• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Panjangnya Angan-angan

postdateiconSenin, 23 Agustus 2010 11:16

Panjangnya angan-angan (Utopia) sbg faktor ke 3 penyebab krisis.

(kajian kitab 16 Agustus 2010)

ditulis oleh H. Hasanudin, SH. MH.

Panjangnya angan-angan (kira2 = utopia) adalah sifat yang sangat tercela karena akan berakibat meninggalkan urusan akherat dan hanya disibukkan oleh urusan dunia (seharusnya urusan dunia menjadi investasi akherat/ addunya mazro`atul akhirah)

Rasulullah SAW telah bersabda : “Permulaan Umat (Islam) ini selamat karena sikap zuhud dan tidak mengumbar angan-angan, dan akhir umat ini akan hancur disebabkan kerakusan dan panjangnya angan-angan”

Beliau juga bersabda : “ 4 hal termasuk celaka yaitu : pendeknya penglihatan, kerasnya hati, rakusnya nafsu, dan panjangnya angan-angan”. Termasuk doanya Rasulullah SAW adalah : “Ya Allah peliharalah aku dari setiap angan-angan yang menyesatkan”.

Khalifah Ali RA menyatakan bahwa sesuatu yang paling mengkhawatirkan aku atasmu adalah jika kamu mengumbar hawa nafsu dan memanjangkan angan-angan. Karena mengumbar hawa nafsu akan menjauhkan dari kebenaran dan mengumbar angan-angan akan melupakan urusan akherat. Maka barangsiapa yang mengumbar angan-angannya ia akan buruk perbuatannya.

Mengumbar angan-angan (utopia) adalah merasa kekal hidup didunia (angan-angan yang tidak mungkin terjadi). Oleh karena itu orang yang mengumbar angan-angan (utopis) adalah orang yang sangat bodoh dan tertipu sebab dia telah lari dari realitas yang dihadapi menuju bayang-bayang yang tidak mungkin terjadi. Jika ditanyakan kepada seorang utopisĀ  “Apakah kamu yakin akan tetap hidup sampai besok ?” iapun akan menjawab tidak. Akan tetapi ia justeru hanya melakukan urusan dunianya seakan-akan ia tidak akan amti, sampai-sampai seandainya ia diberitahukan akan hidup selamanya di dunia, ia pun tidak bisa menambah tempat lagi untuk kerakusannya di dunia. Adakah orang yang lebih bodoh dari padanya?.......

Sesungguhnya panjangnya angan-angan itu menjadi pangkal dari sejumlah keburukan amal dan akhlak yang menghalangi ibadah dan menjerumuskan kepada kemaksiatan seperti rakus, bakhil, takut miskin, hanya perhatian pada keduniaan dan melupakan akherat, atau tujuan hidupnya hanya kesenangan duniawi (kesenangan sesaat). Rasulullah SAW bersabda : aku diutus untuk mengosongkan (nafsu) duniawi, maka barang siapa yang mengumbar nafsu duniawi tidak termasuk golonganku.

Mengumbar angan-angan (utopia) berakibat pada sikap menunda-nunda pekerjaan sehingga tidak pernah melahirkan prestasi kebaikan sama sekali.

Dikatakan bahwasanya kebanyakan ratapan ahli neraka adalah dari orang yang suka menunda-nunda berbuat kebajikan dan menunda taubat / berhenti dari keburukan hingga kedahuluan datangnya maut.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al Munafiqun ayat 10-11 : “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?". "Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dalam QS. Fathir : 37 : “Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan". (Allah berfirman) : “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang lalim seorang penolongpun.”

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 16 September 2010 09:18)

 


Artikel Lainnya :

  • Pengkajian Kitab Kuning (4) (20-07-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (3) (07-07-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (2) (22-06-2010)
  • Pembinaan SDM (2) (08-06-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (18-05-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.