• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan

postheadericon Pentingnya Kata Pengantar Dalam Mediasi

postdateiconSenin, 18 April 2011 10:52 | postauthoriconDitulis oleh admin

Kita seringkali mendengar  sebuah pepatah “tak mengenal  maka tak sayang”, dimana pepatah tersebut mengandung arti bahwa  kalau kita tak mungkin menyukai sesuatu hal, jika kita tidak mengetahui hal tersebut. Kita tidak akan menyukai sebuah film, jika kita belum menontonnya, kita tak menyukai sebuah laptop yang  sangat canggih jika kita tidak mengetahui manfaat serta keunggulan dari laptop tersebut.

Demikian juga  mediasi, pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan akan tidak mengetahui  manfaat sebuah mediasi  jika mereka tidak mengetahui manfaat dari proses mediasi.Padahal sejak  diberlakukannya Perma No 1 Tahun 2008, setiap sengketa yang diproses di pengadilan (kecuali sengketa industrial pancasila dan sengketa niaga), wajib melalui proses  mediasi, karena dengan tidak dilaksanakannya mediasi, maka putusan yang dihasilkan batal demi hukum. Jika ini terjadi, maka tentu merupakan hal yang fatal.

Kata Pengantar dalam mediasi biasanya dilakukan pada pertemuan pertama antara mediator dan pihak-pihak yang bersengketa. Ada yang menggunakan kata pengantar untuk istilah ini, tapi ada juga menggunakan pernyataan pembuka. Keduanya bermakna sama, karena keduanya merupakan proses awal dari sebuah mediasi.

Betapa pentingnya sebuah mediasi, maka  tentu kita perlu menjelaskan kepada para pihak tentang  mediasi kepada para pihak yang bersengketa, bukan saja karena  banyak yang belum mengetahui  tentang kewajiban mediasi, karena perma No 1 Tahun 2008 ini relatif baru, tetapi juga adanya kerancuan pemahaman tentang mediasi  berdasar Perma ini dengan mediasi  yang ada. Ada yang memahami, bahwa mediasi adalah proses  perdamaian saja, tetapi belum banyak yang  memahami bahwa mediasi yang dilakukan dalam proses persidangan ini, mempunyai kaitan erat dengan putusan.

Lalu kapan, para pihak yang bersengketa mengetahui tentang mediasi berdasar Perma No 1 tahun 2008 ini?  Selain dari bacaan atau info dari luar, secara resmi pihak-pihak yang bersengketa akan mengetahui tentang mediasi melalui:

1. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;

Berdasarkan pasal 7 ayat (6) Perma No 1 Tahun 2008 ini, maka hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam perma ini kepada para pihak yang bersengketa.

Saat sidang pertama, para pihak hadir di persidangan. Sebagaimana sebuah sengketa perdata, maka majelis mengupayakan  perdamaian kepada para pihak. Setelah upaya perdamaian dilakukan secara maksimal tidak berhasil, maka majelis hakim kemudian menerangkan kepada para pihak untuk  melakukan mediasi. Disini seyogyanya, majelis hakim sudah menerangkan tentang mediasi, khususnya mediasi berdasarkan Perma No 1 Tahun 2008.

Majelis Hakim tentu harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang Perma no 1 Tahun 2008, untuk menerangkan pada para pihak  tentang mediasi, sehingga mampu menerangkan secara singkat namun jelas tentang mediasi yang akan dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.

Hal-hal yang minimal harus diterangkan majelis hakim kepada para pihak yang bersengketa:

a.       Tentang kewajiban mediasi.

Majelis menerangkan kepada para pihak, bahwa dengan berlakunya Perma no 1 tahun 2008 ini, maka sejak tanggal 31 Juli 2008 setiap setiap sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama  kecuali sengketa niaga dan industrial Pancasila, wajib melalui proses mediasi. Jika tidak melalui proses mediasi maka, putusan batal demi hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) Perma  No 1 Tahun 2008 tersebut.

Dalam beberapa persidangan, kadang para pihak (utamanya Penggugat) sering melontarkan keengaanan   bermediasi, karena merasa bahwa sudah berkali-kali bermediasi dan bernegosiasi, tetapi tidak berhasil. Dengan menerangkan tentang dampak tidak dilaksanakannya mediasi, membuat para pihak harus tunduk dan melaksanakan mediasi.

b.      Pemilihan mediator dan honorarium.

Ketua Majelis kemudian menerangkan tentang  hak para pihak untuk memilih mediator, kemudian meminta para pihak untuk memilih mediator  sebagaimana daftar mediator yang telah  tertera di daftar mediator di tiap pengadilan. Disini juga majelis menerangkan bahwa mediator, boleh lebih dari satu orang mediator, dengan pembagian tugas masing-masing.

Dalam   persidangan, majelis hakim juga menerangkan kepada para pihak tentang  honorarium mediator, bahwa  mediator hakim bebas biaya, dan honorarium  non hakim biaya diserahkan kepada kesepakatan para pihak dengan mediator tersebut.

Disini memang  muncul   persoalan, karena tentu  banyak pihak yang bersengketa memilih mediator  hakim yang tidak dibayar dibanding mediator luar yang harus dibayar. Karena jika mediator non hamim, akan ada tambahan beban biaya.

Dalam suatu diskusi  kami dengan beberapa mediator yang bersertifikat, mereka mengeluhkan  tentang  hal ini. Bagi para mediator  yang non hakim,  menganggap wajar  jika para pihak  akan memilih mediator hakim dibanding mediator yang profesional, karena  ada tambahan biaya bagi mereka.

Ini tentu hal yang dilematis bagi majelis, jika tidak menerangkan tentang honorarium, tentu akan menjadi tanda tanya serta kekhawatiran  bagi para pihak, tentang membengkaknya biaya perkara,tetapi jika diterangkan, tentu para pihak akan memilih mediator hakim yang bebas bea. Sementara hakim sendiri yang menjadi sejawat majelis, sebenarnya  menjadi mediator merupakan tambahan kerja  yang sangat merepotkan, diluar  tupoksi kesehariannya.

Maka untuk mengakomodasi harapan  para mediator profesional, dan juga amanat perma ini,  maka seyogyanya majelis hakim  cukup bijak saat menerangkan tentang hak memilih mediator serta honorarium mediasi, sehingga  para pihak yang bersengketa juga akan memilih mediator profesinal, bukan hanya mediator hakim.

c.       Prosedur mediasi serta waktu mediasi.

Disini majelis menerangkan  bahwa setelah adanya kesepakatan memilih mediator, maka para pihak kemudian menghadap kepada mediator. Majelis juga menerangkan bahwa waktu mediasi adalah 40 hari kerja dan  dapat diperpanjang 14 hari kerja, atas kesepakatan bersama.

d.      Persidangan akan dilanjutkan  setelah melalui proses mediasi.

Ini agak penting, karena dapat memberi gambaran kepada para pihak  betapa pentingnya sebuah mediasi. Cepat lambatnya persidangan kemudian, ditentukan oleh cepat  lambatnya para pihak menempuh proses mediasi.

Disini majelis hakim menerangkan bahwa proses mediasi adalah 40 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja. Jika mediasi  diselesaikan lebih cepat dari 40 hari kerja, maka otomatis persidangan akan dimulai lebih cepat.

2. Dari mediator.

Setelah para pihak memilih mediator, maka mereka akan  menghadap mediator untuk memulai proses mediasi.  Selama ini, banyak pihak yang memilih mediator, bukan karena mereka mengenal kapabilitas mediator, tapi banyak yang mengikut saja.  Siapa saja yang menjadi mediator, bagi para pihak sama saja. Jarang sekali yang menunjuk mkisalnya mediator Fulan atgau Fulanah, mungkin karena  para pihak yang berperkara menganggap semua mediator mempunyai kemampuan  yang sama.

Dalam pertemuan pertama,  ketika para pihak menghadap  mediator, maka sebagai mediator sebaiknya  membuka proses mediasi dengan :

a.       Perkenalan.

Disini para pihak pasti sudah saling mengenal lebih dahulu, tetapi mereka nyaris tidak mengenal mediatornya, demikian juga mediator belum mengenal pihak-pihak yang bermediasi. Sehingga sangat perlu  bagi para pihak memperkenalkan diri dengan mediator, begitu juga mediator memperkenalkan diri bagi para pihak.

Proses perkenalan, bisa menghilangkan kekakuan relasi  seperti antara pihak dengan majelis hakim, karena dengan perkenalan yang dlakukan dengan suasana rileks membuat pihak lebih nyaman.

b.      Menjelaskan tentang mediasi.

Disini letak paling strategis  bagi mediator  untuk  menjelaskan para pihak apa itu mediasi. Karena dengan penjelasan yang memukau dari seorang mediator,pihak-pihak yang bermediasi  bisa memanfaatkan secara maksimal  dari proses mediasi ini.

Ada beberapa hal yang kiranya bisa menjadi  titik simpul  penjelasan dari mediator, yang bisa menghantarkan berhasilnya sebuah proses mediasi, al:

-          Makna mediasi, litigasi, negosiasi.

Para pihak sepintas  diterangkan  tentang proses-proses penyelesaian sengketa tersebut, dengan menyebutkan keunggulan dan kelemahan masing-masing proses.  Dengan mengenal bahwa proses mediasi, merupakan proses yang ringkas, tidak berbelit-belit dan bisa menghasilkan  win-win solution, biasanya para pihak kemudian melihat  bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa yang terbaik.

-          Sifat mediasi.

Seorang mediator wajib menerangkan tentang sifat mediasi yang  tertutup, sehingga   para pihak tidak perlu kuatir pembicaraan-pembicaraan yang ada dalam mediasi akan terpublikasikan. Berbeda dengan litigasi, dimana semua putusan harus dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Perlu juga diterangkan bahwa jika mediasi telah selesai, maka semua dokumen tentang mediasi, akan dimusnahkan.

-          Perlunya itikad baik dalam sebuah mediasi.

Ini mungkin hal yang cukup penting, karena tentu ketika muncul sengketa, yang ada adalah pembelaan pada diri  masing-masing bahwa dirinyalah yang paling benarf. Dengan demikian, biasanya muncul keegoan masing-masing pihak, yang kemuadian muncul rasa ingin saling menjatuhkan.

Dengan menjelaskan bahwa emosional tidak menyelesaikan masalah serta ketrampilan mediator mengalihkan konflik persoanal ke arah solusi penyelesaian sengketa, maka biasanya emosi di awal mediasi akan melunak, kemudian sama-sama mencari solusi.

-          Kesepakatan damai bisa  menjadi putusan.

Disini merupakan kata kunci dari proses mediasi. Para pihak harus diberi pemahaman, bahwa  kesepakatan damai dalam sebuah mediasi, akan merupakan putusan, karena dalam salah satu klausula  pasal dalam kesepakatan damai, para pihak meminta kepada majelis hakim  yang memeriksa perkara tersebut untuk menjadikan kesepakatan damai ini sebagai putusan.

Biasanya, para pihak akan mendapat pencerahan dengan penjelasan ini, karena dengan mediasi, akan mengikis banyak proses-proses persidangan yang berbelit-belit dan menyita waktu dan tenaga.

Ketiga hal pokok ini merupakan hal yang penting, karena dengan memahami secara benar akan mediasi, maka para pihak akan menggunakan proses mediasi secara maksimal,  dengan demikian kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan damai akan sangat terbuka lebar.

Setelah memahami tentang mediasi, maka penjelasan-penjelasan selanjutnya tentang mediasi, sudah tidak terlalu penting lagi, karena  yang lain hanyalah bersifat teknis belaka.

c.       Jangka waktu mediasi.

Hal ini perlu diterangkan kepada para pihak, agar para pihak menggunakan waktu mediasi  40 hari kerja secara efektif dan seefisien mungkin. Mediator juga perlu menerangkan tentang dapat diperpanjang waktu selama 14 hari kerja, jika  para pihak menginginkan.

Pada saat menerangkan tentang waktu mediasi yang 40 hari kerja tersebut, sebaiknya  mediator juga sudah menghitung  secara riil sampai kapan batas mediasi 40 hari kerja tersebut, karena adakalanya para pihak memahami bahwa 40 hari kerja itu kurang lebihnya 1 bulan ditambah 10 hari. Contohnya, jika mediasi dilakukan pada tanggal 5 April 2011, maka 40 hari kerjanya sampai 1 Juni 2011. Dengan menerangkan secara ril tersebut, ada gambaran nyata dari para pihak lamanya mediasi, sehingga mereka bisa berhitung waktu dan menggunakannya seefisien mungkin.

d.      Kemungkinan kaukus.

Kaukus merupakan pertemuan mediator dengan salah satu pihak, tanpa dihadiri dan didengar oleh pihak lain. Hal ini biasa dilakukan untuk menggali hal-hal yang tidak bisa terungkap jika mediasi  dilakukan dengan hadirnya para pihak secara lengkap.

Ini juga penting dilakukan, dan harus diterangkan di awal pertemuan, sehingga jika seorang mediator memerlukan kaukus, maka  sudah tidak memerlukan penjelasan lagi. Karena jika tiba-tiba kaukus,  bisa menimbulkan kecurigaan pada para pihak, bahwa hal ini merupakan yang diada-adakan oleh mediator.

Dengan memahami tentang kaukus dan melakukan kaukus, biasanya para pihak lebih terbuka dan membeberkan masalahnya dengan gamblang, karena mereka yakin bahwa hal ini hanya diketahui oleh mediator. Bagi mediator, manfaat dari kaukus adalah lebih mengetahui permasalahan secara dalam, dan bisa mengetahui persepsi masing-masing pihak atas sengketa yang terjadi.

e.       Aturan Mediasi.

Pada saat pelatihan mediator, diajarkan tentang  aturan mediasi yang memuat tentang hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama  tentang pelaksanaan mediasi. Saat pendidikan tersebut, yang selalu dicontohkan adalah pemakaian seluler, dimana harus dalam keadaan diam, dan kalaupun hendak menjawab panggilan harus seijin pihak lain.

Dalam pelaksanaannya, aturan ini memang perlu, tapi dengan berjalannya waktu etika menerima telpon semakin dipahami, membuat orang akan tidak mengangkat telpon pada saat berbicara dalam satu pertemuan. Demikian juga dalam mediasi, karena semua pihak fokus dalam mediasi, sehingga jika ada panggilan telpon, biasanya tidak dijawab, kalaupun dijawab biasanya memohon izin kepada yang hadir.

Justru yang perlu ditetapkan sebagai  aturan pokok dalam mediasi adalah alur pembicaraan antara para pihak, harus melalui mediator. Ini penting, karena para pihak yang bersengketa dengan emosi masing-masing, kadang lupa, sehingga dalam mediasi pun sering terjadi cekcok mulut.  Jika ini telah menjadi aturan, maka jika para pihak lupa,mediator cukup mengingatkan para pihak dengan aturan yang telah disepakati  bersama.

f.       Target mediasi dan gambaran  sebuah kesepakatan perdamaian.

Pihak-pihak yang bersengketa tentu selain diterangkan tentang substansi mediasi sebagaimana disebut di atas, juga perlu diterangkan tentang target mediasi. Ini penting diketahui, sehingga para pihak sejak awal mengetahui bahwa  apa target mediasi.

Semua mediasi, targetnya adalah adanya kesepakatan damai. Jika sebuah perkara perceraian, kesepakatan damainya adalah mencabut gugatan. Jika sengketa perdata lainnya, kesepakatan damainya adalah munculnya klausula-klausula sebagai penyelesaian sengketa.

Dengan memahami target dan gambaran tentang sebuah kesepakatan damai, bisa menjadi harapan yang menjanjikan bagi para pihak akan selesainya sengketa tersebut dengan mediasi yang berujung win-win solution.

Dari hal-hal tersebut di atas, kita dapat pahami betapa pentingnya sebuah kata pengantar yang bisa menggiring para pihak untuk menjadikan mediasi sebagai salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi. Masih ada beberapa hal yang bisa diterangkan pada saat pertemuan pertama sebuah mediasi, misalnya imparsialnya seorang mediator,dll.Tapi itu hal tersebut tergantung pada mediator, apakah akan menyampaikan atau tidak, dermikian juga hal-hal di atas, tidak merupakan kewajiban mutlak bagi seorang mediator pada saat pernyataan pembuka. Yang pasti jika mediator mampu menjelaskan mediasi secara gambalang, merupalan salah satu kunci kesuksesan sebuah mediasi. Disamping kepercayaan diri mediator, bahwa “I can..I do”.Sukses mediator Indonesia, khususnya sukses bagi mediator hakim.

Salam,
Bantul 5 April 2011

Lily Ahmad.

 

sumber : http://www.pa-bantul.net/index.php/artikel/261-katapengantardalammediasi

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Artikel Lainnya :

  • Hujjah Syariah (31-03-2011)
  • Apa itu Dissenting Opinion ? (29-03-2011)
  • Prinsip-Prinsip Pembiayaan Islam (23-03-2011)
  • Anonimisasi Putusan sudah efektifkah ? (18-03-2011)
  • Ada apa dengan Gugatan (17-03-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.