan pemegang keuangan di pemerintahan supaya betul-betul para hakim ini mendapat perhatian," tuturnya.

Selain masalah remunerasi, Ketua MA baru ini juga mengungkapkan 5 program kerja yang akan diusungnya dalam 100 hari ke depan. Pertama, mempertahankan sistem kamar di Mahkamah Agung. Sistem kamar adalah tuntutan dari pencari keadilan, tuntutan dari masyarakat, tuntutan dari publik luas.

 

"Sehingga kalau saya tidak melaksanakan, berarti saya melawan arus dari permintaan publik," ujar Hatta.

Program berikutnya adalah menyelesaikan perkara mulai pengadilan tingkat pertama sampai tingkat MA yang dirasakan masih lama.  Pada tingkat pertama dan tingkat banding, Hatta menginginkan penyelesaian perkara sudah harus selesai dalam 6 bulan.

"Pada tingkat kasasi, paling lama 2 bulan sudah harus selesai," ungkapnya.

Ketiga, masalah informasi. Hal ini berkaca dari masih adanya anggapan bahwa lembaga peradilan masih dianggap sebagai lembaga tertutup, kurang keterbukaan.

Keempat, masalah kualitas para hakim yang perlu ditingkatkan terus melalui pelatihan untuk meningkatkan keahliannya. "Kalau para hakim sudah punya keahlian tinggi, maka penyelesaian perkara akan lebih cepat, juga ketetapan dari segi penerapan hukum tentunya akan lebih baik," tuturnya.

Program terakhir adalah masalah pengawasan yang harus tetap ditingkatkan. "Sebab tanpa pengawasan, maka kita khawatirkan para hakim itu bisa liar," ungkapnya. (sj)


• VIVAnews

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 09 Pebruari 2012 09:18)

 


Artikel Lainnya :

  • Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA (09-02-2012)
  • Stop Surat Kaleng, MA Mulai Buka Pengaduan via SMS (26-01-2012)
  • Aparat PA Harus Mempertahankan Identitas Mereka (24-01-2012)
  • SERIJAB 2012 (09-01-2012)
  • "Anak Durhaka" Jika Tidak Menggunakan SIADPA (22-12-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.