- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata
Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa perdata. Pembuktian ini bertujuan untuk menetapkan hukum di antara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam memeriksa suatu perkara, hakim bertugas untuk mengkonstatir, mengkualifisir dan kemudian mengkonstituir. Mengkonstatir artinya hakim harus menilai apakah peristiwa atau fakta-fakta yang dikemukakan oleh para pihak itu benar-benar terjadi. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui pembuktian.
Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku.
Kebenaran yang dicari dalam perkara perdata, yaitu kebenaran formil, artinya hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Ketentuan Pasal 178 Ayat (3) H I R/Pasal 189 Ayat (3) RBG/Pasal 50 Ayat (3) RV, secara tegas melarang hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang dituntut.
Dalam pembuktian itu, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya.
Fakta ialah keadaan, peristiwa atau perbuatan yang terjadi (dilakukan) dalam dimensi ruang dan waktu. Suatu fakta dapat dikatakan terbukti apabila telah diketahui kapan, dimana dan bagaimana terjadinya.
Disebabkan pembuktian itu ditujukan untuk menetapkan hukum di antara kedua belah pihak yang bersengketa, mengacu pada Pasal 163 HIR/283 RBG/1865 KUHPerdata maka setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau guna meneguhkan haknya sendiri, atau membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Dalam proses gugat-menggugat, beban pembuktian dapat ditujukan kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pada prinsipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.
Berkaitan dengan materi pembuktian maka dalam proses gugat-menggugat yang harus dibuktikan adalah peristiwanya, bukan hukumannya. Oleh karena itu, permasalahan hukum secara exofficio sudah dipahami oleh hakim karena asas ius curia novit (hakim dianggap mengetahui hukum). Untuk membuktikan peristiwa hukum dimaksud, berdasarkan Pasal 164 H I R/284 RBG/1866 KU H Perdata bahwa yang dimaksud dengan alat bukti adalah bukti tertulis, bukti saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah.
Meskipun ketentuan undang¬undang tidak memberikan tata urutan mengenai apa-apa yang harus dibuktikan terlebih dahulu, dalam praktik peradilan perdata dapat dinyatakan bahwa pembuktian oleh para pihak yang bersengketa di mulai dari bukti Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 17 Oktober 2011 09:24)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |

