• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon 100 Kb Pembawa Dosa Sepanjang Tahun

postdateiconRabu, 12 Januari 2011 09:03 | postauthoriconDitulis oleh admin

Apa makna dari 100 Kb? Silakan simak tulisan ini!

 

Begitu banyak orang berusaha menghindari daging babi, alkohol makanan yang haram, akan tetapi dia terjatuh ke dalam dosa besar karena kekhilafannya. Apakah kekhilafan itu karena kebenciannya? Tidak selalu.

 

Terkadang karena kecintaan dengan sesuatu, bisa jadi dia jatuh ke dalam dosa besar ini. Kecintaan dengan pendapat yang diyakini kebenarannya, dia bela mati-matian apa yang dia anggap benar itu. Padahal dia sudah terjatuh ke dalam ghibah.

Terkadang dengan “ringan” nya kita seolah sedang memakan daging bangkai saudara kita sendiri dengan argumen pembenaran akan kebenaran dan keyakinannya. Berapa daging bangkai? 2 atau kah 3 dalam sehari? Astaghfirullohaladziim.

 

Kenapa?

 

Marilah kita simak firman Allah dalam QS Al-Hujurot ayat 12, yang artinya sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang .” (QS Al-Hujurat:12)

 

 

Demikianlah Allah mengumpamakan antara menggunjing (ghibah) dengan orang yang memakan daging bangkai saudaranya sendiri.

 

Lalu Apakah ghibah itu ?

 

Sesuai apa yang diterangkan Nabi SAW: pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud : Nabi SAW bersabda : “Tahukah kamu apa ghibah itu ? Jawab sahabat : Allahu warasuluhu a’lam (Allah dan Rasulullah yang lebih tahu).

Kemudian Nabi SAW bersabda: Menceritakan hal saudaramu yang ia tidak suka diceritakan pada orang lain. Lalu Sahabat bertanya: Bagaimana jika memang benar sedemikian keadaan saudaraku itu ?

Jawab Nabi SAW : “Jika benar yang kau ceritakan itu, maka itulah ghibah, tetapi jika tidak benar ceritamu itu, maka itu disebut buhtan (tuduhan palsu, fitnah) dan itu lebih besar dosanya”.

 

Dalam kitab al adzkar , Imam AnNawawy memberikan definisi : ‘Ghibah, adalah menyebutkan hal-hal yang tidak disukai orang lain, baik berkaitan kondisi badan, agama, dunia, jiwa, perawakan, akhlak, harta, istri, pembantu, gaya ekspresi rasa senang, rasa duka dan sebagainya, baik dengan kata-kata yang gamblang, isyarat maupun kode.

 

Dalam era informasi yang canggih sekarang ini, bentuk-bentuk ghibah dapat dilakukan dengan model yang lebih baru. Tulisan, sms, email, bahkan lewat bahasa tubuh. Di internet, tulisan yang berupa elektronik sangatlah ringan. Sebuah email biasanya tidak lebih dari 100KB. Sangat kecil sekali dibanding sebuah flash disk yang mampu menyimpan 4GB data.
Coba mari kita fikirkan kalau tulisan kita adalah ghibah ? sudah tersebar ke mana-mana, yang akhirnya kita tidak mampu menghapus tulisan itu sendiri. Ditambah kalau tulisan kita sudah masuk ke lingkaran milis-milis. Tulisan itu akan tetap tersimpan rapi di dunia internet, tanpa kita dapat menghapuskannya. Sudah berapa dosa yang telah kita perbuat dengan Ghibah yang kita lakukan ?

 

Dalam buku kecil Provision for the seekers, ada hadist pendek yang berbunyi, Laa yad khulul jannata qottatun, Tidak akan masuk syurga orang yang melakukan qattat. Qattat bisa disinonimkan dengan nammam, artinya orang yang mendengarkan pembicaraan sekelompok orang yang kemudian dia menyebarkan pembicaraan tersebut ke orang lain. Baik dengan terang-terangan atau dengan sindiran, tanpa dia dapat mengontrol penyebaran pembicaraan yang dia lakukan. Yang akhirnya menarik pro dan kontra pembaca, baik yang tahu permasalahan atau pun tidak.

 

Itulah bahayanya email dan dunia internet. Bisa jadi anda shalat, zakat, puasa di waktu bangun, akan tetapi sebenarnya di waktu tidur pun anda melakukan dosa besar dengan bentuk ghibah karena Qattat yang anda sebarkan. Bagaimana cara menghapus ini semua ? Jelas tidak mungkin. Email dan tulisan anda akan tersimpan di setiap harddisk orang yang menerima email anda. Atau tersimpan di server bang Yahoo dan paman Google. Sampai kapan ? Mungkin sampai hari kiamat !!

 

Kalau anda tidak dapat menghapusnya, dengan apa anda akan masuk surga kelak ?
Maukah anda melakukan dosa sepanjang tahun ? Tidak bukan ? Berhati-hatilah dengan 100KB!!

 

sumber : http://www.dakwatuna.com/2010/100kb-pembawa-dosa-sepanjang-tahun/

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 21 Januari 2011 10:00)

 


Artikel Lainnya :

  • Manasik Haji dan Umroh (20-10-2010)
  • Hakekat Silaturahmi (16-09-2010)
  • Panjangnya Angan-angan (23-08-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (4) (20-07-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (3) (07-07-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.