• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Pengkajian Kitab Kuning (4)

postdateiconSelasa, 20 Juli 2010 11:14

Kajian Kitab Kuning

edisi Senin, 19 Juli 2010

Faktor penyebab krisis yang kedua adalah lemahnya iman. Lemahnya iman merupakan cobaan berat dan predikat yang sangat tercela karena bisa menimbulkan bermacam-macam akhlak tercela, seperti :

  • Bekerja tanpa landasan ilmu (ngawur, tanpa konsep / perhitungan dan tidak perduli dengan norma / etika)
  • Meninggalkan amar ma`ruf nahi mungkar (tidak mau menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran / tidak peduli dengan lingkungan)
  • Mengharapkan ampunan dan anugerah Tuhan tetapi tidak mau beramal dan berusaha;
  • Selalu mengeluhkan rizki yang didapat (tidak bersyukur);
  • Hanya takut kepada sesama manusia tetapi tidak takut kepada Allah SWT.

Ø Amal seseorang untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi  larangan-larangan Allah adalah sebanding dengan keadaan keimanannya. Oleh karena itu dalil yang paling jelas menunjukkan kelemahan iman kita adalah kurangnya ketaatan dan banyaknya pelanggaran terhadap syariat Allah SWT.

Ø Setiap orang mukmin wajib berusaha menguatkan imannya. Ada tiga faktor yang dapat menguatkan dan menambah iman, yaitu :

1.    Benar-benar membaca dan mendengarkan ayat-ayat Allah. Dalam kitab suci Al Qur`an dan Hadist Nabi SAW yang di dalamnya ada janji Allah dan ancaman-Nya, pertanggungjawaban di hari pembalasan (hari qiamat), Hukum-hukum Allah, sejarah perjuangan para utusan Allah, Azab Allah yang ditimpakan kepada kaum pembangkang, sejarah perjuangan para sahabat Nabi yang lebih mementingkan agama daripada kesenangan dunia (=zuhud) dll.

2.    Memperhatikan dengan mata hati (rasa) dan memahaminya sebagai bukti (dengan logika) terhadap ayat-ayat kauniyah yaitu kekuasaan Allah SWT atas langit dan bumi serta semua isinya termasuk diri kita. Semuanya adalah bukti keajaiban, keagungan dan kekuasaan Allah SWT.

3.    Membiasakan diri dalam melakukan amal sholih dan memelihara diri dari perbuatan maksiat dan sayyiat (keburukan). Sesungguhnya iman itu adalah keyakinan, ucapan dan perbuatan. Iman bisa bertambah dengan ketaatan dan bisa berkurang dengan maksiyat.

Ø  Tiga faktor tersebut di atas dapat menambah dan memperkuat keyakinan iman kita kepada Allah SWT.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 20 Juli 2010 14:17)

 


Artikel Lainnya :

  • Pengkajian Kitab Kuning (3) (07-07-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (2) (22-06-2010)
  • Pembinaan SDM (2) (08-06-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (18-05-2010)
  • Rahasia Angka-angka dalam Al Qur`an (06-05-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.