Konsultasi Online

admin

Arsip Artikel
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini76
mod_vvisit_counterKemarin464
mod_vvisit_counterMinggu Ini1950
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2741
mod_vvisit_counterBulan Ini8432
mod_vvisit_counterBulan Lalu11769
mod_vvisit_counterSemua135738

Online (20 minutes ago): 1
Your IP: 38.107.179.219
,
Today: Peb 23, 2012
Yang Sedang Online
Ada 7 tamu online
Pemecahan Masalah Hukum
berdasarkan Rakernas MARI 2011Permasalahan #7
Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai. Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?
Pemecahan Masalah
Putusan yang telah dieksekusi oleh pengadilan atau dilaksanakan secara sukarela / damai oleh para pihak di luar pengadilan, tidak dapat dieksekusi lagi oleh pengadilan.
Permasalahan #8
Seorang suami bernama A mengajukan permohonan izin poligami. Karena tidak memenuhi syarat, PA menolak permohonan izin poligami A tesebut. Karena calon isteri kedua (C) sudah hamil dan atas desakan dari orang tua C agar A harus bertanggung jawab, maka A dan C nikah dibawah tangan, setelah A dan C memperoleh anak satu, A mengajukan permohonan isbat nikah pada PA yang sama. Bagaimana sikap PA terhadap permohonan itsbat nikah tersebut ?
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II.
Permasalahan #9
Biaya panggilan pertama perkara prodeo untuk daerah yang sulit dijangkau baik dari segi wilayahnya maupun transportasinya.
Pemecahan Masalah
Pedomani Sema No. 10 Tahun 2010 dan Juklak Lampiran Huruf B Sema No. 10 Tahun 2010

Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai. Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?


Please wait while JT SlideShow is loading images...
Tata cara berperkara di PA MagelangPesan AdministratorInformasi Perkara Online - SIADPAContoh Gugatan / PermohonanForm Pengaduan Online

Ketua Mahkamah Agung  terpilih Hatta Ali bertekad tetap melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa. Salah satu adalah peningkatan kesejahteraan hakim dalam bentuk pemberian remunerasi.

"Tunjangan remunerasi hakim sejak 2007 sampai sekarang, masih 70 persen tunjangan remunerasinya," kata Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2012.

Hatta mengatakan, pendapatan para hakim selama ini masih jauh dibandingkan  pegawai negeri sipil  di sejumlah kementerian yang sudah naik 7-8 kali. Para hakim, lanjutnya, sampai kini belum memenuhi target 100 pesen pada tunjangan remunerasinya.

"Mudah-mudahan ini bisa membuka mata pemerintah, eksekutif, dan pemegang keuangan di pemerintahan supaya betul-betul para hakim ini mendapat perhatian," tuturnya.

Selain masalah remunerasi, Ketua MA baru ini juga mengungkapkan 5 program kerja yang akan diusungnya dalam 100 hari ke depan. Pertama, mempertahankan sistem kamar di Mahkamah Agung. Sistem kamar adalah tuntutan dari pencari keadilan, tuntutan dari masyarakat, tuntutan dari publik luas.

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 09 Pebruari 2012 09:18)

Baca selengkapnya...

 

Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA


 

Jakarta l Badilag.net

Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilihan Ketua MA, Rabu (8/2/2012).

Dalam rapat paripurna khusus yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, sebanyak 54 hakim agung hadir untuk memberikan suaranya.  Hatta Ali berhasil memperoleh 28 suara, unggul atas Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum yang mendapatkan 15 suara.

Tiga hakim agung lainnya yang memperoleh suara adalah H. Abdul Kadir Mappong, SH (4 suara), Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH (3 suara) dan Prof. Dr. Paulus E Loutulung, SH (1 suara). Sementara itu, 3 kartu suara dinyatakan tidak sah.

Sesuai Pasal 7 ayat (4) Surat Keputusan Ketua MA No. 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, apabila berdasarkan hasil perhitungan suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkan suara 50 persen ditambah satu, maka calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA.

“Yang Mulia Dr. M. Hatta Ali, SH, MH memperoleh suara 28, berarti 50 persen plus satu sudah mencukupi dan sesuai Tata Tertib pasal  7 ayat (4) ditetapkan sebagai calon ketua MA terpilih,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA Nurhadi, SH, MH.

Setelah perhitungan suara selesai, selaku calon terpilih, Hatta Ali kemudian diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan diri untuk menjadi Ketua MA. Ketua Muda Pengawasan ini pun menyatakan kesediaannya.

 

Jaga persahabatan

Ketua MA Harifin A Tumpa mengucapkan selamat kepada calon Ketua MA terpilih. “Selamat bertugas menjalankan amanat,” tuturnya.

Harifin bersyukur acara pemilihan Ketua MA ini berlangsung secara demokratis dan dalam suasana kekeluargaan. Dirinya berpesan agar segala perbedaan pendapat yang muncul selama proses pemilihan mulai saat ini tidak ada lagi.

Ketika memulai rapat paripurna khusus ini, Ketua MA mengingatkan bahwa Ketua MA bukanlah segala-galanya, tanpa kerjasama dengan para hakim agung lainnya.

Orang nomor satu di MA yang akan serah terima jabatan pada 1 Maret 2012 ini pun berharap agar persahabatan yang terjalin selama ini tidak pudar. “Saya percaya sahabat tidak akan pernah berpisah,” tuturnya.

Baca selengkapnya...

 

Jakarta l Badilag.net

Anda melihat rekan kerja Anda melakukan tindakan yang menyimpang tapi Anda segan melaporkannya? Atau Anda tahu atasan Anda melanggar peraturan perundang-undangan tapi Anda takut melaporkannya?

Tak usah bingung. Ambil HP Anda. Buka fasilitas SMS. Ketiklah Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900.

Layanan pengaduan lewat SMS ini telah dibuka sejak 27 Desember 2011, tepat ketika Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS).

Dengan SK itu, Ketua MA memberi lampu hijau kepada aparat peradilan, baik yang bekerja di MA maupun di empat lingkungan peradilan di bawahnya, untuk menyampaikan pengaduan menggunakan SMS.

Ketua MA menyatakan, layanan pengaduan via SMS ini dibuka karena pada umumnya aparat peradilan tidak mau atau tidak berani menyampaikan laporan atau pengaduan disebabkan oleh perasaan takut atau segan kepada atasan dan aparat di satuan kerjanya.

Adapun yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lalu, setelah Anda mengirim SMS berisi pengaduan, apa yang akan terjadi?

Di Jakarta, ada satuan tugas (satgas) yang memantau SMS pengaduan Anda. Satgas ini dibentuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Baca selengkapnya...

 

Berdasarkan Pasal 1 huruf d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Calon mempelai pria memang wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak (lihat Pasal 30 KHI). Hal ini sesuai dengan perintah Al-Quran (surat Al-Nisa’ [4]: 4): “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Ulama pakar tafsir Al-Quran Dr. M. Quraish Shihab, M.A. menjelaskan dalam bukunya Wawasan Al-Quran : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat antara lain bahwa, “suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya. Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.”

Penentuan mahar ini didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam (lihat Pasal 31 KHI). Jadi, terkait pemberian mahar tidak dapat dipaksakan jenis maupun nilainya oleh salah satu pihak saja.

Mahar/pemberian ini diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadi dari mempelai wanita (lihat Pasal 32 KHI). Dalam pelaksanaan penyerahan mahar, mahar diserahkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita secara tunai. Namun, apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria (lihat Pasal 33 KHI).

Kewajiban menyerahkan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita ini bukanlah merupakan rukun dalam perkawinan Islam. Rukun perkawinan Islam adalah 5 (lima) hal berikut ini (Pasal 14 KHI):

  1. Calon suami;
  2. Calon Istri;
  3. Wali Nikah;
  4. Dua orang saksi; dan
  5. Ijab dan Kabul.

Menurut hukum Islam, kelima syarat/rukun tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Karena mahar bukan rukun atau syarat sahnya perkawinan Islam maka seperti yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (2) KHI, kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan. Pada prinsipnya, ketiadaan mahar atau kekurangan mahar tidaklah membatalkan suatu perkawinan. 

Baca selengkapnya...

 

Aparat PA Harus Mempertahankan Identitas Mereka

Yogyakarta | badilag.net

Itulah yang ditegaskan oleh Waka MA Bidang Non Yudisial, Dr.H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum ketika memberikan pembinaan di PTA Yogyakarta, Jum’at malam (20/1/2012). Keesokan harinya, ia diundang sebagai pembicara kunci pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Agama Islam, UII Yogyakarta, Sabtu (21/1/2012).

Tampak hadir juga, Hakim Agung Habiburrahman, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Panmud Perdata Agama, Edi Riyadi, sejumlah KPTA, dan hakim di wilayah PTA Yogyakarta.

Dalam arahannya, Ahmad Kamil mengharapkan agar aparat Peradilan Agama tetap menjaga karakter-karakter luhur yang dimiliki. Di antara karakter tersebut adalah semangat belajar, bekerja keras, mau berkorban untuk instansi dan menjunjung tinggi persaudaraan.

Ia kemudian menyebut karakter tersebut sebagai “identitas PA”.

Ahmad Kamil menceritakan kisahnya tidak dapat merayakan idul fitri bersama keluarga. Ketika itu, pada malam takbiran ia harus pergi ke Aceh demi melaksanakan tugas dengan menggunakan bus.

“Dengan cerita ini saya ingin memotivasi kawan-kawan, terutama yang muda-muda, agar jangan mudah pantang menyerah,” ujarnya.

Baca selengkapnya...

 
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
  • Profil Pegawai
Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis

Jum`at

07:30 - 16:00

07:00 - 16:00

Jadwal Sidang
Senin - Kamis 09:00 - selesai
Link Terkait

Putusan

Legislasi

Siadpaweb

Direktori Putusan

Berita Hukum
News And Service
  • Ketinggian air pos pantau Depok capai siaga dua
    Ketinggian air di pos pantau Depok sempat memasuki siaga dua dengan ketinggian mencapai 285 cm dengan cuaca mendung dan air diperkirakan akan masuk ke wilayah Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB. "Pantauan kami ketinggian ...
  • 531 guru siap ikuti uji kompetensi awal
    Sebanyak 531 guru di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 25 Februari 2012 serentak di seluruh Indonesia.
  • Pemda Karawang berencana ambil alih pembangunan pasar Cikampek
    Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana mengambil alih pembangunan Pasar Cikampek, jika PT Aditiya Laksana Sejahtera sebagai pelaksana pembangunan pasar tersebut tidak segera menyelesaikan pembangunan pasar.
  • 5.986 siswa Bukittinggi akan ikuti UN 2012
    Ujian Nasional tahun 2012 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, akan diikuti sebanyak 5.986 siswa dari jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat.
Istilah Hukum Peradilan

Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.

Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.

Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.

Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Galeri Foto
SELAMAT