• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan

postheadericon Website PA Magelang dikritik WN Inggris.....ONLINE

postdateiconSelasa, 01 Pebruari 2011 07:57 | postauthoriconDitulis oleh admin

Kala itu memang bukan jam kerja. Tepatnya hari Ahad 30/01/2011 pukul 02:00 dini hari. Karena menindaklanjuti hasil orientasi website di PTA Semarang pada hari jum`at 28/01/2011, admin langsung bekerja keras hingga tiada mengenal waktu. Kebetulan saat itu admin pun online dengan YM, maka menu 'konsultasi online' pada website PA Magelang pun terlihat online oleh para pengunjung.

Dalam keasyikan memperbaiki conten, menu website PA Magelang tiba-tiba ada pesan online masuk yang berasal dari Pingbox website PA magelang, dan berinisial 'indo'. dan mengaku berasal dari kota London, Kerajaan Inggris. Kurang lebih pesannya sebagai berikut :

indo: Hello, I can't open your website recently for a past few weeks ..pa-magelang.go.id.....why is that?

dengan sedikit kemampuan Bahasa Inggris yang diperoleh dari semasa sekolah dulu alhamdulillah admin bisa mengantisipasi segala pertanyaan yang diajukan oleh sang tamu. setelah admin jawab dia bertanya lagi :

indo: it's not opening at all

indo: it's working only through translate.google.com

indo: and not properly only like a "simple" version,

indo: no I meen the original www.pa-magelang.go.id is impossible to open. And the one translated is not working properly

indo: what is going on?

Begitulah pertanyaan sekaligus kritik buat admin, karena media alih bahasa pada website PA Magelang tidak bekerja secara optimal. walaupun ditrsanlate ke Bahasa Inggris yang sekiranya paling mudah. Tidak semua artikel maupun menu-menu tepat diterjemahkan sesuai kaidah bahasa.


Hal ini mungkin juga dialami oleh teman-teman admin website yang lain. Kelihatannya simple, dengan memasang media translate dari Om Google maka beres sudah versi bahasa lain dalam website kita. Disadari atau tidak ternyata terjemahan yang dilakukan oleh Om Google tidak seratus persen sesuai dengan keinginan kaidah bahasa yang bersangkutan. Inilah pekerjaan rumah buat para admin dalam membuat versi bahasa lain untuk website yang bersangkutan. Dan sampai saat ini kami pun belum mampu membuat sarana translator agar website Pengadilan khususnya PA Magelang bisa dilihat dan dibuka menggunakan bahasa asing (selain bahasa Indonesia). Tidak lain permasalahan ini kami meminta bantuan dari teman-teman admin yang lain untuk sharing dan berbagi ilmu dalam memajukan website Pengadilan Agama.

Terlepas dari permasalahan 'versi bahasa asing' website PA Magelang, secara langsung website Pengadilan Agama Magelang telah diakses oleh pengguna diseluruh penjuru dunia. Jauh di luar dugaan admin bahwa pengguna atau pengunjung website hanya berkisar pada warga kota Magelang saja, ternyata persangkaan tersebut keliru.

Dan diluar dugaan kami juga, bahwa si tamu / 'indo' yang berasal dari London tersebut berkonsultasi mengenai akta cerai dan pernikahan dengan admin secara online.

Oleh karena itu permasalahan berbahasa, penguasaan informasi publik, pelayanan, segala hal yang berkaitan dengan perkara peradilan intern maupun ekstern, Admin harus menguasai dan punya kemampuan untuk menjawab tantangan semua itu.

Tulisan ini kami buat semoga dapat menjadikan para admin website Pengadilan se Indonesia agar lebih maju dan menimba ilmu, serta berbagi pengalaman tentunya dengan orang lain agar website yang dikelola menjadi lebih baik dan go Internasional dengan membanggakan.

Apabila ada saran buat kami silahkan PM lewat YM Admin, e-mail, atau isi buku tamu pada website PA Magelang.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
rolex replica     |70.88.133.xxx |2012-05-21 21:13:54
This badge was purchased Rolex Watches by the customer for ?5. An original badge badge may cost 5 times chanel bags as much but will last for several years.Other M-Tec boot badges Fake Watches UK have been seen with a poor quality chrome finish or stripes replica watches uk that peel off after a short time. Many BMW owners start looking for M-Tec
badges

that are metal and have the stripes painted on in the
mistaken assumption that any such badge replica watches will be original. BMW never made a metal M-Tec boot badge nor did they
ever paint the stripes on or make them from enamel. Whilst an original
M-Tec badge is plasticbased with stickers for replica rolex the stripes, the badges are made to last and last they will.As for BMW
bonnet and boot badges, similar incorrect assumptions are made in that
the original badges are metal. Many years ago, this rolex watches uk was the case but not any more.
Reply | Quote
0 0
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Minggu, 06 Pebruari 2011 20:40)

 


Artikel Lainnya :

  • Hak-hak Pelapor dan Terlapor (29-01-2011)
  • Pagu dan Realisasi DIPA (29-01-2011)
  • Sidang Keliling (29-01-2011)
  • BEDAH KASUS, Perkara Permohonan (Voluntair) (21-01-2011)
  • Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1431 H (06-09-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.