PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Jalan Sunan Giri Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang 56123
Telphon : 0293 3148500 Fax. : 0293 3148400
  • Home
  • Info Perkara Online
  • Kontak
  • SOP
    • SOP Berperkara
    • SOP Upaya Hukum
    • SOP Pengaduan
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • PPH
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Download
    • UU dan Peraturan
    • E-Book
    • Tips & Trik Komputer
    • Software Peradilan & Umum
    • Video dan MP3
  • Web Link
    • PTA & PA Se-Indonesia
    • Pemerintah & Peradilan
    • Lembaga Negara
  • Buku Tamu

              

Info Tentang Kami
  • Beranda
  • Profil PA Magelang
  • Sejarah PA Magelang
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Profil Pegawai
  • Sarana Prasarana
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Pedoman Perilaku Hakim
  • Berita Peradilan
Info Peradilan
  • Syarat Mengajukan Gugatan
  • Register Perkara
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Laporan Perkara Prodeo
  • Laporan Sidang Keliling
  • Statistik Perkara dan LIPA-8
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Mediasi
  • Cara Memperoleh Informasi
  • Grafik
Info Keuangan
  • Panjar Biaya Perkara
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Laporan Iwadl
  • Laporan PNBP
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • SIMAK - BMN
Layanan Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi

postheadericon Tata Cara Memperoleh Informasi

postdateiconJumat, 27 Mei 2011 15:36 | postauthoriconDitulis oleh admin

 

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali

(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut  sifatnya dirahasiakan kecuali  atas putusan Komisi  Informasi  atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

 

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

 

III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi  dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)

 

V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

 

VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • FACEBOOK Bisa Menyeret Anda Ke Pengadilan (19-05-2011)
  • Sarana Prasarana PA Magelang (13-04-2011)
  • Alun-alun Magelang Digoyang Aerobic (08-04-2011)
  • Rakyat Butuh Jaminan Sosial Bukan Bantuan Sosial (07-04-2011)
  • Menjadi Hakim Digdaya (07-04-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.