- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
SEMA RI No 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 15/BUA.6/HS/SP/XII/2010
Kepada Yth
1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor 14 Tahun 2010
TENTANG
Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses minutasi berkas perkara serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka dipandang perlu untuk menata pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi dan menjadikannya sebagai bagian dari prosedur tetap penanganan perkara sebagai bagian penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia, mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc/ flash disc., e-mail, dll) sebagai berikut:
a. Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan kembali perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha negara/pajak, meliputi:
1) putusan pengadilan tingkat pertama, dan
2) putusan pengadilan tingkat banding.
b. Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan kembali perkara pidana/pidana khusus/militer, meliputi:
1) putusan pengadilan tingkat pertama;
2) putusan pengadilan tingkat banding, dan
3) surat dakwaan jaksa.
2. Keberadaan dokumen elektronik tersebut menjadi kelengkapan dari bundel B, sehingga apabila dokumen elektronik tersebut tidak disertakan dalam berkas, Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju;
3. Selain itu, mengingat pentingnya naskah memori kasasi/Peninjauan Kembali dalam upaya meningkatkan efisiensi proses pemberkasan, maka setiap Ketua Pengadilan diharapkan bisa mendorong agar para pihak dapat menyerahkan juga softcopy memori Kasasi/Peninjauan Kembali bersamaan dengan penyerahan berkas (hard copy) memori Kasasi/Peninjauan Kembali.
4. Untuk itu diperintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan untuk memastikan bahwa unit kerja yang berada di bawah kewenangan pembinaannya sebagai berikut:
a. secara teratur menyelenggarakan pengelolaan naskah elektronik putusan pengadilannya sebagai bagian dari pengelolaan pengarsipan.
b. memastikan kepatuhan pengiriman dokumen elektronik pada berkas Kasasi/Peninjauan Kembali.
c. melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan dan kelancaran proses pengelolaan dan pengiriman naskah elektronik di pengadilan.
Untuk detail teknis pelaksanaan prosedur pengiriman, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mengatur prosedur dan tata kelola naskah elektronik dan secara berkala meninjau dan mengatur ulang prosedur tersebut pada tingkat pengadilan tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung.
Demikian agar Surat Edaran ini agar dapat diketahui dan dilaksanakan semestinya.
Jakarta, 30 September 2010
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
DR. HARIFIN A TUMPA,S.H.,MH
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |

