• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan

postheadericon Hukum Keluarga

postdateiconKamis, 13 Oktober 2011 09:48 | postauthoriconDitulis oleh admin

Hukum Keluarga

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orangtua dan anak-anak, hubungan antara suami dan istri, serta hak-hak mengatur harta benda perkawinan. Perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai ikatan lahir, perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai istri. Ikatan lahir ini merupakan hubungan formal yang bersifat nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya maupun bagi orang lain atau masyarakat. Ikatan lahir ini terjadi dengan adanya upacara perkawinan, yakni upacara akad nikah bagi yang beragama Islam.

Sebagai ikatan batin, perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan yang sama dan ikhlas antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Dalam tahap permulaan, ikatan batin ini diawali dan ditandai dengan adanya persetujuan dari calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan.

Menurut Pasal 2 Ayat (1), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Adapun yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.

 

Adapun syarat-syarat perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 sampai 12, yaitu:

  1. Adanya persetujuan kedua calon mempelai;
  2. Adanya izin kedua orangtua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun;
  3. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun;
  4. Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin;
  5. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain;
  6. Bagi suami istri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya;
  7. Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda. 

Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan. Bagi yang beragama Islam ialah Pegawai Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk. Sementara bagi yang bukan beragama Islam ialah Kantor Catatan Sipil. Pemberitahuan meliputi nama, umur, agama/ kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai, dan apabila seorang atau keduanya pernah kawin disebut juga nama istri atau suami terdahulu, wali nikah (bagi mereka yang beragama Islam), dan lain-lain.

Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh, yaitu sejak pengumuman kehendak melangsungkan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat. Tata cara perkawinan dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaan. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Sesudah perkawinan dilangsungkan, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku, kemudian ditandatangani oleh kedua orang saksi.

Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan atau tidak memenuhi prosedur yang ditentukan (Pasal 13 jo Pasal 20). Pencegahan perkawinan diajukan pada pengadilan di daerah hukum, tempat perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan. Selain dapat dicegah, perkawinan yang telah dilangsungkan pun dapat dibatalkan jika syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan tidak dipenuhi.

Akibat hukum perkawinan, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban kepada suami dan istri, seperti suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, suami istri berhak untuk melakukan perbuatan hukum, suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Apabila suami istri melalaikan kewajibannya, masing-¬masing dapat menuntutnya terhadap pihak lain dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama (Pasal 35), sedangkan harta bawaan suami dan istri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain, yaitu dijadikan harta bersama. Mengenai harta bersama, suami atau istri berhak untuk mempergunakannya dengan persetujuan timbal balik.

Meskipun anak bukanlah tujuan dari perkawinan, keberadaan anak memiliki kaitan erat dengan kedua orangtuanya. Menurut Pasal 42, anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah merupakan anak sah yang memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibunya juga keluarga ayah dan ibunya. Sementara untuk anak yang lahir tidak dalam perkawinan yang sah (Pasal 43 ) merupakan anak di luar kawin yang memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Seorang suami berhak untuk menyangkal anak yang dilahirkan istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak tersebut akibat dari perzinaan. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan dengan lebih dahulu mewajibkan yang berkepentingan mengucapkan sumpah (Pasal 40).

Sebab-sebab putusnya perkawinan dapat terjadi karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan (Pasal 38). Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan disebabkan adanya gugatan dari seorang istri kepada suaminya. Akibat putusnya perkawinan maka tidak memutuskan hubungan orangtua dengan anaknya. Kewajiban memelihara anak merupakan kewajiban kedua orangtuanya, meskipun orangtuanya telah bercerai.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 13 Oktober 2011 09:52)

 


Artikel Lainnya :

  • Maksimalisasi Utilitas Website Pada Pengadilan Agama (13-10-2011)
  • Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama (07-10-2011)
  • Pengertian Delik Hukum (28-09-2011)
  • Penyelesaian Perkara Waris Bagi Seorang Muslim (14-09-2011)
  • Download : LAPORAN REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG 2010 (09-08-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.