• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Apa Tujuan Anda MENIKAH ?

postdateiconRabu, 16 Pebruari 2011 09:56 | postauthoriconDitulis oleh admin

[ Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW ]

Setiap insan pasti ingin memiliki pasangan hidup di dalam mengarungi kehidupan ini. Namun sering kali orang tidak mengerti akan tujuan dan niat mereka memilih pasangan hidup (menikah). Tidak dipungkiri pabila cinta dan kasih sayang menjadi niat awal seseorang melaksanakan pernikahan. Namun setelah pernikahan berlangsung, memiliki keturunan dan segala warna kehidupan yang dihadapi sering kali menjadi kabur akan tujuan utama sebuah pernikahan. Kebutuhan akan seksual memang alasan yang mendasar dalam pernikahan, tapi tidak cukup hanya kebutuhan seksual yang dipenuhi. Itu pun apabila tidak dilandasi dengan dasar agama yang cukup, maka pernikahan hanya sekedar pemuasan syahwat. Wal hasil banyak permasalahan keluarga yang dipicu dari tidak puasnya ketika berhubungan dengan pasangannya. Dan ujung-ujungnya perselingkuhan terjadi.

Untuk itu pernikahan dalan Islam bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan seksual, sebab masih ada beberapa tujuan lain yang jauh lebih utama, yaitu antara lain :

 

1. Memperbanyak Jumlah Umat Islam dan Menyenangkan Hati Rasulullah SAW.

Dari Ma`qal bin Yassar, ia berkata : Telah datang seseorang menghadap Rasulullah SAW dan berkata .”Sesungguhnya aku hendak menikahi seorang wanita yang baik dan cantik, namun dia tidak mampu melahirkan, apakah aku boleh menikahinya ?” Rasulullah SAW. Berkata, “Tidak” Kemudian disaat lain orang itu mendatangi lagi Rasulullah SAW. Dan meminta izin untuk menikahinya, namun Rasulullah SAW tetap melarangnya, hingga permintaan yang ketiga kalinya Nabi SAW. Tetap melarangnya dan bersabda : “Nikahilah perempuan yang bisa melahirkan, sebab aku akan membanggakan banyaknyajumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain (di hari kiamat).” (HR Abu Dawud dan Nasa`i).


Dan dalam hadis yang lain diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari `Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “nikah adalah sunnahku, barang siapa tidak mengikuti sunnahku maka dia bukanlah termasuk dalam golonganku. Menikahlah kalian. Sebab sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat- umat lain pada hari kiamat nanti.”

 

2. Penjagaan dan Pendekatan diri kepada Allah Ta`ala

Sebagaimana Rasulullah SaW. Bersabda, “Dalam setiap persetubuhan ada pahala shadaqah.” Para sahabat bertanya. “Apakah seseorang yang menyalurkan syahwatnya akan mendapatkan pahala pula wahai Rasulullah ?” Rasulullah SAW menjawab, “Tahukah kalian apabila seseorang menyalurkannya pada tempat yang haram, apakah dia akan berdosa?” “Tentu saja wahai Rasulullah,” jawab sahabat. “Demikian pula apabila seseorang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang halal, niscaya dia akan mendapatkan pahalanya.” (HR Muslim, Nas`i dan Ahmad)

 

3. Membentuk Generasi Muslim

Akan terbentuk sebuah generasi Muslim apabila setiap orang ketika melakukan hubungan seksual menanamkan niatnya demi mendapatkan anak yang saleh. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori di dalam kitab Shahih-nya. Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah SAW. Bersabda, “Sulaiman bin Daud a.s. berkata, “Saya akan menggilir seratus atau sembilan puluh sembilan isteri saya dalam semalam, semuanya akan melahirkan pejuang yang berjihad di jalan Allah.” Sahabatnya berkata, “Katakanlah InsyaAllah, namun ia tidak mengatakan ‘Insya Allah’ (apabila Allah menghendaki), maka tidak ada yang lahir kecuali seorang perempuan yang menyerupai laki-laki.” Rasulullah SAW kemudian melanjutkan sabdanya, “Dan demi yang nyawa Muhammad berada di tangan-Nya, apabila ia (Sulaiman a.s) mengatakan ‘Insya Allah’ maka akan lahir seluruhnya sebagai pejuang di jalan Allah.” Hafizh ibnu Hajar mengatakan dalam kitabnya Al-Fathul Bari jilid VII, hlm.272, bab, “Barang Siapa Menghendaki Anak Demi Kepentingan Jihad” dan “Apabila Seseorang hendak mendatangi Istrinya, kemudian Ia berniat untuk mendapatkan anak yang berjuang di Jalan Allah, maka baginya pahala walaupun Dia tidak mendapatkan Anak yang diharapkannya.”

Dan berkata Abu Al-Hasan Al-Mawardi yang menegaskan hadis di atas ketika seseorang hendak mendatangi isterinya, “Upayakanlah agar setiap orang berniat untuk mendapatkan anak, kemudian memohon perlindungan dari godaan setan yang terkutuk. Dan berdoa mudah-mudahan Allah menganugerahinya seorang anak yang menyembah Allah dan mengesakan-Nya serta menjdai perantara bagi kemaslahatan umat manusia, menegakkan kebenaran, mebela kejujuran, menjadi orang yang penuh manfaat bagi orang lain dan menjadi pemakmur negara.” [Nashihatul Muluk, Al Mawardi, di-tahqiq Syaikh Khudri Muhammad Khudri hlm. 166]

 

4. Melanjutkan Keturunan

Diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Hafsah (Umar) r.a. bahwa Rasulullah SAW. Bersabda : “ Janganlah kalian meninggalkan berdoa agar memiliki anak, sebab apabila seseorang meninggal dan tidak memiliki satu pun anak, terputuslah namanya.” Yang harus kita perhatikan pada masa sekarang ini, bahwa orang-orang kafir dari Barat dan Timur dan orang-orang yang berada di negara Muslim tapi mengikuti kehendak mereka, seluruhnya mengampanyekan program keluarga kecil diantara kaum Muslim. Dan di lain pihak mereka justeru menganjurkan kaum kafir agar memperbanyak keturunan. Dengan demikian akan sedikitlah jumlah umat Islam dan sebaliknya jumlah mereka akan semakin banyak. Oleh karena itu , Rasulullah SAW. Justru menganjurkan umat Islam agar memperbanyak kenan mereka sehingga akan menambah kekuatan umat Islam. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis dari Ibnu `Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW. Bersabda, “Tidak ada seorang anak pun yang lahir pada sebuah kaluarga kecuali menambah kemuliaan pada mereka yang sebelumnya tidak ada.” (HR Thabrani di dalam kitabnya Al-Ausath).

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 16 Pebruari 2011 10:12)

 


Artikel Lainnya :

  • 100 Kb Pembawa Dosa Sepanjang Tahun (12-01-2011)
  • Manasik Haji dan Umroh (20-10-2010)
  • Hakekat Silaturahmi (16-09-2010)
  • Panjangnya Angan-angan (23-08-2010)
  • Pengkajian Kitab Kuning (4) (20-07-2010)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.