• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan

postheadericon Panjar Biaya Perkara

postdateiconJumat, 30 April 2010 15:12 | postauthoriconDitulis oleh admin

 

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Nomor : W11-A35/ 187 /Hk.00.8/II/2012

TENTANG

PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MAGELANG 

KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG.

 

Menimbang   : a. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama magelang, maka perlu ditentukanbesarnya Panjar Biaya Perkara berdasarkan jenis perkara yang diajukan.

b. Bahwa untuk perincian besarnya Panjar Biaya tersebut akan dicantumkan dalam surat keputusan ini beserta lampirannya;
Mengingat      : 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

3. Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 044/KMA/SK/III/2009 Tanggal 25 maret 2009 tentang Biaya Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan empat Lingkungan Peradilan di bawahnya;

4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

5. Hasil Rapat Ketua-ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama semarang tanggal 30 Desember 2010 tentang Besarnya Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya;

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    : SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA MAGELANG
PERTAMA        : 1. Biaya sekali pemanggilan/pemberitahuan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk wilayah hukum Pengadilan Agama magelang dan untuk luar wilayah hukum Pengadilan Agama Magelang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)

2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
KEDUA           : Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama magelang sebagai berikut :

I. Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama

   a. Dalam Kota

       - Cerai Gugat                                Rp. 341.000,-

       - Cerai Talak                                 Rp. 441.000,-

   b. Luar Kota

       - Cerai Gugat                                Rp. 401.000,-

       - Cerai Talak                                 Rp. 521.000,-

   c. Permohonan                                  Rp. 191.000,-

II. Panjar Biaya Tingkat banding

   a. Dalam Kota                                   Rp. 650.000,-

   b. Luar Kota                                      Rp. 750.000,-

III. Panjar Biaya Tingkat Kasasi

   a. Dalam Kota                                   Rp. 900.000,-

   b. Luar Kota                                      Rp. 980.000,-

IV. Panjar Biaya Peninjauan Kembali

   a. Dalam Kota                                   Rp. 2.930.000,-

   b. Luar Kota                                      Rp. 2.970.000,-

V. Panjar Biaya Sita                              Rp. 1.081.000,-

VII. Panjar Biaya Sita Eksekusi              Rp. 725.000,-

VIII. Panjar Biaya Eksekusi                    Rp. 1.131.000,-
Untuk point V,VI,VII dan VIII dengan ketentuan
1. Jika lebih dari satu lokasi ditambah Rp. 200.000,- untuk setiap lokasi
2. ditambah biaya pemberitahuan para pihak
3. ditambah biaya pengamanan apabila diperlukan
4. Jika para pihak dan/atau obyek perkara berada di luar kota Magelang, maka besarnya biaya disesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Agama setempat
IX. Lain - lain
a. Pendaftaran Surat Kuasa sebesar Rp. 5000,-
b. Pembuatan Surat Kuasa Insidentil sebesar Rp. 10.000,-
X. Hak Kepaniteraan lainnya
a. Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan Rp. 300,-/lembar
b. Legalisasi tanda-tangan Rp. 10.000,-
c. Pencatatan Akta Rp. 5000,- / akta
d. Penyerahan Akta Cear Rp. 5000,- / akta
e. Penyerahan Surat dari berkas Rp. 5000,- / akta
f. Uang leges Rp. 3000,- / Putusan dan Penetapan

Catatan :

- Perincian panjar Biaya Perkara (terlampir)

- PNBP ( point X ) dimintakan setelah perkara selesai.

KETIGA            :     Surat Keputusan   ini   berlaku    terhitung mulai tanggal 01 Februari 2012 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di     : Magelang

Pada tanggal      : 01 Februari 2012

Ketua

Drs. H. M. ABD. WAHID, SH.

NIP. 19570504.198303.1.005


   

 

BIAYA PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)

NO JENIS BIAYA   JUMLAH  
1 Pendaftaran surat kuasa Rp. 5.000,-
2 Penyerahan salinan putusan/penetapan Rp. 300,- / lembar
3 Legalisasi tanda tangan Rp. 10.000,- / putusan
4 Pancatatan Akta Cerai
Rp. 5.000,- / akta
5 Penyerahan Akta Cerai
Rp. 5.000,- / akta
6 Penyerahan surat dari berkas
Rp. 5.000,- / akta
7 Uang Leges
Rp. 3.000,- / putusan

Ketentuan PNBP ditarik setelah perkara selesai kepada pihak berperkara sesuai dengan kebutuhan

Untuk point V, VI, VII dan VIII dengan ketentuan :

1.       Jika lebih dari satu lokasi ditambah Rp. 200.000,- untuk setiap lokasi ;

2.       ditambah biaya  pemberitahuan  para  pihak ;

3.       Ditambah Biaya pengamanan jika diperlukan.

4.       Jika para pihak dan/atau obyek perkara berada di luar kota Magelang, maka besarnya biaya disesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Agama setempat.

                                            

IX. Lain-lain :

a.        Pendaftaran surat kuasa sebesar Rp. 5000,-

b.       Pembuatan surat kuasa insidentil sebesar Rp. 10.000,-

                                       X. Hak Kepaniteraan lainnya :

a.       Penyerahan salinan putusan/penetapan        Rp. 300,-/lembar

b.      Legalisasi tanda tangan  Rp. 10.000,-

c.       Pencatatan Akta Rp. 5.000,-/akta

d.      PenyerahanAkta Cerai : Rp. 5000,-/akta

e.       Penyerahan surat dari berkas : Rp. 5000,-/akta

f.       Uang Leges : Rp. 3.000,-/putusan atau penetapan

Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 16 Maret 2012 11:43)

 


Artikel Lainnya :

  • Syarat-syarat Berperkara (30-04-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.