• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Dari Mana Engkau Dapatkan Hartamu ?

postdateiconJumat, 29 April 2011 08:25 | postauthoriconDitulis oleh admin


Dari mana engkau dapatkan hartamu ?

                Terjadi sebuah kisah pada zaman kekhalifahan Umar bin Khatab ketika ditegurnya Sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal jujur, Abu Hurairah, oleh khalifah Umar bin Khatab akibat kelalaian beliau menerima hadiah dari muzaki (wajib zakat) saat bertugas sebagai pemungut pajak.

Kemudian hadiah dari seorang pembayar zakat tersebut diserahkan ke Baitul Maal, karena prinsip sebab akibat disodorkan di sini, walaupun rasa hormat dan tanda terima kasih sebagai alasan pemberian itu, akan tetapi jikalau bukan karena Abu Hurairah sebagai pemungutnya, kemungkinan kecil hadiah tersebut diberikan kepadanya.

Pelaksanaan Kolusi halus juga pernah terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Azis, yakni ketika seorang pengawas Baitul Maal memberikan sebuah kalung emas kepada putri beliau, lalu ditegurlah putri itu dengan petuah, “Takutlah wahai putriku, Engkau kelak dikemudian hari akan datang ke hadapan Mahkamah Allah dengan barang pemberian tak jelas ini akan diselidiki dengan seksama.” (diambil dari Tafsir Al Azhar Juz IV, HAMKA, 1987).

Sekilas, ketegangan dua khalifah tersebut kontroversi, sebab baik Abu Hurairah maupun sang Putri tidak ada niat meminta atau berbuat curang. Kontroversi yang dimaksud, untuk zaman sekarang ini para “penerima” tersebut tentu bertameng kepada ahli agama maupun ahli fiqih yang mau dibayar untuk menfatwakan dibolehkannya mengambil.

Sebagai penerus Khalifah Umar bin Khatab dan Umar bin Abdul Azis tak seharusnya kita mengotak-atik fiqih dan membeli ahli, tetapi panggilan hati segera dikedepankan sehingga tidak sampai berlarut menjadi penyakit kolusi. Peringatan Rasulullah SAW, “Baranagsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diambilnya selebih dari gaji itu berarti suatu suapan (ghulul)” (HR. Abu Daud).

Peringatan di atas kelihatan sepele akan tetapi sangat berat untuk dilaksanakan terlebih zaman sekarang, meniadakan perbuatan ghulul bukan pekerjaan yang mudah. Dalam benak seseorang yang memperoleh hadiah sering terungkap kalimat : sayang rejeki dibuang begitu saja. Tinggal kita, menerima atau menolak apa yang disabdakan Rasulullah SAW.

Pertanyaan, “dari mana kau dapatkan hartamu ?” bukan hanya pemerah bibir bila dibarengi dengan ketulusan mengungkap kebenaran demi kepentingan bersama, sudah barang tentu bagi yang merasa bersih tentunya tidak akan panik terhadap pertanyaan itu, sebab tidak pernah mempermainkan hukum fiqih, dia lebih menonjolkan suara hati. Bicara soal hati kita sendiri dan Allah yang tahu.

Fenomena zaman sekarang di Indonesia

Semua orang terutama para muslim tahu tentang sejarah zaman keemasan Islam yang ditandai dengan keikhlasan para pemimpinnya yang benar-benar menjiwai keagungan Rasulullah SAW, rela hidup di bawah kesederhanaan jauh dari istilah sekarang yang disebut KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Sebuah regenerasi dan penyiapan kader yang sukses yang pernah dicontohkan oleh Muhammad SAW.

Di negeri tercinta ini, sampai terjadi gejolak tentu tak lepas dari peranan para pemimpin yang telah mengenyam kenikmatan duniawi. Terlalu malu sebenarnya apabila kita membelokkan suasana dengan mengatakan takdir atau cobaan dari Allah terhadap bangsa ini, walau tajk menutup kemungkinan cobaan ini sebagai pengetuk kesyukuran setiap insan atas segala karunia Allah SWT.

Namun, sekali lagi peranan para pengelola negara ini, sudah jauh dari contoh Rasulullah SAW maupun para sahabat penerusnya. Gonjang-ganjing pengusutan harta kekayaan para pejabat menyusul sukses perjalanan reformasi tentu dijadikan acuan, bukan berprasangka buruk. Betapa banyak kasus yang berkaitan dengan harta kekayaan para wakil rakyat kita, maupun para elit pejabat negeri yang dilansir oleh banyak ahli sejarah sebagai negeri yang hilang (Atlantik). Sangat jelas dan semua penduduk negeri ini tahu satu persatu kasus yang bisa diselesaikan dengan berakhirnya sang terdakwa ke sel tahanan, namun tidak sedikit pula kasus yang entah hilang kemana perjalanannya.

Mencari bukti sangatlah sulit karena memang sudah ahlinya menyembunyikan harta itu sebagaimana mereka menyembunyikan suara nuraninya dibalik bingkai syaitan. Acuan yang dimaksud adalah semakin semaraknya demonstrasi menuntut agar pejabat A atau pejabat B dicopot, pengaduan orang yang menjadi kebringasan sistem mendewakan harta. Selama berkuasa bisa saja lari dari kesalahan, padahal semakin lama semakin menumpuk (kesalahan itu) akhirnya meledak bersama batas kesabaran orang-orang jujur yang telah habis. Sekarang rakyat bertanya, “dari mana hartamu ini?” itu wajar, sabda Nabi SAW, “Setiap kamu adalah pemimpin, dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya”

Diakui atau tidak krisis yang melanda perekonomian, berawal dari kegagalan pembinaan panutan untuk memberi contoh. Hingga para pejabat penegak hukum pun bisa dibeli, atau bahkan hukum itu sendiri hanya berlaku bagi yang tidak mempunyai uang.

Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran akan pentingnya membangun bersama sesuai bidang masing-masing, kurangi tuntutan berlebihan dan irrasional, hindari sodok-sikut, hindari pembuatan agenda yang notabene menghamburkan kekayaan negara. Dengan begitu diharapkan dapat menjadi rem keberlanjutan proses kesalahan yang sudah lalu. Namun pabila langkah-langkah itu tisdak ada, maka semakin hari akan semakin melenceng dari apa yang diidamkan rakyat Indonesia mengenai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

Bukan hanya penguasa / pejabat yang akan dimintai pertanggungjawaban, siapa pun adalah pemimpin dan harus berani membuktikan bahwa tingkah laku kita benar-benar sesuai dengan kehendak Allah SWT. Dengan demikian dari sisi ini, tanggung jawab kita terhadap harta harus memperhatikan hal-hal berikut :

1. Dari mana harta diperoleh

Pertanyaan dari mana menunjuk pada “sebagai apa”, yaitu pembatasan suatu subyek dalam memperoleh harta tersebut. Dari Petani, nelayan, presiden, dagang, mucikari, meja judi, dan lain-lain.

Allah yang Maha Pemurah melimpahkan rizki dari langit dan bumi untuk semua makhluk hidup. Sifat Rahim ditunjukkan dengan tidak memndang kafir, munafik, atau mukmin. Semua memperoleh hak yang sama dengan kemampuan dan lahan masing-masing, tinggal bagaimana menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar di muka bumi ini tanpa diskriminasi.

2. Dengan cara apa

Sebagaimana rambu (1), yang kedua ini lebih mendekati halal-haram, mengacu pada bagaimana ia memperoleh harta. Dengan cara halalkah atau sebaliknya, sebagai PNS misalkan, dengan cara jujur, atau KKN, main belakang, sulapan, dan lainnya.

Hasil yang diperoleh dengan cara yang busuk, manusia tidak harus menghukum dengan tuduhan-tuduhan yang bersifat memojokkan dan fitnah, mengingat seluruh kegiatan manusia tak pernah lepas dari pengawasan Allah SWT. Akan tetapi mencegah kemungkaran tersebut juga tetap harus ditegakkan dalam masyarakat. Bagaimana pun pelaku-pelaku pencari harta dengan cara buruk berarti ia telah merampas sebagian hak orang lain yang seharusnya menerima. Maka suara hati harus tetap ditonjolkan dalam menyikapi suatu persoalan, terutama harta kekayaan yang kurang jelas asal dan cara datangnya kepada kita.

3. Kemanfaatan

Meskipun sumber harta kita dan cara memperolehnya dari cara yang baik (halal), namun kurang sempurna tanpa diimbangi dengan kemanfaatan harta itu, artinya setelah harta diperoleh, tidak berhenti sampai di situ, namun bagaimana memanfaatkannya perlu dipikirkan. Apakah untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, jihad, amal shalih, ayau yang lain.

Kita ditantang sejauh mana harta yang kita peroleh dinikmati oleh bukan saja diri kita sendiri, karena ada hak orang lain (fakir miskin) dari harta yang kita peroleh, dengan cara dan dari mana semua itu didapat. Kendala untuk mengakui perbuatan salah adalah keinginan mempertahankan harga diri di dunia ini. Menyadari pentingnya jiwa kesatria untuk kepentingan akhirat, apakah tidak sebaiknya segera bertaubat ? Harga diri di dunia hanyalah terasa kecil dibanding mutiara keindahan akhirat, dan inilah banyak manusia yang melupakannya. Entah lupa dengan sengaja atau tahu namun sengaja dilupakan.

Allah tersenyum melihat manusia-manusia pengagung harga diri untuk menutupi kesalahan. Allah berfirman : “Pada hari itu, yang menjadi saksi atas perbuatan mereka, ialah lidah, tangan, dan kaki mereka sendiri,” (QS. An Nur : 24)

“Pada hari itu Kami tutup mulut mereka dan berbicara tangannya dan menjadi saksi kakinya, tentang yang telah dikerjakan.” (QS. Yasin : 65)

“Dari mana engkau dapatkan hartamu ?”

                Terjadi sebuah kisah pada zaman kekhalifahan Umar bin Khatab ketika ditegurnya Sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal jujur, Abu Hurairah, oleh khalifah Umar bin Khatab akibat kelalaian beliau menerima hadiah dari muzaki (wajib zakat) saat bertugas sebagai pemungut pajak.

Kemudian hadiah dari seorang pembayar zakat tersebut diserahkan ke Baitul Maal, karena prinsip sebab akibat disodorkan di sini, walaupun rasa hormat dan tanda terima kasih sebagai alasan pemberian itu, akan tetapi jikalau bukan karena Abu Hurairah sebagai pemungutnya, kemungkinan kecil hadiah tersebut diberikan kepadanya.

Pelaksanaan Kolusi halus juga pernah terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Azis, yakni ketika seorang pengawas Baitul Maal memberikan sebuah kalung emas kepada putri beliau, lalu ditegurlah putri itu dengan petuah, “Takutlah wahai putriku, Engkau kelak dikemudian hari akan datang ke hadapan Mahkamah Allah dengan barang pemberian tak jelas ini akan diselidiki dengan seksama.” (diambil dari Tafsir Al Azhar Juz IV, HAMKA, 1987).

Sekilas, ketegangan dua khalifah tersebut kontroversi, sebab baik Abu Hurairah maupun sang Putri tidak ada niat meminta atau berbuat curang. Kontroversi yang dimaksud, untuk zaman sekarang ini para “penerima” tersebut tentu bertameng kepada ahli agama maupun ahli fiqih yang mau dibayar untuk menfatwakan dibolehkannya mengambil.

Sebagai penerus Khalifah Umar bin Khatab dan Umar bin Abdul Azis tak seharusnya kita mengotak-atik fiqih dan membeli ahli, tetapi panggilan hati segera dikedepankan sehingga tidak sampai berlarut menjadi penyakit kolusi. Peringatan Rasulullah SAW, “Baranagsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diambilnya selebih dari gaji itu berarti suatu suapan (ghulul)” (HR. Abu Daud).

Peringatan di atas kelihatan sepele akan tetapi sangat berat untuk dilaksanakan terlebih zaman sekarang, meniadakan perbuatan ghulul bukan pekerjaan yang mudah. Dalam benak seseorang yang memperoleh hadiah sering terungkap kalimat : sayang rejeki dibuang begitu saja. Tinggal kita, menerima atau menolak apa yang disabdakan Rasulullah SAW.

Pertanyaan, “dari mana kau dapatkan hartamu ?” bukan hanya pemerah bibir bila dibarengi dengan ketulusan mengungkap kebenaran demi kepentingan bersama, sudah barang tentu bagi yang merasa bersih tentunya tidak akan panik terhadap pertanyaan itu, sebab tidak pernah mempermainkan hukum fiqih, dia lebih menonjolkan suara hati. Bicara soal hati kita sendiri dan Allah yang tahu.

Fenomena zaman sekarang di Indonesia

Semua orang terutama para muslim tahu tentang sejarah zaman keemasan Islam yang ditandai dengan keikhlasan para pemimpinnya yang benar-benar menjiwai keagungan Rasulullah SAW, rela hidup di bawah kesederhanaan jauh dari istilah sekarang yang disebut KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Sebuah regenerasi dan penyiapan kader yang sukses yang pernah dicontohkan oleh Muhammad SAW.

Di negeri tercinta ini, sampai terjadi gejolak tentu tak lepas dari peranan para pemimpin yang telah mengenyam kenikmatan duniawi. Terlalu malu sebenarnya apabila kita membelokkan suasana dengan mengatakan takdir atau cobaan dari Allah terhadap bangsa ini, walau tajk menutup kemungkinan cobaan ini sebagai pengetuk kesyukuran setiap insan atas segala karunia Allah SWT.

Namun, sekali lagi peranan para pengelola negara ini, sudah jauh dari contoh Rasulullah SAW maupun para sahabat penerusnya. Gonjang-ganjing pengusutan harta kekayaan para pejabat menyusul sukses perjalanan reformasi tentu dijadikan acuan, bukan berprasangka buruk. Betapa banyak kasus yang berkaitan dengan harta kekayaan para wakil rakyat kita, maupun para elit pejabat negeri yang dilansir oleh banyak ahli sejarah sebagai negeri yang hilang (Atlantik). Sangat jelas dan semua penduduk negeri ini tahu satu persatu kasus yang bisa diselesaikan dengan berakhirnya sang terdakwa ke sel tahanan, namun tidak sedikit pula kasus yang entah hilang kemana perjalanannya.

Mencari bukti sangatlah sulit karena memang sudah ahlinya menyembunyikan harta itu sebagaimana mereka menyembunyikan suara nuraninya dibalik bingkai syaitan. Acuan yang dimaksud adalah semakin semaraknya demonstrasi menuntut agar pejabat A atau pejabat B dicopot, pengaduan orang yang menjadi kebringasan sistem mendewakan harta. Selama berkuasa bisa saja lari dari kesalahan, padahal semakin lama semakin menumpuk (kesalahan itu) akhirnya meledak bersama batas kesabaran orang-orang jujur yang telah habis. Sekarang rakyat bertanya, “dari mana hartamu ini?” itu wajar, sabda Nabi SAW, “Setiap kamu adalah pemimpin, dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya”

Diakui atau tidak krisis yang melanda perekonomian, berawal dari kegagalan pembinaan panutan untuk memberi contoh. Hingga para pejabat penegak hukum pun bisa dibeli, atau bahkan hukum itu sendiri hanya berlaku bagi yang tidak mempunyai uang.

Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran akan pentingnya membangun bersama sesuai bidang masing-masing, kurangi tuntutan berlebihan dan irrasional, hindari sodok-sikut, hindari pembuatan agenda yang notabene menghamburkan kekayaan negara. Dengan begitu diharapkan dapat menjadi rem keberlanjutan proses kesalahan yang sudah lalu. Namun pabila langkah-langkah itu tisdak ada, maka semakin hari akan semakin melenceng dari apa yang diidamkan rakyat Indonesia mengenai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

Bukan hanya penguasa / pejabat yang akan dimintai pertanggungjawaban, siapa pun adalah pemimpin dan harus berani membuktikan bahwa tingkah laku kita benar-benar sesuai dengan kehendak Allah SWT. Dengan demikian dari sisi ini, tanggung jawab kita terhadap harta harus memperhatikan hal-hal berikut :

1.       Dari mana harta diperoleh

Pertanyaan dari mana menunjuk pada “sebagai apa”, yaitu pembatasan suatu subyek dalam memperoleh harta tersebut. Dari Petani, nelayan, presiden, dagang, mucikari, meja judi, dan lain-lain.

Allah yang Maha Pemurah melimpahkan rizki dari langit dan bumi untuk semua makhluk hidup. Sifat Rahim ditunjukkan dengan tidak memndang kafir, munafik, atau mukmin. Semua memperoleh hak yang sama dengan kemampuan dan lahan masing-masing, tinggal bagaimana menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar di muka bumi ini tanpa diskriminasi.

2.       Dengan cara apa

Sebagaimana rambu (1), yang kedua ini lebih mendekati halal-haram, mengacu pada bagaimana ia memperoleh harta. Dengan cara halalkah atau sebaliknya, sebagai PNS misalkan, dengan cara jujur, atau KKN, main belakang, sulapan, dan lainnya.

Hasil yang diperoleh dengan cara yang busuk, manusia tidak harus menghukum dengan tuduhan-tuduhan yang bersifat memojokkan dan fitnah, mengingat seluruh kegiatan manusia tak pernah lepas dari pengawasan Allah SWT. Akan tetapi mencegah kemungkaran tersebut juga tetap harus ditegakkan dalam masyarakat. Bagaimana pun pelaku-pelaku pencari harta dengan cara buruk berarti ia telah merampas sebagian hak orang lain yang seharusnya menerima. Maka suara hati harus tetap ditonjolkan dalam menyikapi suatu persoalan, terutama harta kekayaan yang kurang jelas asal dan cara datangnya kepada kita.

3.       Kemanfaatan

Meskipun sumber harta kita dan cara memperolehnya dari cara yang baik (halal), namun kurang sempurna tanpa diimbangi dengan kemanfaatan harta itu, artinya setelah harta diperoleh, tidak berhenti sampai di situ, namun bagaimana memanfaatkannya perlu dipikirkan. Apakah untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, jihad, amal shalih, ayau yang lain.

Kita ditantang sejauh mana harta yang kita peroleh dinikmati oleh bukan saja diri kita sendiri, karena ada hak orang lain (fakir miskin) dari harta yang kita peroleh, dengan cara dan dari mana semua itu didapat. Kendala untuk mengakui perbuatan salah adalah keinginan mempertahankan harga diri di dunia ini. Menyadari pentingnya jiwa kesatria untuk kepentingan akhirat, apakah tidak sebaiknya segera bertaubat ? Harga diri di dunia hanyalah terasa kecil dibanding mutiara keindahan akhirat, dan inilah banyak manusia yang melupakannya. Entah lupa dengan sengaja atau tahu namun sengaja dilupakan.

Allah tersenyum melihat manusia-manusia pengagung harga diri untuk menutupi kesalahan. Allah berfirman : “Pada hari itu, yang menjadi saksi atas perbuatan mereka, ialah lidah, tangan, dan kaki mereka sendiri,” (QS. An Nur : 24)

“Pada hari itu Kami tutup mulut mereka dan berbicara tangannya dan menjadi saksi kakinya, tentang yang telah dikerjakan.” (QS. Yasin : 65)

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 29 April 2011 08:39)

 


Artikel Lainnya :

  • Pahala Memberi Nafkah Isteri dan Anak (25-03-2011)
  • Jadilah 'Libas' Pasangan Anda (04-03-2011)
  • Sebab Doa Kita Tidak Terkabul (16-02-2011)
  • Apa Tujuan Anda MENIKAH ? (16-02-2011)
  • 100 Kb Pembawa Dosa Sepanjang Tahun (12-01-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.