- Prosedur Berperkara
- Panjar Biaya Perkara
- Hak-hak Pencari Keadilan
- Hak-hak Pemohon Informasi
- Laporan Meja Informasi
- Alur Pelayanan Informasi
- Formulir Mohon Informasi
- Prosedur Keberatan
- Biaya Salinan Informasi
- Panggilan Sidang Ghoib
- Publikasi Putusan
- Perkara Diterima Diputus
- Lihat Grafik Perkara
- Waskat
- Laporan Keuangan Perkara
- Penelitian
- Jadwal Sidang
- Maklumat Pelayanan
Hujjah Syariah
HUJJAH SYAR'IYAH DALAM PUTUSAN PENGADILAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 07 TAHUN 1989 DAN INPRES NOMOR 01 TAHUN 1991
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres Nomor 01 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sumber hukum utama yang dijadikan pijakan para hakim Pengadilan Agama, di samping Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan aturan pelaksanaannya PP Nomor 09 Tahun 1975 adalah kitab-kitab fikih (hujjah syar'iyah), baik dalam hukum formil maupun hukum materiil.
Telah dimaklumi bahwa fikih memiliki karakter kajian yang heterogen, baik dari sisi metodologi (thoriqotul istimbath) maupun output-nya, sehingga tidak bisa dinafikan bila dasar putusan hakim adalah fikih maka disparitas putusannya adalah suatu keniscayaan. Dalam upaya memperkecil disparitas putusan hakim pengadilan agama, pemah diberlakukan 13 kitab rujukan bermazhab Syafi'i berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama Departemen Agama Nomor B/l/1735 tanggal 18 Februari 1958 sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957, yaitu: al-Bajuri, Fatchul Mu'in, Syarqowi 'ala Tahrir, Qalyubi/Mahalli, Fathul Wahhab dan Syarahnya, Tuhfah, Targhibul Musytaq, Qawaninus Syari`ah Lis Sayyid bin Yahya, Qawaninus Syari`ah Lis Sayyid Sadaqah Dahlan, Syamsuri fit Faraidh, Bugyatul Mustarsyidin, al-F-iqh `ala Madzahib Arba'ah dan Mugnil Muktaj.10
Dengan lahimya Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 peradilan agama memiliki hukum acara yang baku, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 54 undang-undang tersebut, yang berbunyi: "Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang undang ini". Dan sebagaimana diketahui bahwa hukum acara yang berlaku di peradilan umum adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk jawa dan t,,Iadura dan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBG) untuk luar jawa dan Madura.
Dan sejak berlakunya undang-undang tersebut praktik beracara/pijakan hukum formil di lingkungan peradilan agama tidak lagi bertumpu pada doktrin fikih (Fiqh Murafaat) tapi sudah memberlakukan HIR/RBG secara konsisten. Hasilnya kemudian, kepastian hukum dalam beracara atau tertib acara lebih terjamin, sehingga dalam sisi ini tidak banyak masalah. Mengapa demikian? Karena undang-undang dalam sistem Civil Law bersifat imperatif, wabil khusus bila dikaitkan dengan karakteristik hukum acara, antara lain: mengatur (regulative) jalannya proses beperkara di pengadilan, memaksa atau mengharuskan untuk ditaati (pada kasus tertentu bila sengaja disimpangi atau dilalaikan putusan bisa batal demi hukum), diberlakukan (enter into force) kepada semua pihak, mengikat (binding) hagi para pihak maupun pengadilan (hakim), dipertahankan (defenced) untuk menciptakan kepastian hukum, dan jelas/konkret (qoth'i) nyaris tidak membutuhkan interpretasi/ penafsiran.
Meskipun demikian, dalam tataran praksis problematika senantiasa muncul dan tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi logis dari suatu realitas bahwa hukum hidup dalam masyarakat yang aktif dan dinamis, sementara HIR dan RBG merupakan warisan Belanda yang merupakan produk masa lalu, belum lagi bila dihubungkan dengan keberadaan peradilan agama yang merupakan peradilan khusus bagi orang Islam yang memiliki misi menegakkan hukum dan keadilan sesuai Syariat Islam.
Dari sisi hukum materiil, kehadiran Inpres Nomor 01 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam merupakan langkah spektakuler dalam upaya kodifikasi dan unifikasi hukum keluarga Islam (akhwalu Asy Syakhshiyah). Meskipun maqom-nya bam instruksi presiders sehingga masih debatable, apakah masuk hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, namun faktanya hampir 100% KHI telah digunakan para hakim pengadilan agama dalam memutuskan perkara dan juga dijadikan rujukan para pejabat Kantor Urusan Agama dan sebagian anggota masyarakat."
Kelebihan KHI sehingga mudah diterima hampir di semua kalangan umat Islam antara lain karena: dirumuskan dengan bahasa yang mudah dan sederhana, bersesuaian dengan hujjah syar'iah yang selama ini dianut oleh sebagian umat Islam dan memberikan kepastian hukum karena dirumuskan dengan detail dan tidak menawarkan pilihan hukum sebagaimana tradisi fikih.
Di samping kelebihan tentu tidak lepas dari kelemahannya, antara lain: statusnya masih inpres oleh karenanya bersifat fakultatif bukan imperatif, terkesan fiqih oriented atau replika hukum fikih ulama zaman dahulu, dan sejumlah pasalnya sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan konvensi intemasional yang telah diratifikasi. Belum lagi jika kelemahan itu dilihat dari perspektif demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, dan keadilan gender tentu akan lebih banyak lagi kekurangannya.
Dari uraian tersebut temyata RBG/HIR dan KHI sebagai hukum positif selalu memiliki keterbatasan daya jangkau, daya adaptasi dan adanya antisipatif terhadap masyarakat penggunanya yang senantiasa bergerak dinamis, terlebih di era globalisasi saat ini.
Di samping kelemahan HIR/RBG dan KHI seperti terurai di atas, masih ada alasan lain untuk menjustifikasi tetap dibutuhkannya kehadiran Hujjah Syar'iyah pasta RBG/HIR dan KHI, yaitu:
a. Memberikan landasan ideologis dan filosofis serta mentautkan teks pasal-pasalnya dengan sumber pengambilannya, yaitu Al-Qur'an, As Sunnah, dan Ijma'.
b. Menjabarkan dan mempertegas penerapan pasal-pasalnya dalam suatu kasus.
c. Memberikan kepuasan batin para pencari keadilan, khususnya dari kalangan santri.
Contoh kasus: Dalam perkara cerai gugat dikemukakan alasan Pasal 19 huruf f PP 09 Tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI, pertengkaran terus-menerus sebab suami malas bekerja sehingga tidak bisa mencukupi nafkah keluarga. Majelis hakim mempertautkan dan menjabarkan sebab pertengkaran tersebut dengan mengemukakan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan adanya alasan perceraian yang didukung keterangan saksi-saksi, maka majelis memandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah Az Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu IX halaman 482 dan diambil alih menjadi pertimbangan sendiri sebagai berikut:
Artinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadap istrinya itu nierupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjamin nafkahnya. (putusan PA Dompu Nomor 234/Pdt.G/2009/PA.DP)
Atau karena suami atau istri mempunyai akhlak tidak terpuji maka majelis hakim menghadirkan hujjah syar'iyah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa majelis juga berpendapat sama dengan pendapat Muhammad ibn Umar ibn Ali Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain Pasal Talaq dan diambil alih menjadi pertimbangan sendiri oleh majelis sebagai berikut:
Artinya: Dan di antara sunahnya perceraian adalah perceraian yang disebabkan istri atau suami mempunyai sifat-sifat yang tidak terpuji sehingga menurut nilai-nilai tradisi yang berkembang salah satu di antara suami atau istri tidak mampu lagi untuk melangsungkan kehidupan rumah tangganya . (Putusan PA Dompu Nomor 338/Pdt.G/2009/PA.DP)
Kehadiran hujjah tersebut memeberikan kesan dan kepuasan tersendiri bagi hakim dan pencari keadilan, khususnya di kalangan santri seperti masyarakat pesisir Utara dan Madura Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dll.
Wal hasil, temyata pencantuman hujjah syar'iyah dalam putusan peradilan agama (Pengadilan Agama dan PTA) masih tetap dibutuhkan sesuai dengan kasus yang dihadapi, sekalipun sudah ada HIR/RBG dan KHI. Jangan sampai karena sudah ada RBG/HIR dan KHI/KHES hakim pengadilan agama malas dan menjauh dari kitab-kitab berbahasa Arab dengan dalih tidak praktis dan instan. Olehnya, hakim pengadilan agama dituntut untuk lebih giat menggali cumber-cumber hukum dari doktrin fikih/Islamic Yurisprudence yang amat kaya dengan berbagai teori, asas dan kaidah-kaidah hukum dan telah melewati masa yang panjang sehingga secara historic telah teruji oleh zaman.
Rekrutmen hakim pengadilan agama dengan tetap mempersyaratkan kemampuan membaca kitab kiranya perlu dipertahankan, bahkan ditingkatkan, juga upaya-upaya ke arah peningkatan kemampuan penguasaan bahasa Arab, seperti peluncuran website berbahasa Arab oleh Badilag harus mendapat support dari semua aparat peradilan agama. Wallahu a'lam bishawab.
G. KESIMPULAN
1. Hujjah syar'iyah memiliki dua arti, pertama; alas-alas bukti di persidangan yang sesuai dengan ketentuan syar'i dan kedua; dalil-dalil yang diambil dari nash Al-Qur'an-Hadits, Ijma', dan pendapat para fukaha yang mempunyai sandaran syar'i.
2. Hujjah syar'iyah dalam pengertian kedua, bila dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim harus jelas posisinya dalam dua hal, yaitu sebagai sumber hukum atau sebagai alat penafsir/penjelas, harus dihindari penggunaannya sekadar sebagai accessories belaka.
3. Sebagai sumber hukum ditulis berdiri sendiri dan sebagai alat penafsir ditulis setelah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum dan sebelum dikutip seyogianya dicek di kitab aslinya.
4. Hujjah syar'iyah tetap dibutuhkan kehadiranya pasta Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 dan KHI karena keduanya tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa berkembang, juga untuk memberikan landasan ideologis dan filosofis dalam penerapannya serta kepuasan batin hakim dan pencari keadilan, khususnya dari kalangan santri.
[sumber : Mimbar Hukum dan Peradilan edisi No. 71, 2010]
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Pemutakhiran Terakhir (Kamis, 31 Maret 2011 14:56)
| Artikel Lainnya : |
|---|
|
| Powered By admin pa-magelang |

