- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Prinsip-Prinsip Pembiayaan Islam
PRINSIP - PRINSIP PEMBIAYAN ISLAM
Untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan dan norma-norma Islam, lima segi religius, yang berkedudukan kuat dalam literatur, harus diterapkan dalam perilaku investasi. Lima segi tersebut adalah:
1. tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba);
2. pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah, zakat;
3. pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram);
4. penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian);
5. penyediaan Takaful (asuransi Islam).
Lima unsur ini memberikan identitas religius yang khusus terhadap perbankan dan keuangan Islam, dan sekarang kita menjelaskan masing-masing.
Riba
Barangkali aspek yang paling luas dan kontroversial dalam ekonomi Islam, dipandang dari segi implikasinya menurut perspektif Barat, adalah pelarangan bunga (riba). Pembayaran dan penarikan bunga sebagaimana terjadi dalam sistem perbankan konvensional secara terang-terangan dilarang oleh Alquran, sehingga Para investor harus diberi kompensasi dengan cara lain. Selanjutnya dikatakan dalam Alquran bahwa mereka yang tidak menghiraukan pelarangan bunga berarti berperang dengan Tuhan dan Nabi Muhammad saw., meskipun hukuman duniawi untuk pelaku yang tidak bertobat tidaklah ditentukan.
Pengharaman riba disebutkan dalam empat ayat dari beberapa surah Alqura yang berbeda (ar-Rum: 39, an-Nisa:161, Ali Imran:130, Al Baqarah : 275 dan 81). Ayat pertama menegaskan bahwa riba menghilangkan keberkahan Tuhan dalam harta. Ayat kedua mengutuknya, dengan menempatkan riba sebagai sama dengan memberikan harta orang lain secara tidak sah. Ayat ketiga memerintahkan kaum muslim untuk menjauhi riba demi kesejahteraan mereka sendiri. Ayat keempat menetapkan perbedaan yang jelas antara riba dan perdagangan, yang mendorong kaum muslim untuk, pertama, hanya mengambil jumlah modal pokoknya saja dan, kedua, merelakannya jika si peminjam tidak mampu melunasi. Pengharaman riba juga disebutkan dengan kata-kata yang tegas dalam hadis atau sunah. Selain itu, pengharaman riba—secara harfiah berarti `tambahan' tapi dalam konteks ini umumnya dipahami sebagai semua bunga (interest) yang ditetapkan sebelumnya dan dibayarkan atas setiap jenis pinjaman—mempunyai kesamaan dengan pelarangan atas usury (istilah riba dalam bahasa Inggris untuk setiap tambahan yang berlebihan atas pokok pinjaman) dalam agama Kristen abad pertengahan dan (paling tidak untuk pinjaman kepada sesama Yahudi) dalam agama Yahudi (lihat Bab 8 di bawah)
Zakat
Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti agama Yahudi dan Kristen, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material. Menurut Alquran, Tuhan adalah pemilik semua kekayaan, dan harta pribadi dianggap sebagai titipan Tuhan. Harta mempunyai fungsi sosial dalam Islam, dan harus digunakan untuk kebaikan masyarakat. Selain itu, ada tugas Ilahiah yang harus dikerjakan. Keadilan sosial adalah hasil, dari mengorganisir masyarakat berdasarkan ajaran sosial dan hokum Islam, termasuk membuka kesempatan kerja untuk tenaga kerja produktif dan memberikan peluang yang sama di mana setiap orang dapat mengerahkan segenap kemampuan mereka dalam pekerjaan dan mendapat imbalan yang pantas dari pekerjaan itu. Keadilan dan kesetaraan dalam Islam berarti bahwa setiap orang harus mempunyai peluang yang sama, dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya (Chapra,1985). Namun, kewajiban negara Islamlah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal (subsistensi) warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan, dan pendidikan (Q.S.58: 11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan-perbedaan sosial dalam masyarakat Islam, dan agar kaum miskin mampu menjalani kehidupan spiritual dan material yang normal secara bermartabat dan memuaskan.
Mekanisme redistribusi penghasilan dan kekayaan sudah inheren dalam Islam, sehingga setiap muslim dijamin memperoleh standar hidup yang layak (nishab). Zakat adalah instrumen redistribusi kekayaan yang paling penting. Sedekah ini merupakan pajak wajib dan, sebagaimana telah kita ketahui sebelumnya, merupakan salah satu dari lima ajaran Islam yang pokok. Jumlah zakat yang disepakati secara umum adalah seperempatpuluh (2,5 persen) dari taksiran aset-aset yang dikuasai selama setahun penuh (setelah ada pengeluaran lebih dahulu [nishab]), tujuannya adalah mengalihkan penghasilan dari golongan kaya kepada golongan miskin. Konsekuensinya, di negara-negara di mana zakat tidak dikumpulkan oleh negara, setiap bank Islam atau institusi keuangan harus mengadakan dana zakat untuk mengumpulkan dana-dana dan mendistribusikannya khusus kepada kaum miskin secara langsung atau melalui institusi-institusi keagamaan lainnya. Pajak keagamaan ini berlaku atas modal awal bank, dana cadangan, dan laba yang diperoleh, sebagaimana diuraikan dalam Handbook of Islamic Banking (HIB, 1986, Jil. 3, h. 19-24).
Haram
Untuk memastikan bahwa praktik dan aktivitas bank Islam tidak bertentangan dengan etika Islam, bank Islam diharapkan membentuk Dewan Penyelia Agama (DPA), (HIB, 1982, Jil. 6, h. 293). Dewan ini beranggotakan para ahli hukum muslim, yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen untuk bank. Aturan yang tegas mengenai `investasi beretika' harus dijalankan. Karena itu, bank-bank Islam tidak boleh mendanai aktivitas-aktivitas atau item-item yang dilarang (haram) dalam Islam, seperti perdagangan minuman beralkohol dan daging babi. Selain itu, bank-bank Islam didorong untuk memprioritaskan produksi barang pokok yang memenuhi kebutuhan mayoritas kaum muslim. Karenanya, partisipasi dalam produksi dan pemasaran barang-barang mewah, israf wa traf, dianggap sebagai aktivitas yang tidak dapat diterima dari sudut pandang agama (HIB, 1982, Jil. 6, b. 293) pada saat masyarakat muslim menderita karena tidak memiliki barang dan jasa pokok seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Gharar/maysir
Larangan permainan undian tegas sekali dalam Alquran (Q.S. 5: 90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk permainan resiko, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan), artinya bahwa penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja, dan istilah ini sekarang diterapkan secara umum pada semua aktivitas judi. Judi dalam segala bentuknya dilarang dalam yurisprudensi Islam. Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi yang jelas, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi (Shiddiqi, 1985). Syariah menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis dalam perjanjian, maka pengayaan diri yang tidak pada tempatnya melalui permainan undian harus dilarang.
Segi lain yang dikutuk oleh Islam adalah transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti ‘resiko’). Sementara riba dan maysir dikutuk dalam Alquran, gharar dikutuk berdasarkan beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan yang cukup, atau menjalankan suatu transaksi yang resikonya berlebihan, meskipun unsur ketidakpastian yang tidak seberapa boleh saja ada kalau memang tidak bisa dihindarkan. Dalam konteks umum, pandangan yang disepakati secara bulat oleh para ahli hukum menyatakan bahwa dalam setiap transaksi, akibat abai atau lalai dalam menetapkan poin-poin perjanjian penting yang berhubungan dengan pertimbangan atau ukuran objek, Para pihak menanggung resiko yang sebenarnya tidak perlu terjadi pada mereka. Jenis resiko ini dianggap tidak bisa diterima dan sama dengan spekulasi karena sifatnya yang tidak pasti. Oleh karena itu, transaksi-transaksi spekulatif yang memiliki ciri-ciri ini dilarang.
Pelarangan ini berlaku pada beberapa keadaan, seperti ketika seorang penjual tidak dalam posisi menyerahkan barang kepada pembeli atau ketika barang (subject matter) yang dijualnya tidak dapat diperoleh. Misalnya, penjualan buah-buahan yang belum matang, dan akan atau burung yang belum ditangkap. Bisnis spekulatif seperti membeli barang atau saham dengan harga rendah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di masa datang dianggap sebagai haram (HIB, 1982, Jil. 5, h. 427, dan juga Mannan, [1970] 1986, h. 289).
Gharar berlaku hanya untuk investasi seperti perdagangan di masa datang (future trading) di pasar saham; sebenarnya, gharar ada dalam semua penjualan masa datang (mudhaf dan, menurut ijmak para ulama, perjanjian gharar adalah batal dan tidak berlaku. Pendapat fikih mengenai penjualan masa datang dijelaskan oleh Syekh Dhareer (1997):
Dalam penjualan yang beragam ini, penawaran (untuk menjual sesuatu) dialihkan dari waktu sekarang ke waktu akan datang, misalnya, seseorang berkata kepada seseorang lainnya: 'Saya menjual rumah ini kepada Anda dengan harga yang berlaku pada awal tahun berikutnya' dan lawannya menjawab: 'Sava setuju'. Mayoritas ahli hukum berpendapat bahwa kontrak penjualan tidak dapat menerima ketentuan semacam ini; jika penjualan dialihkan ke waktu akan datang maka kontraknya menjadi tidak sah ...
... sifat gharar dalam kontrak masa datang terletak pada kemungkinan terjadinya perubahan kepentingan dari salah satu pihak dan pada pemenuhannya terhadap kontrak ketika waktu yang ditetapkan dalam perjanjian tiba. Jika seseorang membeli sesuatu melalui kontrak mudhaf dan keadaan dia berubah atau perubahan-perubahan pasar menyebabkan harganya turun pada saat tiba waktunya untuk pemenuhan kontrak, sudah pasti ia akan menolak pemenuhannya dan akan menyesal mengadakan kontrak itu. Sesungguhnya, objek yang dipersoalkan itu sendiri bisa berubah dan kedua pihak bisa berselisih mengenai hal itu.
Jadi, kita dapat mengatakan bahwa gharar masuk ke dalam kontrak mudhaf karena adanya unsur ketidakpastian waktu, yaitu, ketika para pihak menutup kontrak, mereka tidak tabu apakah akan tetap terikat dalam kontrak dan mempunyai kepentingan yang berkelanjutan dalam kontrak itu pada saat jatuh tempo, atau tidak.
Penolakan terhadap gharar telah membawa kepada penolakan terhadap sebagian atau semua jenis asuransi oleh para sarjana muslim, karena asuransi melibatkan resiko yang tidak diketahui. Lebih jauh, unsur maysir muncul sebagai konsekuensi dari adanya gharar. Hal ini membawa kepada perkembangan asuransi Takaful (gotong-royong).
Takaful
Sikap yang diambil oleh para ulama mengenai asuransi berbeda-beda sesuai dengan pandangan mereka tentang keberadaan gharar dan maysir dalam kontrak asuransi. Walaupun tidak seluruhnya, asuransi konvensional gaya-Barat dilarang dalam hukum Islam terutama didasarkan atas pelarangan maysir dan gharar. Selain itu, bentuk-bentuk asuransi jiwa banyak yang hanya merupakan metode investasi yang sedikit tersembunyi, dan mayoritas perusahaan asuransi menjalankan bisnis mereka dengan menginvestasikan premi-premi yang terkumpul dan mereasuransikannya pada perusahaan asuransi lainnya, dengan cara demikian maka melanggar hukum Islam mengenai riba serta gharar dan maysir.
Yang menjadi keberatan utama adalah bahwa jenis asuransi ini secara efektif merupakan pertaruhan atas timbulnya kejadian yang dijaminkan, di mana kepentingan kedua belah pihak berlawanan secara diametris, dan kedua belah pihak tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka masing-masing sampai peristiwa yang dijaminkan terjadi. Satu-satunva jenis asuransi yang kelihatannya sah menurut syariah adalah asuransi mutual (atau ‘Jaminan bersama’). The OIC Islamic Fiqh Academy, pada sesi keduanya yang diselenggarakan di Jedah pada 10-16 Rabi'll, H (22-28 Desernber 1985), memutuskan sebagai berikut:
a) Perjanjian asuransi komersial dengan premi tetap yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi komersial adalah kontrak yang mengandung gharar yang berlebihan dan, karenanya, tidak sah. Oleh karena itu, kontrak tersebut haram menurut syariah.
b) Kontrak alternatif yang memenuhi prinsip-prinsip transaksi Islam adalah kontrak asuransi mutual yang didasarkan pada iuran sukarela dan kerjasama. Hal sama berlaku pada reasuransi yang didasarkan pada asuransi mutual.
c) Negara-negara Islam harus diberi kemudahan untuk mendirikan lembaga-lembaga asuransi dan reasuransi mutual ... (dikutip dalam Dhareer, 1997, h. 57).
[disadur dari Buku : Perbankan Syariah : prinsip dan praktik prospek, Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, 2001]
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 23 Maret 2011 10:21)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |

