- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Panjar Biaya Perkara
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG
Nomor : W11-A35/ 187 /Hk.00.8/II/2012
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MAGELANG
KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG.
| Menimbang : | a. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama magelang, maka perlu ditentukanbesarnya Panjar Biaya Perkara berdasarkan jenis perkara yang diajukan. |
| b. Bahwa untuk perincian besarnya Panjar Biaya tersebut akan dicantumkan dalam surat keputusan ini beserta lampirannya; | |
| Mengingat : | 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman |
| 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; | |
| 3. Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 044/KMA/SK/III/2009 Tanggal 25 maret 2009 tentang Biaya Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan empat Lingkungan Peradilan di bawahnya; | |
| 4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya; | |
| 5. Hasil Rapat Ketua-ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama semarang tanggal 30 Desember 2010 tentang Besarnya Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya; |
MEMUTUSKAN
| Menetapkan : | SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAGELANG TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA MAGELANG |
| PERTAMA : | 1. Biaya sekali pemanggilan/pemberitahuan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk wilayah hukum Pengadilan Agama magelang dan untuk luar wilayah hukum Pengadilan Agama Magelang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) |
| 2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) | |
| KEDUA : | Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama magelang sebagai berikut : |
| I. Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama | |
| a. Dalam Kota | |
| - Cerai Gugat Rp. 341.000,- | |
| - Cerai Talak Rp. 441.000,- | |
| b. Luar Kota | |
| - Cerai Gugat Rp. 401.000,- | |
| - Cerai Talak Rp. 521.000,- | |
| c. Permohonan Rp. 191.000,- | |
| II. Panjar Biaya Tingkat banding | |
| a. Dalam Kota Rp. 650.000,- |
|
| b. Luar Kota Rp. 750.000,- | |
| III. Panjar Biaya Tingkat Kasasi | |
| a. Dalam Kota Rp. 900.000,- |
|
| b. Luar Kota Rp. 980.000,- | |
| IV. Panjar Biaya Peninjauan Kembali | |
| a. Dalam Kota Rp. 2.930.000,- | |
| b. Luar Kota Rp. 2.970.000,- | |
| V. Panjar Biaya Sita Rp. 1.081.000,- | |
| VII. Panjar Biaya Sita Eksekusi Rp. 725.000,- | |
| VIII. Panjar Biaya Eksekusi Rp. 1.131.000,- |
|
| Untuk point V,VI,VII dan VIII dengan ketentuan | |
| 1. Jika lebih dari satu lokasi ditambah Rp. 200.000,- untuk setiap lokasi | |
| 2. ditambah biaya pemberitahuan para pihak | |
| 3. ditambah biaya pengamanan apabila diperlukan | |
| 4. Jika para pihak dan/atau obyek perkara berada di luar kota Magelang, maka besarnya biaya disesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Agama setempat | |
| IX. Lain - lain | |
| a. Pendaftaran Surat Kuasa sebesar Rp. 5000,- |
|
| b. Pembuatan Surat Kuasa Insidentil sebesar Rp. 10.000,- | |
| X. Hak Kepaniteraan lainnya | |
| a. Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan Rp. 300,-/lembar | |
| b. Legalisasi tanda-tangan Rp. 10.000,- | |
| c. Pencatatan Akta Rp. 5000,- / akta | |
| d. Penyerahan Akta Cear Rp. 5000,- / akta | |
| e. Penyerahan Surat dari berkas Rp. 5000,- / akta | |
| f. Uang leges Rp. 3000,- / Putusan dan Penetapan |
Catatan :
- Perincian panjar Biaya Perkara (terlampir)
- PNBP ( point X ) dimintakan setelah perkara selesai.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Februari 2012 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Magelang
Pada tanggal : 01 Februari 2012
Ketua
Drs. H. M. ABD. WAHID, SH.
NIP. 19570504.198303.1.005
BIAYA PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)
| NO | JENIS BIAYA | JUMLAH |
| 1 | Pendaftaran surat kuasa | Rp. 5.000,- |
| 2 | Penyerahan salinan putusan/penetapan | Rp. 300,- / lembar |
| 3 | Legalisasi tanda tangan | Rp. 10.000,- / putusan |
| 4 | Pancatatan Akta Cerai |
Rp. 5.000,- / akta |
| 5 | Penyerahan Akta Cerai |
Rp. 5.000,- / akta |
| 6 | Penyerahan surat dari berkas |
Rp. 5.000,- / akta |
| 7 | Uang Leges |
Rp. 3.000,- / putusan |
Ketentuan PNBP ditarik setelah perkara selesai kepada pihak berperkara sesuai dengan kebutuhan
Untuk point V, VI, VII dan VIII dengan ketentuan :
1. Jika lebih dari satu lokasi ditambah Rp. 200.000,- untuk setiap lokasi ;
2. ditambah biaya pemberitahuan para pihak ;
3. Ditambah Biaya pengamanan jika diperlukan.
4. Jika para pihak dan/atau obyek perkara berada di luar kota Magelang, maka besarnya biaya disesuaikan dengan ketentuan Pengadilan Agama setempat.
IX. Lain-lain :
a. Pendaftaran surat kuasa sebesar Rp. 5000,-
b. Pembuatan surat kuasa insidentil sebesar Rp. 10.000,-
X. Hak Kepaniteraan lainnya :
a. Penyerahan salinan putusan/penetapan Rp. 300,-/lembar
b. Legalisasi tanda tangan Rp. 10.000,-
c. Pencatatan Akta Rp. 5.000,-/akta
d. PenyerahanAkta Cerai : Rp. 5000,-/akta
e. Penyerahan surat dari berkas : Rp. 5000,-/akta
f. Uang Leges : Rp. 3.000,-/putusan atau penetapan
Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 16 Maret 2012 11:43)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |

