• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan

postheadericon Perzinaan Dalam Ber-Valentine

postdateiconSelasa, 08 Pebruari 2011 07:53 | postauthoriconDitulis oleh admin

Oleh: Ustadz Abu Ammar al-Ghoyami -hafizhahullah-


Membaca fenomena ber-valentine yang dilakukan oleh sebagian besar umat ini, yang penuh dengan dosa dan kemaksiatan, termasuk perzinaan, serasa tak terbayangkan betapa besarnya kerusakan ber-valentine ini. Hamper tidak ada yang namanya perzinaan melainkan terjadi dan dilakukan oleh mereka yang ber-valentine. Naudzu billahi mina zina.

Pada empat belas abad yang lalu atau lebih, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Huroiroh radhiyallahu anhu, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Telah ditetapkan atas anak Adam (manusia) bagiannya dari zina, ia pasti mendapatinya, tak ada celah untuk menghindar darinya. Kedua mata berzina, zinanya adalah pandangan, dan kedua telinga pun berzina, zinanya adalah mendengar, dan lisan zinanya adalah pembicaraan, dan tangan zinanya adalah memegang, dan kaki zinanya adalah melangkah, dan hati (zinanya) adalah bernafsu dan berhasrat, dan kemaluan yang akan menetapkannya atau mendustakannya.”[i]

Coba bacalah fenomena ber-valentine yang ada, bukankah semua yang disebutkan oleh Rosululoh shallallahu ‘alaihi wasallam di atas benar-benar telah dilakukan?

1. Dosa zina pandangan mata

Jujur, rasanya tak satu pun dari berbagai bentuk zina di atas yang tidak dilakukan oleh mereka yang “menebar” kasih sayang di hari valentine. Berkasih sayang menurut mereka ialah berlezat-lezat memandangi orang yang dicinta. Padahal seperti ini haram dilakukan selain oleh pasangan yang telah sah menjadi suami-istri. Bila tidak demikian, itulah zina mata. Maka Alloh memerintahkan kepada kaum laki-laki yang beriman:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.[ii]

Dan Alloh azza wajalla memerintahkan kepada kaum perempuan yang beriman:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya.”[iii]

2. Dosa zina lisan dan pendengaran

Kemudian, menurut mereka menebar kasih sayang ialah dengan berlezat-lezat menikmati indahnya saling mengucapkan dan mendengarkan ungkapan cinta, kemesraan, dengan berbagai romantikanya. Padahal inilah sesungguhnya zinanya lisan dan zinanya pendengaran. Seperti ini haram dilakukan selain oleh pasangan yang telah sah menjadi suami-istri guna melanggengkan cinta dan kasih sayang di antara mereka berdua. Oleh karenanya, Alloh Ta’ala berfirman:

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain. Jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.[iv]

Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang memunculkan keberanian orang untuk bertindak yang tidak baik terhadap mereka, yaitu orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.

Apabila Alloh azza wajalla mengarahkan para istri Nabi agar tidak berbicara dengan suara dan pembicaraan yang menggoda dan memperdaya, maka tentunya umat ini, termasuk kita, lebih patut dengan arahan ini.


3. Dosa zina tangan dan kaki

Kemudian, menurut mereka menebar kasih sayang tak cukup dengan zina mata, zina lisan dan zina pendengaran saja. Namun mesti dengan zina tangan dan kaki. Jujur, tak ada dalam praktek menebar kasih sayang ala mereka melainkan disertai sentuhan, pegangan dan langkah kaki. Sesungguhnya tangan dan kaki pun berzina. Padahal sentuhan sewajarnya, termasuk jabat tangan, tak boleh dilakukan selain kepada mahromnya. Bagaimana bila sentuhan yang ada melebihi sentuhan yang wajar?! Tentu lebih sangat menjijikkan dan sangat besar akibat buruknya.

Jauh-jauh hari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam, seorang Rosul penebar kasih sayang, telah bersabda:

“Sungguh, ditikamnya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.”[v]

Seperti ini adalah bila yang terjadi adalah sekadar menyentuh. Lalu bagaimana apabila dilakukan sesuatu yang hanya halal dilakukan oleh seorang suami yang sah terhadap istrinya yang sah?! Sungguh tangan dan kaki pun berzina, dan menderita sakit sebab tikaman jarum besi di kepala lebih baik dari semuanya.

4. Dosa zina dengan terang-terangan

Bukan hal yang tersembunyi dan tak diketahui oleh khalayak umum, namun sebaliknya menebar kasih sayang ala mereka yang ber-valentine benar-benar ‘perzinaan’ terang-terangan dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Di jalan-jalan umum, di mall-mall, di kafe-kafe, di tempat-tempat hiburan, di tempat-tempat rekreasi dan di mana-mana. Bahkan disiarkan dan di-ekspos oleh berbagai media. Maka, perhatikanlah sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam yang dengan ketegarannya senantiasa menebar kasih sayang.

“Setiap umatku dimaafkan (kesalahannya), kecuali orang yang terang-terangan (melakukan kemaksiatan). Dan sesungguhnya termasuk berterang-terangan ialah tatkala seseorang melakukan amalan (kemaksiatan) di waktu malam, kemudian di pagi harinya—padahal Alloh azza wajalla telah menutup rahasianya—dia mengatakan: ‘Wahai fulan, sungguh aku tadi malam telah berbuat begini dan begitu’. Padahal dia telah bermalam dan ditutupi rahasianya oleh Robbnya azza wajalla, namun kemudian dia singkap tutup Alloh itu darinya.”[vi]

Lalu apakah menebar kasih sayang itu artinya bersemangat bersama-sama berzina dengan berbagai bentuknya secara terang-terangan seperti ini?!

5. Dosa mendekati dan berbuat zina farji/kemaluan

Sesungguhnya Alloh subhanahu wata’ala melarang umat ini mendekati zina. Dia azza wajalla berfirman:

Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.[vii]

Imam Ibnu Katsir mengatakan: “Alloh subhanahu wata’ala berfirman dengan melarang hamba-Nya dari zina dan mendekatinya, yaitu melakukan sebab-sebab dan segala yang mengundang dilakukannya (zina).”[viii]

Kenyataan yang telah menjadi rahasia umum, mereka-mereka yang ber-valentine tak jarang yang sampai berzina farji, na’udzu billahi minaz-zina. Hal ini sesuai dengan asal-muasal peringatan valentine itu sendiri sebagai sebuah pesta wajib berpasang-pasangan untuk bersenang-senang semaunya.

Inilah sebagian dari dosa-dosa perzinaan dalam ber-valentine yang begitu nyata. Sehingga apakah ber-valentine maknanya menebar kasih sayang?! Ataukah justru menebar dosa dan kerusakan?! Hanya kepada Alloh azza wajalla semata kita adukan seluruh musibah yang menimpa umat ini.

Semoga yang sedikit ini menjadi pelajaran dan nasihat bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Wallohul musta’an.


[i] HSR. Muslim 6925

[ii] QS. an-Nur [24]: 30

[iii] QS. an-Nur [24]: 31

[iv] QS. al-Ahzab [33]: 32

[v] HR Thobroni dalam Mu’jam al-Kabir 16880, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul Jami’ 5045

[vi] HR. al-Bukhori 6069 dan Muslim 7676, dan ini lafazhnya.

[vii] QS. al-Isro’ [17]: 32

[viii] Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Ibnu Katsir, atas ayat 32 Surat al-Isro’.

Sumber: http://alqiyamah.wordpress.com/

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 08 Pebruari 2011 08:02)

 


Artikel Lainnya :

  • Website PA Magelang dikritik WN Inggris.....ONLINE (01-02-2011)
  • Hak-hak Pelapor dan Terlapor (29-01-2011)
  • Pagu dan Realisasi DIPA (29-01-2011)
  • Sidang Keliling (29-01-2011)
  • BEDAH KASUS, Perkara Permohonan (Voluntair) (21-01-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.