[code]

Surat Kuasa

Berdasarkan Surat dari PTA Semarang Nomor : W11-A/1621/HK.00.4/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011 perihal Srat Kuasa. Kiranya kami anggap perlu untuk mempublikasikan apa-apa yang berkenaan dengan surat kuasa, dimaksudnya para praktisi hukum, maupun para pihak pencari keadilan juga mengerti dan memahami mengenai hal Surat Kuasa di persidangan.

Dengan memperhatikan sangat kaburnya praktek "kuasa", di lingkungan Pengadilan Agama Se-Jawa tengah, bahkan sebagian Hakim menganggap sepele, sehingga kuasa dilakukan secara sembarangan, maka Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk memperjelas dan mengulang kembali tentang penjelasan pembuatan "Surat Kuasa" yang memenuhi syarat yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :

A. Bahwa pemberi kuasa adalah suatu persetujuan antara seseorang (Pemberi Kuasa) dengan orang lain (Penerima Kuasa) untuk dan atas nama Pemberi Kuasa agar melaksanakan suatu urusan dan kepentingan;

B. Bahwa atas dasar itu, maka sifat "Perjanjian Kuasa" berakibat :

  1. Penerima kuasa kapasitasnya sebagai Pemberi Kuasa;
  2. Perjanjian dilakukan atas dasar kesepakatan (agreement);
  3. Bertindak atas dasar kontrak dan tidak melebihi batas mandat, jika melampui, maka menjadi tanggung jawab Penerima Kuasa (Pasal 1806 KUHPerdata).

C. Bahwa jenis kuasa yang diatur dalam perundang-undangan adalah :

  1. Kuasa Umum , adalah pemberi kuasa mengenai pengurusan atau manager untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa. Ditinjau dari segi hukum, Surat Kuasa Umum tidak dapat dipergunakan di depan Pengadilan, sebab untuk tampil di Pengadilan harus mendapat surat kuasa Khusus (Pasal 123 HIR);
  2. Kuasa Khusus , (Pasal 1795 KUHPerdata) adalah pemberi kuasa mengenai satu atau beberapa kepentingan tertentu dan terinci, bentuk kuasa ini yang dapat menjadi landasan pemberi kuasa bertindak di muka pengadilan untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal dengan syarat-syarat : a. pertama : Perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan (dirinya sendiri secara pribadi) dalam keadaantertentu dapat dilakukan oleh orang lain, melalui "Kuasa Istimewa" tidak dapat dilakuikan dengan surat kuasa biasa seperti : Melakukan sumpah, baik sumpah penentu (decisoir eed) maupun sumpah tambahan (supletoir eed) Pasal 157 HIR, membuat perdamaian dalam mediasi, mengucapkan Ikrar Talak, dan Pengakuan sebagai bukti yang memberatkan (Pasal 174 HIR); b. Kedua Kuasa Istimewa hanya dapat diberikan dengan bentuk surat sah dengan akta autentik (akta notaris) dengan kata-kata yang jelas mengenai tindakan dan ucapan apa yang hendak dilakukan oleh kuasa.

D. Bahwa bentuk kuasa yang dilakukan di depan Pengadilan adalah :

  1. Dapat dilaksanakan secara lisan oleh Penggugat dihadapan Ketua Pengadilan Agama (jika Penggugat Buta huruf), disebutkan dalam catatan gugatan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Agama atau hakim yang ditunjuk (Pasal 120 HIR). Jika gugatan lisan dibarengi pemberian kuasa, maka Ketua atau Hakim yang ditunjuk wajib memasukkan dalam gugatan tertulis yang dibuatnya;
  2. Dapat dilakukan penunjukan kuasa secara lisan di dalam persidangan, dengan kata-kata yang tegas dan jelas, diikuti perintah majelis kepada Panitera agar mencatat dalam Berita Acara Sidang;
  3. Dapat dilakukan penunjukan kuasa oleh Penggugat dalam surat gugatan secara langsung (bersama-sama dalam surat gugat) untuk mewakili Penggugat dalam proses pemeriksaan.

E. Bahwa Kuasa Khusus yang dibuat di luar negeri (para pihak berada di luar negeri) Ketentuannya sama dengan prosedur kuasa yang dibuat di Indonesia, ditambah dengan legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat atau Konsulat Jenderal setempat.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 02 Agustus 2011 09:08)

 


Artikel Lainnya :

Powered By admin pa-magelang

Iklan