• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan

postheadericon Istilah dan Kaidah Hukum 1

postdateiconRabu, 11 Mei 2011 09:27 | postauthoriconDitulis oleh admin

ISTILAH DAN KAIDAH HUKUM

1. Ignoratio juris excusat neminem

Ketidaktahuan terhadap hukum tidak bisa dimaafkan
2. Impedit ira aninim ne possit cemere verum

Kemarahan adalah penghalang untuk melihat kebenaran
3.
In dubio, sequndum quod tutius est

Jika terdapat keraguan, yang paling aman yang harus ditempuh
4.
In obhsicuris quod minimum est sequimur

Dalam masalah yang meragukan kita harus memilih yang paling ringan
5.
Injuria servi dominum petingit

Seorang atasan bertanggung jawab mengenai kesalahan yang dilakukan bawahan
6.
In testamentis plenius testatoris intentionem scrutamur

Di dalam wasiat kita harus memperhatikan kehendak dari si pemberi wasiat
7.
Justitia non est neganda non differenda

Keadilan tidak bisa ditolak atau ditunda
8.
Judex aquitatem semper spectare debet

Seorang hakim harus selalu mementingkan keadilan
9.
Judex ante oculus aequitatem semper habere debet

Seorang hakim harus selalu melihat keadilan di depan matanya
10.
Judex debet judicare secundum allegata et probata

Seorang hakim harus mengadili berdasarkan perkara yang diajukan beserta bukti-buktinya
11.
Lex est ratio summa, quae utilia et necessaria, et contraria prohibet

Hukum adalah akal yang sempurna, yang memerintahkan sesuatu yang berguna dan penting, dan melarang yang bertentangan
12.
Japientia legis nummario pretio non est aesti mada

Kebijaksanaan hukum tidak bisa dinilai dengan uang
13.
Sequi debet potentia justitiam non praecedere

Kekuasaan harus berdasarkan keadilan, bukan sebaliknya
14.
Sine justitia, nulla libertas

Tidak ada keadilan, tidak ada kemerdekaan
15.
Male cuncta ministrat impetus

Keputusan yang tergesa-gesa sering menimbulkan kerugian
16.
Plena et celeris justitia fiat partibus

Hendaklah peradilan dijalankan dengan segera dan tuntas untuk pihak-pihak yang berperkara
17.
Maledicta est expositio quae corrumpit textum

Tafsiran yang menyimpang dari aslinya adalah suatu kejahatan
18.
Nemo cogitationis poenam patitur

Tak ada orang yang dihukum karena jalan pikirannya
19.
Nulla poena sine praevia lege poenali

Tidak ada hukuman yang tidak didahului oleh hukum terlebih dahulu
20.
Nulla poena sine lege

Tidak ada hukuman tanpa hukum
21.
Disparagare

Kawin campur ( perbedaan agama, bangsa )
22.
Disseisitus

Orang yang hartanya telah disita
23.
Duress

Penyanderaan diluar hukum
24. Enheritance
Warisan, Keturunan
25. Exigible
Permohonan bisa diajukan

 

Kaidah Hukum selanjutnya


Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 11 Mei 2011 11:34)

 


Artikel Lainnya :

  • Buku 2 - Administrasi Peradilan Agama (06-05-2011)
  • Hanyalah Penyesalan yang Ada (05-05-2011)
  • Pentingnya Kata Pengantar Dalam Mediasi (18-04-2011)
  • Hujjah Syariah (31-03-2011)
  • Apa itu Dissenting Opinion ? (29-03-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.